(Foto: Thowik SEJUK, 2/10/2016)
Kami mengecam tindakan intimidatif dan penghalangan oleh kelompok intoleran kepada reporter KBR ketika sedang meliput aksi penolakan mereka terhadap pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Minggu 2 Oktober 2016. Intimidasi dan penghalangan tersebut dilakukan oleh beberapa orang dari kelompok intoleran. Begitupun penghalangan dan permintaan polisi agar reporter KBR itu tidak memberitakan aksi tersebut tidak dapat dibenarkan.
Masyarakat harusnya menghormati setiap jurnalis yang sedang bertugas untuk mendapatkan informasi. Demikianpun aparat kepolisian seharusnya melidungi dan menjamin reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya.
Maka, tindakan kelompok intoleran dan polisi ini jelas-jelas menabrak hukum yang berlaku di Indonesia. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin negara, sehingga tidak dikenakan pelarangan penyiaran sebab pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Berikut ini tautan kronologi intimidasi dan penghalangan reporter KBR http://m.kbr.id/headline/10-2016/reporter_kbr_dihalangi_liput_aksi_penolakan_pembangunan_gereja_di_pasar_minggu/85543.html
Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, LBH Pers dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menyatakan sikap:
1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi sebagaimana menimpa reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis;
2. Mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi;
3. Menuntut kepolisian untuk mengusut para pelaku pengusiran dan intimidasi terhadap reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dan menjeratnya dengan Pasal 18 ayat 1 (UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”;
4. Meminta Kapolri untuk menindak dan memberikan sanksi maksimal terhadap bawahannya yang tidak profesional dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena melarang reporter KBR meliput dan menyiarkan informasi terkait aksi sebagaimana tersebut di atas;
5. Mengimbau masyarakat untuk menghormati kerja-kerja pers dalam usahanya menyampaikan kebenaran terkait kasus yang menimpa GBKP Pasar Minggu dan kasus-kasus keberagaman secara umum dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak segenap warga dalam beragama dan berkeyakinan.
Jakarta, 2 Oktober 2016
AJI Jakarta, LBH Pers, dan SEJUK
Cp:
Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta: 081283949524
Asep Komarudin, LBH Pers: 081310728770
Tantowi Anwari, SEJUK: 081283849166