Usman Kansong
Direktur Pemberitaan Media Indonesia
Di masa Orde Baru, pemerintah mengekang kebebasan pers. Pers tidak leluasa memberitakan keberagaman. Pemerintah Orde Baru melarang pers memberitakan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemerintah Orde Baru terjangkit SARA fobia, dan SARA fobia itu menular ke pers.
Di era reformasi, pers merengkuh kebebasannya. Dengan terbitnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang membolehkan pers terbit tanpa Surat Izin Usaha Penerbitan Perusahaan Pers (SIUPP), pers baru bertumbuhan bak jamur di musim hujan. Berbagai penerbitan pers muncul, mulai pers berbasis agama, pers umum, pers gosip (yellow paper) hingga pers yang menampilkan pornografi.
Dalam konteks keberagaman, di era reformasi ini pers semestinya lebih leluasa memberitakan keberagaman. Akan tetapi, sebagian penerbitan—terutama penerbitan berbasis agama—justru mengancam dan menolak kebergamaan dalam pemberitaannya. Pers umum atau pers mainstream yang semestinya berfungsi meng-counter pers berbasis agama yang acap menyuarakan anti-keberagaman itu, dalam tingkat tertentu justru turut terjebak dalam pemberitaan yang justru turut mengancam keberagaman.
Pers Agama dan Keberagaman
Di era reformasi, pers berbasis agama bermunculan. Kebanyakan adalah pers Islam. Beberapa penerbitan Islam yang lahir di masa reformasi antara lain Sabili, Hidayah, Suara Islam, Hidayatullah. Itu belum termasuk situs-situs seperti voice of al-Islam (voa-Islam), eramuslim.com, atau hidayatullah.com.
Pembaca pers Islam yang disebut di atas terbilang besar. Hidayah, misalnya, berdasarkan data Media Planning Guide 2008, merupakan majalah dengan jumlah pembaca terbesar, yakni 531.000 pembaca. Lalu, majalah Sabili, pada 2002-2004, bisa menjual 140.000 eksemplar per edisi dengan jumlah pembaca mencapai sekitar satu juta orang (Fealy and White, 2008).
Menjamurnya pers Islam tampaknya tidak terlepas dari fakta bahwa Islam merupakan agama dengan jumlah pemeluk terbesar di Indonesia. Hal lain yang mendasari maraknya penerbitan Islam di era reformasi adalah fakta sejarah yang menunjukkan pers Islam di era Orde Baru selalu berada di pinggiran. Pers arus utama di masa Orde Baru antara lain Kompas yang disebut punya hubungan dengan Katolik (Hill, 1996). Perang global terhadap terorisme (Islam) manambah dasar pijakan pers Islam untuk terbit dan bangkit menyuarakan perlawanan terhadap Barat.
Melihat latar belakang kelahirannya tersebut, pers Islam tidak diragukan lagi merupakan sebuah ekspresi atau penguatan identitas. Seperti dijelaskan pada bab sebelumnya, ekspresi identitas yang terlampau berlebihan justru akan menampakkan sisi gelap identitas itu sendiri. Sisi gelap inilah—yang notabene merupakan perlawananan terhadap keberagaman—yang ternyata tertefleksi dalam pemberitaan pers Islam.
Tetapi, harus ditegaskan di sini bahwa tidak semua pers Islam memberitakan perlawanan terhadap keberagaman. Hanya sejumlah media Islam yang melakukan itu, seperti Sabili, Suara Islam, VOA-Islam, EraMuslim.com. Akan tetapi, suara media tersebut sangat nyaring sehingga bisa disebut sebagai pers Islam arus utama. Pers inilah yang pemberitaannya menyuarakan keterancaman Islam, menebarkan kebencian terhadap kelompok lain dan kelompok minoritas, serta mengabaikan standar jurnalisme.
Islam Terancam
Pers islam seringkali menyuarakan ancaman terhadap eksistensi Islam. Ancaman itu datang dari Barat, agama lain terutama Kristen, dan kelompok minoritas dalam Islam. Barat mengancam Islam dengan sistem politik demokrasi, sistem ekonomi kapitalis, dan perang global terhadap terorisme. Agama lain terutama Kristen mengancam Islam melalui pemurtadan. Kelompok minoritas dalam Islam seperti Ahmadiyah mengancam akidah dan kemurnian ajaran Islam.
Perasaan terancam itu membuat pers Islam bersikap defensif dalam pemberitaannya. Tidak mengherankan dalam pers Islam seringkali terbit pemberitaan yang mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati terhadap ideologi demokrasi, ekonomi kapitalis, pemurtadan, Kristenisasi, dan ajaran kelompok minoritas dalam Islam. Umat Islam harus berhati-hati dan waspada, karena, menurut media Islam bersangkutan, ideologi lain di luar Islam, sistem ekonomi di luar Islam, agama lain, serta kelompok Islam sempalan, merupakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (mainstream) dan karenanya salah. Pada titik inilah, pers Islam seperti itu menampakkah wajah yang sangat tidak ramah terhadap keberagaman.
Menyebarkan Kebencian
Perasaan terancam memicu kebencian terhadap ideologi, sistem ekonomi, agama lain, serta kelompok sempalan dalam Islam. Tidak terlalu mengherankan jika pers Islam menebarkan rasa kebencian kepada ‘’yang lain’’ itu dalam pemberitaannya. Mereka menebar benih kebencian kepada agama minoritas, agama lokal, aliran lain dalam Islam, serta kelompok minoritas seperti gay, lesbian, atau waria.
Mengabaikan Etika Jurnalistik
Bacalah sejumlah penerbitan pers yang berideologikan Islam. Di sana kita akan menemukan laporan jurnalistik yang mengabaikan etika. Kita tidak menemukan perbedaan antara opini dan berita. Kita tidak akan menemukan keberimbangan. Padahal, membedakan fakta dan opini serta keberimbangan merupakan etika jurnalistik yang wajib hukumnya dipatuhi pers.
Menarik apa yang pernah disampaikan Ade Armando, pakar komunikasi Universitas Indonesia, dalam satu diskusi tentang kepatuhan pers Islam pada etika jurnalistik. Saat itu Ade Armando menjadi pembicara bersama mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmaja dalam pelatihan jurnalistik pers Islam. Seorang peserta bertanya kepada Atmakusumah. “Siapakah yang menyusun etika pers,” tanya peserta tersebut. “Organisasi pers,” jawab Atmakusumah. “Berarti etika pers dibuat oleh manusia. Itu berarti tidak ada kewajiban kami untuk mematuhinya,” pungkas si peserta.
Cerita Ade Armando itu mengonfirmasi pers Islam sepertinya menjadikan hukum Tuhan, kitab suci, dan ajaran agama sebagai basis pemberitaan.
Pers Arus Utama dan Keberagaman
Tidak seperti sejumlah pers Islam, pers arus utama semestinya memosisikan diri secara tegas dalam membela keberagaman. Akan tetapi, SARA fobia sepertinya masih menghigapi sebagian pers arus utama di Indonesia, misalnya, dengan menghindari pemberitaan-pemberitaan konflik antarkelompok. Pers arus utama acap dituding bersikap rasis , diskriminatif, tidak perpihak kepada kelompok minirotas tertindas melainkan berpihak pada kelompok dominan serta menjadikan instansi resmi sebagai sumber berita utama.
Ketidakpedulian pers arus utama pada keberagaman juga bisa dilihat dari penggunaan bahasa atau pemilihan kata (diksi) yang tidak tepat dan cenderung diskriminatif. Absennya pers dalam menampilkan kebergaman berujung pada anggapan bahwa, alih-alih mengedepankan keberagaman, pers justru memicu konflik antarkelompok; bukannya mengedepankan jurnalisme damai, pers justru memicu jurnalisme perang. Semua gejala ketidakberpihakan pers pada keberagaman boleh jadi bersumber pada sikap wartawan kepada keberagaman itu sendiri.
Sikap Wartawan terhadap Keberagaman
Wartawan adalah salah satu gatekeeper yang ikut menentukan hitam-putihnya berita di media. Oleh karena itu, jika produk jurnalistik bermasalah dalam konteks keberagaman, boleh jadi adalah akibat sikap para jurnalis yang juga bermasalah dalam konteks keberagaman tersebut.
Yayasan Pantau melakukan penelitian tentang sejumlah isu keberagaman terhadap 600 jurnalis berbagai jenis media di 16 provinsi pada pertengahan 2009. Sebagian besar atau 64,3% jurnalis setuju dengan pelarangan Ahmadiyah. Sebagian besar atau 63,1% jurnalis juga mendukung Undang-Undang Antipornografi. Pun, sebagian besar atau 63,5% jurnalis setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. (Gatra, 21 September 2011).
Wartawan dalam pekerjaannya memang tak bisa melepaskan diri begitu saja dari identitas mereka, terutama identitas agama. Fenomena ini bisa menghasilkan berita yang bias dalam konteks keberagaman. Alih-alih prokebergaman, produk yang dihasilkan para jurnalis justru antiberagaman. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan praktik jurnalisme keberagaman. Pendidikan dan pelatihan jurnalisme kebergaman bisa menjadi jawaban untuk paling tidak mengurangi bias berita dalam konteks keberagaman.
Diksi
Pers kerap tidak tepat memilih kata atau ungkapan dalam pemberitaan persoalan-persoalan keberagamaan. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, pers seringkali menggunakan kata ‘’bentrokan’’, ‘’sesat’’, ‘’menyimpang’’, dan ‘’bertobat.’’
Dalam kasus Cikeuisik, Februari 2011, pers cenderung memilih kata ‘’bentrok’’ atau ‘’bentrokan,’’ bukan kata ‘’penyerangan’’. Padahal, ‘’bentrok’’ atau ‘’bentrokan’’ merupakan konflik antara dua kelompok yang relatif setara kekuatannya dan terjadi di lokasi yang relatif netral. Dalam kasus Cikeausik, jelas jemaat Ahmadiyah kekuatannya jauh leboh kecil dibanding kelompok penyerang dan konflik terjadi di lokasi jemaat Ahmadiyah. Jadi, jelas sekali dalam kasus Cikeusik yang terjadi adalah penyerangan. Oleh karena itu, pers semestinya menggunakan kata ‘’penyerangan’’, bukan ‘’bentrok’’ dalam perkara Ciekuasik.
Pers juga cenderung menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Sesat menurut siapa? Menurut kalangan Islam arus utama, Ahmadiyah sesat. Tetapi, menurut Ahmadiyah dan kelompok-kelompok Islam maupun non-Islam yang mendukungnya, Ahmadiyah belum tentu sesat. Jelas sekali ketika menggunakan kata ‘’sesat’’, pers telah memihak kelompok mayoritas dominan, dan itu artinya pers tidak netral. Lagi pula, memvonis datu aliran sebagai sesat atau tidak sesat merupakan hak prerogatif Tuhan. Mereka yang menyebut Ahmadiyah. Pers semestinya bersikap netral dengan memilih kata yang juga netral, misalnya ‘’berbeda.’’ Pers seharusnya cukup menyebiut Ahmadiyah sebagai aliran yang berbeda (dengan aliran arus utama).
Pasca penyerangan Cikeusik, di Jawa Barat, pemerintah daerah dan TNI menggelar ‘’operasi sajadah.’’ O[erasi sajadah dalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengembalikan pengikut Ahmadiyah ke Islam arus utama. Bersamaan dengan itu, pers cenderung menggunakan kata ‘’bertobat’’ untuk pengikut Ahmadiyah yang berikrar kembali ke ajaran Islam dominan. Kata ‘’bertobat’’ bukanlah kata yang netral. Bertobat menurut siapa? Menurut kelompok islam dominan, para pengikut Ahmadiyah yang kembali ke ajaran Islam arus utama telah bertobat. Akan tetapi, menurut pengikut Ahmadiyah yang konsisten, mereka yang meninggalkan ajaran Ahmadiyah adalah murtad. Penggunaan kata ‘’tobat’’ sekali lagi menunjukkan pers cenderung memihak kelompok dominan dan penguasa.
Diksi yang tidak tepat akan memberi stigma negatif kepada kelompok tertentu. Penggunaan kata ‘’sesat’’ dan ‘’bertobat’’ oleh pers, misalnya, akan memberi stigma negatif kepada Ahmadiyah sebagai aliran sesat dan karenanya harus ‘’dipertobatkan’’ baik dengan jalan persuasi maupun kekerasan.
Tidak Memuat
Seperti telah disinggung di awal bab ini, SARA fobia masih menghinggapi sebagian pers di Indoneia. Pers kerap enggan memuta persoalan keberagaman atau konflik antarkelompok. Sebagai contoh, harian Kompas tidak memuat berita penyerangan pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, februari 2011. Padahal, koran-koran lain memuatnya sebagai berita utama atau di halaman depan.
Kalau pun memuat, pers kadang menempatkan berita isu-isu keberagaman secara tidak proporsional. Pers kadang menyembunyikan berita isu-isu keberagaman di halaman dalam dengan ukuran ala kadarnya. Sebagai misal, Harian Republika memuat berita meledaknya bom buku di halaman Kantor Berita Radio 68 H di utan Kayu, Jakarta, di halaman dalam. Padahal koran-koran lain menempatkannya sebagai berita utama atau sekurang-kurangnya di jalaman satu. Stasiun televisi berita menjadikan berita bom buku ini sebagai breaking news.
Inkonsisten
Pers juga sering tidak konsisten mengawal peristiwa atau isu keberagaman. Pers biasanya hanya memberitakan peristiwanya. Namun, ketika peristiwa tersebut sampai pada proses hukum, pers hanya sesekali memberitakannya. Jika suatu perkara sudah memasuki ranah hukum, pers biasanya hanya memberitakan sidang perdana atau dakwaan, tuntutan, dan vonis.
Dalam kasus penyerangan jamaah ahmadiyah di Cikeusik, Banten, misalnya, hampir semua media memberitakannya. Akan tetapi, tidak semua media memberitakan proses persidangan kasus ini secara konsisten, mulai sidang perdana hingga vonis. Pers melakukan hal yang sama pada kasus kerusuhan Temanggung, Februari 2011.
Membingkai Korban Menjadi Pelaku
Pers seringkali membingkai pemberitaan mereka secara tidak proporsional. Akibatnya, korban penyerangan tiba-tiba menjadi pelaku. Gejala seperti ini dicatat dengan baik sekali oleh Ade Armando dalam tulisannya Mengubah Ahmadiyah dari Korban Menjadi Pelaku Kejahatan, di www.madina-online.net). Di bawah ini dikutip tulisan Ade Armando secara lengkap agar kita memperoleh gambaran komprehensif bagaimana media massa mengemas pemberitaan secara tidak proporsional untuk mengubah kesan publik terhadap Ahmadiyah yang sesungguhnya korban seolah-olah menjadi seolah-olah pelaku:
Situs VOA-Islam (16 Februari) menyajikan tulisan berjudul: “Skenario besar di
Balik Kerusuhan Cikeusik dan Temangung”.Menurut VOA, kerusuhan di Cikeusik direkayasa oleh Ahmadiyah sendiri. Buktinya, kata VOA, pihak Ahmadiyah sudah mempersiapkan diri antara lain dengan sengaja mendatangkan bantuan tenaga dari Jakarta dan Bogor. Di rumah warga Ahmadiyah itu juga ditemukan banyak senjata tajam.
Tulis VOA: “Tampak jelas, pihak Ahmadiyah sudah mempersiapkan diri menyambut
kerusuhan itu. Bahkan mereka sengaja melakukan provokasi dengan menantang warga.
Artinya, pihak Ahmadiyah sangat membutuhkan terjadinya kerusuhan itu untuk
mencapai tujuan-tujuan politik mereka.”
Cara penyudutan serupa disajikan situs Republika online (18 Februari) . Media
berpengaruh itu membangun gambaran bahwa para korban memang dengan sengaja
mengundang serangan.
Republika mengangkat penggalan pernyataan Deden Sudjana yang terekam dalam video (bisa dilihat di YouTube) saat ia sedang bicara dengan Kanit Intel Polsek Cikeusik. Deden adalah pimpinan 17 utusan Ahmadiyah Jakarta yang datang ke rumah Suparman, seorang jemaat Ahmadiyah di daerah tersebut, yang sedang diteror.
Dialog itu berlangsung sesaat sebelum terjadinya penyerbuan massa. Dalam
cuplikan itu, Deden memang terekam mengatakan : “"Seandainya polisi tidak mampu,
sudah lepaskan saja Pak, biar bentrok saja sekalian Pak, biar seru, asyik kan
Pak (sambil mengangkat jempol).''
Republika menulis bahwa pernyataan Deden itu dikeluarkan setelah Intel Polsek
meminta agar Deden meninggalkan rumah tersebut karena ada seribu orang sedang
dalam perjalaan untuk menyerbu rumah milik Suparman.
Republika menggambarkan bahwa Deden ‘menolak mentah-mentah’ permintaan polisi tersebut. Tulis Republika, kemudian: “Kalimat seperti di awal tulisan inilah yang justru diucapkan Deden. Hingga kemudian bentrokan tak bisa dihindari dan
membuat Deden terluka parah. “
Republika juga melukiskan Deden sebagai ‘pria misterius’. Menurut Republika,
mereka berhasil mendapatkan nomor ponsel Deden; tapi, “sayangnya, dia tak mau
mengangkat ponselnya ketika dihubungi.” Republika bahkan juga mengutip
pernyataan tokoh FPI Munarman, yang “mencium adanya keterkaitan Deden dengan
intelijen asing”.
Gaya sejalan ditampilkan dalam tulisan seorang wartawan ANTV yang menyebar
melalui jejaring media sosial. Si penulis dengan jeli menyajikan rangkaian
kejanggalan dalam peristiwa Cikeusik tersebut. Namun si penulis juga secara
jelas menyudutkan jemaat Ahmadiyah sebagai provokator.
Si wartawan menggambarkan bagaimana nampaknya ada yang janggal dengan kedatangan belasan warga Ahmadiyah ke Cikeusik. Polisi sudah meminta mereka agar
meninggalkan rumah Suparman, tapi mereka tetap bertahan. Dengan dasar fakta itu
si wartawan menyimpulkan: “Ada kesan mereka memang sengaja mempersiapkan diri
untuk menjadi martir karena kedatangan mereka jelas bakal memprovokasi massa
yang sudah terpancing emosinya sejak dua hari sebelumnya.”
Si wartawan lantas mengajukan serangkaian pertanyaan yang tendensius: “Apa
tujuan mereka? Massa Ahmadiyah itu sempat mengatakan bahwa mereka ingin bertahan sampai titik darah penghabisan. Mengapa? Apakah mereka memang berharap agar kasus ini meledak dan kemudian menjadi perhatian masyarakat di dalam dan luar
negeri? Ataukah mereka dikorbankan untuk scenario berdarah ini?”
Tiga tulisan itu secara jelas membingkai peristiwa penyerangan Cikeusik sebagai
sesuatu yang merupakan hasil rekayasa Ahmadiyah sendiri. Tulisan-tulisan
tersebut memang dengan sengaja mengarahkan pembaca untuk tiba pada kesimpulan
bahwa Ahmadiyah adalah penyebab masalah.
Pertanyaan tentang mengapa di rumah warga Ahmadiyah tersebut di temukan senjata, atau mengapa ada belasan warga Ahmadiyah Jakarta datang ke Cikeusik, atau
mengapa mereka menolak untuk dievakuasi saat ada informasi bahwa ada seribu
orang datang, adalah rangkaian pertanyaan yang tak harus membuat kita
mendatangkan ahli intelijen untuk menjawabnya.
Salah satu jawaban sederhananya adalah: warga Ahmadiyah itu hendak membela keyakinan dari serangan para pemburu mereka. Serangan terhadap Ahmadiyah tidak berlangsung kali ini saja. Rangkaian serangan di berbagai wilayah cukup untuk menjadikan warga Ahmadiyah untuk bersikap, mereka harus bertahan. Senjata ada di sana untuk bertahan. Mereka ingin memberi pesan pada para penyerang: kami tak akan diam saja bila diserang. Kami akan melawan!
Agak mengherankan bahwa media dan wartawan menganggap sikap itu sebagai sebuah ‘tindakan provokatif’. Mengherankan, karena di dalam Islam, sikap mempertahankan keyakinan sampai mati, sampai mengorbanka nyawa, adalah kelaziman. Sejarah Islam penuh dengan cerita orang-orang yang mengorbankan nyawa untuk membela keyakinan atas agama. Kalau jemaat Ahmadiyah juga melakukannya, apa yang mencurigakan dari tindakan itu?
Sikap itu pula yang sebenanya bisa bisa dibaca dalam dialog lengkap antara Deden Sudjana dengan Intel Polsek tersebut. Republika hanya mengutip kalimat-kalimat
Deden yang seolah dengan sombong menantang para penyerang. Padahal ucapan-ucapan awal Deden menunjukkan bahwa ia berharap mereka tak diserang, mereka
mengharapkan dialog, dan mereka mengharapkan pihak kepolisian melindung mereka.
Sejumlah kalimat Deden yang bisa dikutip dalam pembicaraan tersebut adalah:
“Saya datang ke sini karena isunya rumah mau diobrak abrik oleh sekelompok orang yang ingin merusak tatanan negara, organisasi berkedok agama yang tidak jelas
maksudnya apa…. Kalau Ahmadiyah sih Bapak boleh lhat, kapan kita pernah bikin
ribut, tapi Bapak boleh lihat ulah mereka. Bagaimana mereka teriak Allahu Akbar,
tapi menimpuk, bakar…”
“Kenapa sih harus membenci Ahmadiyah? Apa sih salahnya? Kalau tidak suka, bilang tidak suka. Jangan membakar, mengusik, memaki, menimpuk, melempar.. Ini negara hukum, bukan negara apa…”
“Marilah kita tegakkan hukum… Ibaratnya Pak Parman mau diterkam harimau, jangan Pak Parmannya yang ditembak,… tapi harimaunya yang diusir…”
“Kalau kita bicara akidah, marilah kita dialog. Masalah multi tafsir itu kan
saling berbeda… Kayak Syiah dan Sunni yang saling bom-boman masjid. Kita juga
sedih. Sesama Islam, masjid dibom. .Malu kan kita, masak Indonesia mau seperti
itu…”
“Kalau Bapak (polisi) bisa berdiri di aas semua golongan, saya terimakasih
sekali.. Karena kalau memang tidak cocok, jangan anarkis. Capeklah kita kalau
anarkis. Bapak juga capek…”
“Sudah ada jembatannya. Mau jalur apa, ayo. Jalur hukum ayo. Kita kan organisasi jelas juga Pak. Di Departemen kehakiman, kita sudah terdaftar sejak 1959. .
Jangan hanya gara-gara beda tafsir, bakar, nimpuk, bunuh, serem… Kadang-kadang
kita kan di mata Allah kita tidak tahu mana yang paling bener. …”
“Kedatangan kami ke sini, ingin meninjau, bukan untuk melakukan pembalasan
dendam. Tapi kalau kita diserang, masak kita dipukuli, kita diam saja? Masak
saya dipukuli, mobil saya dihancurin, saya diam aja. Jadi Alhamdulillah, kalau
Bapak bisa berdiri di atas semua golongan. Bapak bisa menghalau mereka.
Terimakasih sekali. Mudah-mudahan mereka tidak datang”
Rangkaian pernyataan itu sangat jelas menunjukkan sikap Deden. Mereka tidak
ingin konflik, mereka berharap ada dialog, mereka patuh pada hukum, mereka ingin
membela hak mereka dan mereka berharap pihak kepolisian bersikap netral dan
mengusir para pelaku kekerasan.
Barulah di ujung dialog, Deden menyatakan: “Kalau Bapak tidak mampu, lepaskan saja bentrokan.. Kami siap Pak. Biar seru. Habis gimana? Masak mau diem aja?. . Kalau Bapak bilang, kepolisian tidak sanggup, lepasin ajalah. Biar banjir darah.
Seru ya kan Pak? Habis bagaimana?”
Pernyataan Deden tentu saja tak bisa ditafsirkan sebagai upaya sengaja
menantang. Kalimat Deden adalah kalimat orang putus asa melihat bagaimana
kepolisian sebagai aparat penegak hukum tak berdaya menghadapi ancaman massa.
Itu yang diabaikan sama sekali oleh Republika.
Tulisan VOA, Republika, dan tulisan wartawan ANTV itu menyebar melalui beragam media. Yang mirip dengan itu pun mungkin banyak. Yang jelas, pembingkaian
peristiwa semacam itu akan mengarahkan publik untuk percaya bahwa dalam tragedi
Cikeusik, Ahmadiyah merupakan pelaku utama yang medorong kebiadaban.
Ahmadiyah yang adalah korban, menjadi pelaku kejahatan. Betapa menyedihkannya.
Menjadikan Sumber Resmi sebagai Sumber Utama
Pers acap menjadikan pemerintah sebagai sumber resmi dan sumber utama dalam peliputan isu-isu kebergaman dan konflik yang menyertainya. Fenomena ini merupakan sebuah ironi. Sebabnya, sebagaimana telah kita bahas pada bab sebelumnya, negara seringkali absen dalam isu-isu keberagaman.
Tentu saja, kita boleh saja menjadikan sumber resmi sebagai sumbefr informasi pemberitaan keberagaman. Akan tetapi, kita perlu memverifikasi informasi dari sumber resmi tersebut. Sebabnya, sebagaimana dikatakan Bill Kovach dan Tom Rosienstiel (2001), verifikasi merupakan elemen penting dalam jurnalisme.
Faktanya, pers malas memverifikasi informasi dari sumber resmi tersebut. Pantauan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), misalnya, televisi malas melakukan verifikasi dalam pemberitaan isu-isu kebergaman (Kabar Sejuk, Januari 2010). Tim Aliansi Jurnalis Independen (2011) menyebut kegemaran menjadikan sumber resmi sebagai sumber utama tanpa melakukan verifikasi sebagai dosa jurnalisme dalam peliputan terorisme.
Mengobarkan Jurnalisme Perang
Dalam pemberitaan konflik, terutama konflik agama, pers kadang bukannya menjalankan jurnalisme damai, tetapi malah mengobarkan jurnalisme perang. Dalam konflik agama di Maluku, misalnya, pers terpecah antara yang membela Islam dan Kristen. Harian Suara Maluku yang membela Kristen dan Ambon Ekspres yang membela Islam. RRI Ambon dikenal membela Kristen, sedangkan Suara Perjuangan Muslim Maluku (SMPM) yang didirikan Laskar Jihad tentu membela Islam (Eriyanto, 2003). Dalam konteks konflik agama di Maluku, pers telah terjebak dalam konflik dan menjadi bagian konflik itu sendiri.
Memberi Panggung kepada Kelompok Radikal
Pers gemar memberi panggung terlampau luas pada aksi atau pendapat kelompok-kelompok radikal. Dilihat dari salah satu prinsip jurnalisme, yakni keberimbangan, boleh jadi pemberian panggung kepada kelompok-kelompok radikal benar adanya. Akan tetapi, ketika pers memberi panggung terlampau luas kepada mereka, pers justru menyumbang publikasi serta reklame pada radikalisme.
Pers, misalnya, memberitakan secara luas pemakaman para terpidana teroris bom Bali yang telah dihukum mati. Persoalannya, dalam prosesi pemakaman, para terpidana teroris ini dielu-elukan bak pahlawan. Padahal, kita tahu mereka telah membunuh begitu banyak manusia tak berdosa.
Tak cukup sampai di situ, pers malah membubui pemberitaan pemakaman dengan hal-hal yang irasional dan mendramatisasi Sebagaimana diungkap oleh Tim AJI dalam buku Meliput Terorisme (2011), sejumlah media yang memberitaan kemunculan beberapa ekor burung di atas kuburan Amrozi dan Mukhlas, dua terpidana mati kasus terorisme Bom Bali I. Media bahkan melengkapinya dengan mewawancarai sejumlah sumber yang menyebutkan kemunculan burung-burung itu menjadi pertanda keduanya mati sahid.
Pertanyaannya, mungkinkah orang yang telah membuat kerusakan di muka bumi, membunuh orang-orang yang tidak berdosa, diberitakan mati sahid dan masuk surga? Bukankah ini bisa memunculkan dukungan bagi aksi-aski radikal? Lebih jauh kagi, bukankah ini bisa memicu lahirnya generasi baru teroris?
Lebih celaka lagi, pers memberi ruang kepada kelompok radikal bukan semata-mata karena tuntutan keberimbangan jurnalisme, melainkan sekadar memancing sensasi. Ini terutama dilakukan oleh televisi dalam program-program dialog. Dialog di televisi kerap menampilkan narasumber-narasumber radikal plus para pendukung mereka lengkap dengan atribut mereka, agar dialog dan perdebatan terlihat seru di mata penonton. Dengan menampilkan mereka, pers bukannya berupaya mencari solusi bagi penyelesaian radikalisme dan pelanggaran terhadap keberagaman, tetapi justru mencari sensasi. Masalah radikalisme yang serius dijadikan oleh media massa sebagai show semata, sebagai hiburan belaka.
Menggagas Jurnalisme Keberagaman
Jurnalisme keberagaman mencoba meminimalisasi kesalahan pers—terutama pers arus utama—dalam peliputan isu-isu keberagaman. Jurnalisme keberagaman bercita-cita pers Indonesia memberitakan isu-isu keberagaman secara proporsional, dengan tetap mempromosikan atau memihak keberagaman itu sendiri.
Jurnalisme keberagaman barangkali merupakan terminologi baru dalam jagad jurnalisme dunia dan Indonesia. Kita lebih mengenal terminologi jurnalisme damai (peace journalism), misalnya, yang digagas Johan Galtung.
Terminologi yang juga dikenal dalam dunia jurnalisme, dan barangkali mirip dengan istilah jurnalisme keberagaman, adalah reportase multikultural (multicultural reporting) (lihat Itule dan Anderson, 2008). Akan tetapi, reportase multikultural sepertinya lebih membahas cara atau teknik meliput isu-isu multikultural. Artinya, reportase multikultural bukanlah sebuah genre dalam dunia jurnalisme.
Di Amerika, sebagaimana termuat dalam news.newamericamedia.org, dikenal terminologi yang mirip dengan istilah jurnalisme keberagaman. Terminologi itu adalah diversity in journalism dan diversity of journalism.
Diversity in journalism mengandung makna keberagaman di newsroom. Oleh karena itu, ia sering disebut diversity in newsroom. Artinya, newsrom diisi oleh orang-orang yang berbeda etnis, ras, jenis kelamin, usia, ideologi, dan latar belakang sosial-ekonomi.
Diversity of journalism mengandung makna keberadaan di luar newsroom. Oleh karena itu, dia juga disebut diversity accross newsroom. Artinya, media minoritas atau media pinggiran punya hak politik dan ekonomi yang sama dengan media-media mainstream.
Akan tetapi, baik terminologi diversity in newsroom maupun diversity of newsroom berbeda sama sekali dengan istilah jurnalisme keberagaman, sebagaimana akan kita lihat kelak.
Genealogi Jurnalisme Keberagaman
Pada tahun 2008, massa Front Pembela Islam (FPI) menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Silang Monas, Jakarta. AKKBB ketika itu tengah memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2008. Dalam penyerangan ini, sejumlah peserta dari AKBB menderita luka-luka. Peristiwa ini dikenal sebagai Tragedi Monas Berdarah.
Pada 17-18 Juni 2008, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 30 orang jurnalis dari berbagai media massa berkumpul, mendiskusikan bagaimana peran media massa dan jurnalis dalam menyikapi maraknya konflik akibat persoalan-persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selepas pertemuan itu, lahirlah organisasi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuK). Sejuk adalah ruang bersama yang diciptakan guna terus mendukung terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia.
Melalui nama ‘’Serikat Jurnalis untuk Keberagaman’’ muncullah istilah jurnalisme keberagaman. Mungkin saja terminologi jurnalisme kebergaman sudah ada sebelum kelahiran Sejuk. Tetapi, setidak-tidaknya bisa dikatakan sejak muncul Sejuk terminologi jurnalisme keberagaman menjadi populer. Sejuk mempopulerkan istilah jurnalisme keberagaman karena ia memang mengampanyekan jurnalisme kebergaman melaluidiskusi, pelatihan, penerbitan, serta pemantauan media.
Definisi Jurnalisme Keberagaman
Kamus Bahasa Indonesia tidak memiliki kata ‘’keberagaman’’ Yang ada adalah kata ‘’keragaman.’’ Kata keragaman mengandung makna perihal beragam-ragam, berjenis-jenis; perihal ragam; perihal jenis.
Adapun kata keberagaman sering dipertukarkan dengan kata kebhinekaan. Padanan kata ‘’keberagaman’’ atau ‘’kebhinekaan’’ dalam bahasa Inggris adalah diversity. Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa Inggris disebut ‘’Unity in Diversity.’’
Kamus menyebut diversity mengandung makna: 1) perbedaan; 2) keragaman. Dengan demikian, keberagaman mengandungmakna yang lebih luas dibanding kata ‘’keragaman’’ . Jika kata keragaman mengandung makna banyaknya ragam atau jenis, kata keberagaman, selain mengandung makna banyak ragam atau jenis, juga mengandung makna ada perbedaan di antara banyak ragam atau jenis itu.
Keberagaman bisa dimaknai sebagai suatu kondisi atau keadaan yang ditandai oleh adanya perbedaan dan keragaman; suatu pengakuan akan adanya perbedaan dan keragaman; suatu komitmen pada perbedaan dan keragaman. Dengan begitu, jurnalisme keberagaman bisa diartikan sebagai jurnalisme yang memiliki komitmen pada perbedaan dan keragaman.
Karakteristik Jurnalisme Keberagaman
Jurnalisme keberagaman ditandai oleh sejumlah karakteristik. Karakteristik tersebut adalah berpihak pada keragaman, berpihak pada korban, berpihak pada minoritas, sensitif gender, menjunjung HAM, berrperpektif jurnalisme damai.
Jika kita perhatikan, jurnalisme keberagaman sarat dengan keberpihakan. Bolehkah jurnalisme berpihak? Tentu saja boleh. Persoalannya, berpihak kepada siapa atau apakah jurnalisme itu. Menurut Kovach dan Rosienthel (2001), jurnalisme harus berpihak. Berpihak pada siapa? Kebenaran. Apakah jurnalisme keberagaman berpihak pada kebenaran? Ya, argumentasi tentang keberagaman seperti tertera dalam Bab II mengandung kebenaran teologis, sosiologis, filosofis, ideologis dan konstitusional. Dengan begitu, jurnalisme keberagaman bukan hanya berpihak pada kebenaran, tetapi kebenaran itu sendiri sudah melekat dalam dirinya.
Berpihak pada Keragaman dan Perbedaan
Berpihak pada keberagaman berarti berpihak pada keragaman dan perbedaan etnis, agama, serta gender. Itu artinya jurnalisme keberagaman mengedepankan inklusivisme, pluralisme, dan multikulturalisme.
Keberpihakan pada keberagaman menyuratkan penolakan kepada upaya kontraproduktif terhadap keberagaman itu. Oleh karena itu, jurnalisme keberagaman menolak diskriminasi etnis, ras, dan agama serta melawan radikalisme, intoleransi, dan ekskusivisme.
Penolakan di sini bukan berarti jurnalisme kebergaman tidak memberitakan peristiwa kekerasan atau intoleransi dari satu kelompok kepada kelompok lainnya. Jurnalisme kebergaman tetap memberitakan dengan sejumlah tujuan. Pertama, menginformasikan kepada khalayak ramai dan negara bahwa masih terjadi peristiwa kekerasan dan toleransi yang perlu mendapat perhatian pihak berwenang. Kedua, menyajikan berita berperpektif kritis-konstruktif terhadap radikalisme dan intoleransi.
Dalam tataran teknis, diksi menjadi penting untuk menunjukkan keberpihakan pada keragaman dan perbedaan. Pers berpespektif keberagaman tentu akan sangat selektif dalam memilih kata, ungkapan, atau terminologi. Dalam pemberitaan kasus Cikeusik, pers berperspektif kebergamaan tidak akan menggunakan diksi ‘’bentrok’’, tetapi ‘’penyerangan’’. Sebabnya, sangat kasat mata bahwa ada kelompok yang menyerang pengikut Ahmadiyah di Ciekusik, Banten. Media berperspektif keberagaman, dalam konteks Ahmadiyah atau agama minoritas, juga akan menghindari menggunakan kata ‘’sesat’’ melainkan ‘’berbeda’’ .
Di sisi lain, dalam konteks diksi, jurnalisme berperspektif keberagamaan harus memilih kata yang kritis dan mungkin keras, tetapi tidak kasar. Diksi yang kasar hanya akan memicu antipati dari kelompok lain dan memicu konflik berikutnya.
Masih dalam tataran teknis, jurnalisme yang berpihak pada keberagaman dan perbedaan mengutamakan sumber-sumber yang berpihak pada keberagaman dan perbedaan tersebut. Di sisi lain, jurnalisme berperspektif kebergaman menghindari pemberian panggung yang terlampau luas bagi suara-suara yang memusuhi keberagaman.
Berempati pada Korban, Berpihak pada Minoritas
Yang biasanya menjadi korban dalam peristiwa antikebergaman biasanya kalangan minoritas. Di Indonesia, Ahmadiyah yang kerap menjadi korban kekerasan dan intoleransi adalah kelompok minoritas dalam Islam. Juga di Indonesia, diskriminasi dan intoleransi dalam bentuk penyegelan atau perusakan gereja menimpa kaum Kristiani yang merupakan kelompok agama minoritas. Kaum muslim Amerika menjadi sasatran diskriminasi terutama pasca serangan 9 September 2011.
Jurnalisme kebergaman harus berempati kepada para korban dan memihak minoritas. Empati dan keberpihakan seperti itu semestinya tercermin dalam pemberitaan pers tentang isu-isu keberagaman. Framing pemberitaan isu keberagaman hendaknya berpihak pada korban yang umumnya berasal dari kalangan minoritas. Dengan pemberitaan yang berempati pada korban, jurnalisme kebergaman juga ingin memperlihatkan berata dahsyat dampak penyerangan atau konflik horizontal pada manusia. Ini sekaligus bisa menjadi pesan pada para pemangku kepentingan untuk segera menuntaskannya.
Sensitif Gender
Penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai peran media dalam perbaikan status perempuan menunjukkan pencitraan perempuan pada berbagai bentuk media massa di seluruh dunia masih bersifat steoriotip dan tidak komprehensif. Penelitian ini juga menunjukkan, meski jumlah pekerja perempuan di berbagai bentuk media di seluruh dunia telah meningkat, mereka masih berkutat pada pekerjaan-pekerjaan administratif dan klerikal serta tidak banyak yang menembus posisi pengambil keputusan. (Kartika, 1999).
Media maisntream dianggap kurang peduli pada ketidakadilan yang diderita kaum perempuan. Penyebabnya antara lain adalah bahwa media bagaimanapun adalah industri atau institusi ekonomi yang lebih mementingkat selera dan keinginan pasar daripada mementingkan perbaikan kesejahteraan perempuan. (Kartika, 1999)
Jurnalisme kebaragaman berkepentingan mengangkat derajat perempuan. jurnalisme keberagaman juga berkepentingan untuk mempromosikan jirnalisme sensitif gender dalam pengertian yang lebih luas, tidak hanya perempuan, tetapi juga kaum transeksual, gay, atau lesbian.
Jurnalisme keberagaman, dalam rangka mempromosikan jurnalisme sensitif gender, secara garis besar bisa melakoni dua hal: Pertama, memberi porsi yang lebih besar pada pemberitaan persoalan-persoalan gender . Jurnalisme kebergaman, misalnya, semestinya memberi porsi lebih banyak dalam memberitakan sosok-sosok perempuan yang berhasil di dalam berbagai segi kehidupan dan profesi.
Dalam pemberitaan persoalan gender tersebut, jurnalisme keberagaman menghindari sikap diskriminatif, baik dalam pemelihan kata atau diksi maupun angle atau framing pemberitaan. Dalam konteks diksi, misalnya, jurnalisme keberagaman tidak boleh menggunakan istilah yang diskriminatif, misalnya menyebut kaum gay, lesbian, atau transeksual sebagai kelompok yang orientasi seksualnya menyimpang. Dalam hal diksi ini, jurnalisme kebergaman harus menyebut mereka sebagai kelompok dengan variasi orientasi seksual.
Jurnalisme keberagaman juga harus memberikan ruang yang memadai bagi suara perempuan dan minoritas gender lainnya. Di pihak lain, jurnalisme keberagaman semestinya menghindari memberi wahana yang terlampau luas kepada mereka yang anti keberagaman gender.
Mengedepankan HAM dan Supremasi Hukum
Menjadi anggota suatu kelompok etnis adalah hak setiap orang. Kebeebasan memeluk ataupun tidak memluk suatu agama juga hak setiap orang. Begitu pun setiap gender berhak mendapat perlakuan setara. Dengan perkataan singkat, kebergaman merupakan hak asasi manusia. Dengan begitu, jurnalisme kebergaman adalah jurnalisme yang mengedepankan hak asasi manusia. Pasal 6 ayat b Undang-undang pers sendiri mewajibkan pers mempromosikan HAM.
Dalam praktik pemberitaan, jurnalisme kebergaman harus membawa pesan bahwa radikalisme , intoleransi, apalagi pemaksaan dan penyerangan terhadap kelompok etnis, agama serta gender tertentu adalah pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran HAM sendiri merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, jurnalisme keberagaman juga harus mendesakkan penegakan atau supremasi hukum bagi siapa pun yang melakukan kekerasan dan melanggar HAM.
Dalam konteks ini, media harus senantiasa mengawal proses hukum kasus-kasus kekerasan, sejak kasus tersebut pecah hingga vonis, bila perlu sampai kasasi dan peninjauan kembali (PK). Jika dalam proses hukum terjadi penyimpangan, pers harus memberitakannya secara kritis.
Berperspetif Jurnalisme Damai
Jurnalisme damai adalah jurnalisme yang mencoba bersikap kritis terhadap berbagai akibat dari aksi-aksi kekerasan dalam sebuah konflik serta mencoba menarik hikmah di balik konflik tersebut bagi masyarakat.
Jurnalisme damai digagas oleh Johan Galtung, pakar studi pembangunan, pada 1970-an. Galtung merasa prihatin melihat pemberitaan pers yang mendasarkan kerja jurnalistiknya secara hitam putih, kalah-menang. Galtung menyebut pola kerja jurnalistik sebagai jurnalisme perang, sebuah genre jurnalisme yang lebih tertarik pada konflik, kekerasan, korban yang tewas, dan kerusakan material. Di Indonesia, gagasan jurnalisme damai muncul sekitar 1998 ketika terjadi berbagai konflik, baik agama, etnis, dan antarkelompok.
Johan Galtung menyusun sejumlah daftar pertanyaan sebagai panduan bagi jurnalis dalam melakukan reportase:
- Konflik apa? Kelompok mana saja yang bertikai dan apa tujuan mereka, termasuk ke;ompok-kelompok yang memicu kekerasan?
- Apa akar konflik, struktural atau kultural, termasuk sejarahnya?
- Visi apa yang tersedia sebagai jalan keluar dan kendala apa yang mengganjal? Adakah ide baru dan kreatif (untuk menyelesaikan konflik)? Memadaikah ide-ide tersebut untuk mencegah kekerasan?
- Jika kekerasan terjadi, efek apa yang mungkin timbul, seperti trauma dan dendam, serta keinginan untuk balas dendam dan menang?
- Siapa yang bekerja untuk menghindari kekerasan, apa visi, metode, dan cara mereka menyelesaikan konflik dan bagaimana mereka bisa didukung?
- Siapa yang sesungguhnya mengawali rekonsruksi, rekonsiliasi dan resolusi, dan siapa yang hanya mengambil keuntungan dalam perjanjian perdamaian?
Dalam tataran praktis, jurnalisme damai adalah jurnalisme yang tidak melulu mengangkat sisi sensasiaonal suatu konflik, melainkan sisi lain yang mendamaikan. Jurnalisme damai senantiasa menelusuri apakai ada fenomena, peristiwa, atau upaya-upaya damai di balik konflik. Jurnalisme damai, misalnya, akan mereportase orang Islam yang menyelamatkan orang Kristen atau sebaliknya, dalam konflik Maluku. Berita Kompas, 9 Februari 2011 berjudul ‘’Dalam Kepanikan, Ada Titik Solidaritas’ yang menggambarkan solidaritas umat Islam dan umat Kristen saat kerusuhan Temanggung, merupakan contoh jurnalisme damai.
Selain menampilkan sisi damai di balik suatu konflik, jurnalisme damai juga memberi proporsi yang relatif melimpah pada fenomena, peristiwa, ataupun upaya-upaya damai dalam situasi sehari-hari atau siatuasi damai. Pemberitaan sejumlah koran edisi Jumat 20 Mei 2011 tentang bersatunya aliran Sunni dan Syiah dalam sebuah majelis atau pengajian di Kemayoran, Jakarta Pusat, bisa disebut jurnalisme damai.
Prakondisi Jurnalisme Keberagaman
Ideologi
Raymond William menyebut ideologi sebagai sistem keyakinan yang menandai kelompok atau kelas tertentu (Fiske, 2007). Dalam konteks ini, ideologi kelihatannya sesuatu yang bersifat statis. Akan tetapi, Raymond William juga mendefinisikan ideologi sebagai proses umum produksi makna dan gagasan. Sedangkan kaum Marxis menyebut ideologi sebagai praktik. Dalam hal ini, ideologi bersifat dinamis karena ideologi menentukan makna dan gagasan yang diproduksi oleh penganut suatu ideologi. Dengan demikian, ideologi adalah suatu identitas yang dengannya para penganut ideologi tergerakkan.
Media massa memiliki ideologi. Ideologi ini menjadi identitas yang menentukan corak pemberitaan suatu media. Jika suatu media berideologikan agama, corak pemberitaannya bercorakkan agama. Kala media berideologikan kebangsaan, corak pemberitaannya bercorak kebangsaan. Bila media beriodeologikan pasar, corak pemberitaannya propasar.
Apakah memilih ideologi agama, pasar, atau kebangsaan adalah hak media. Sesungguhnya tidaklah persoalan apa ideologi media asalkan media bersubideologikan keberagaman. Republika sebelum masa reformasi, meski jelas-jelas berideologikan Islam, harian ini senantiasa menampilkan keberagaman dalam pemberitaannya. Republika ketika itu dengan enteng mengucapkan Selamat Natal dalam Tajuk Rencananya atau meresensi film bertema Natal ‘’Jingle All The Way’’ (lihat, Zaim Uchrowi dan Usman Ks, 2000).
Mempelajari dan Memahami Kultur, Etnik, dan Agama-agama
‘’We hate what we don’t know,’’ tulis Murad Hofmann (1993)) mengutip pernyataan Ali bin Abuthalib, seorang sahabat nabi Muhammad. Ya, kita memang seringkali membenci segala hal yang tidak kita kenal. Untuk itulah kita harus mengenal yang lain dengan mempelajari yang lain tersebut. Bukankah ada ungkapan ‘’tak kenal maka tak sayang’’?
Oleh karena itu, kita harus membuka diri terhadap yang lain dengan mempelajari mereka. Jurnalisme keberagaman menjadikan hasrat mempejari kultur, etnik, dan agama lain sebagai prasyarat, prakondisi atau bekal memasuki dunia jurnalisme kebaragaman tersebut. Sebabnya, jika tidak memahami kultur, etnik, atau agama, kita akan misleading ketika memberitakan isu-isu keberagaman.
Di Amerika pada 2009 terbit buku berjudul ‘’Blind Spot: When Journalist Don’t Get Religion. Lahirnya buku tersebut tidak terlepas dari kesalahan persepsi jurnalis Amerika ketika memberitakan isu-isu terorisme. Kita semua maklum, isu terorisme begitu berhimpitan dengan agama. Buku ini mengajak jurnalis Amerika mempelajari agama.
Michael J. Gerson, dalam kata pengantar buku tersebut, mengemukan tiga alasan mengapa jurnalis Amerika perlu mempelajri agama-agama. Pertama, jurnalis yang buta agama akan kehilangan sumber referensi utama dalam 5reformasi dan masa depan Amerika. Komunitas agama senantiasa memasok kita dengan sumber-sumber dukungan ketika kita menghadapi tekana. Kominitas agama juga memberi visi tentang keadilan sosial sebagai perlawanan terhadap status quo.
Kedua, jurnalis yang buta agama tidak akan mampu melihat sejumlah kecenderungan sejarah paling penting dewasa ini. Banyak dari kecenderungan sejarah tersebut berkaitan dengan Islam, baik masa kini, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Peristiwa 9/11 atau serangan AS ke Irak dan Afganistan tak diragukan merupakan peristiwa sejarah yang berkaitan dengan agama (Islam) serta menyita perhatian publik Amerika. Akan tetapi, pemberitaan pers Amerika gagal memahami posisi Islam dalam peristiwa-perostiwa tersebut termasuk perdebatan yang menyertainya. Oleh karena itu, jurnalisme berkualitas tentang Islam bukanlah opsi melainkan kebutuhan dalam dunia modern.
Ketiga, jurnalis berpandangan sekular menghindari sejumlah folisofi terdalam dari pandangan dan keyakinan moral orangh Amerika. Pengaruh besar agama tidak hanya sisi asketiknya, tetapi juga sisi antropologi dan sisi kemanusaiannya.
Jika di Amerika saja muncul kampanye bagi jurnalis untuk mempelajari agama, di Indonesia semestinya lebih dari itu. Disebut ‘’lebih dari itu’’ karena jurnalis Indonesia semestinya tidak hanya mempelajari agama-agama selain agama yang dianutnya, tetapi juga etnik lain, termasuk persoalan gender. Sebabnya tiada lain karena Indonesia adalah negara multireligi, multi etnis, dan multigender.
Sebagai contoh, dalam agama Kristen, sebanyak itu aliran atau sekte di dalamnya, sebanyak itu pula gereja mereka. Oleh karena itu, banyak sekali gereja Kristen dengan nama yang mengidentifikasi sekte. Di Indonesia, misalnya, ada gereja Huria Kristen Batak Protestan, gereja Advent Hari Ketujuh, dll. Penganut sekte-sekte dalam agama Kristen umumnya beribadah di gereja yang dibangun oleh sekte mereka. Jarang atau mungkin tidak boleh penganut Kristen dari sekte tertentu beribadah di gereja sekte agama lain.
Berbeda dengan Islam, meski dalam Islam juga terdapat sekte-seklte, penganut agama ini boleh beribadah di semua masjid. Orang Muhammadiyah boleh saja salat di masjid yang beralitran tradisional. Begitu pula sebaliknya.
Jika masyarakat Indonesia memahami agama Kristen dan gerejanya serta perbedaannya dengan agama lain, semestinya pelarangan atau penyegelan gereja tidak akan terjadi. Jika saja jurnalis memahami agama Kristen dan gerejanya, mereka tentu bisa menulis berita yang berperspektif kritis terhadap aksi penyegelan atau pelarangan gereja.
Tantangan Jurnalisme Keberagaman
Jurnalisme keberagaman menghadapi sejumlah tantangan, antara lain pasar, dominasi kelompok dominan, akses ke sumber informasi, serta pemahaman jurnalis terhadap keberagaman.
Pasar
Dari sisi ekonomi media, pasar media adalah audiens dan pengiklan. Audiens dan pengiklan menjadi sumber pendapatan media (lihat Kansong, 2009). Oleh karena itu, media pasti mengabdi pada kepentingan audiens dan pengiklan. Dalam pemberitaan persoalan keberagaman, media pasti akan mempertimbangkan audiens dan pengiklan.
Jika audiennya adalah publik yang cenderung anti-Ahmadiyah, misalnya, media tersebut pasti akan menyerang atau memojokkan Ahmadiyah. Jika menampilkan pemberitaan yang pro-Ahmadiyah, audiens akan meninggalkan media tersebut. Jika audiens berhenti mengonsumsinya, media tersebut akan kehilangan pengiklan. Sebab, secara teoretis, ada kaitan antara audien dan pengiklan: makin banyak audiens, makin besar pula pemasukan iklan; sebaliknya makin sedikit audiens, makin kecil pula pemasukan iklan.
Di sisi lain, bila terjadi peristiwa yang kira-kira ‘’memojokkan’’ kepentingan audiensnya, suatu media kemungkinan tidak memberitakan berita tersebut. Kalaupun memuatnya, media tersebut menampatkannya di halaman dalam dengan porsi yang kecil saja.
Dominasi Kelompok Mayoritas
Di setiap masyarakat pasti terdapat kelompok mayoritas. Di Indonesia, misalnya, penganut Islam adalah kelompok mayoritas. Islam ahlusunnah wal jamaah adalah kelompok dominan dalam Islam di Indonesia. Suku Jawa adalah suku terbesar di Indonesia.
Kelompok mayoritas umumnya bersifat dominan. Mereka mendominasi wacana yang berkembang di masyarakat. Begitu dominannya, kelompok ini acap menekan atau menenggelamkan suara kelompok minoritas.
Pers seringkali mempertimbangkan mayoritas versus minoritas, terutama dalam konteks keberagaman. Pers harus mempertimbangkan masak-masak jika harus memberitakan secara kritis suatu kelompok dominan atau mayoritas yang, misalnya, melakukan kekerasan terhadap kelompok lain. Jika pers nekat memberitakannya, kelompok dominan ini tidak segan-segan menggeruduk kantor redaksi.
Oleh karena itu, dalam berhadapan dengan kelompok dominan ini, pers kerap mencari selamat dengan tidak memberitakan. Kalau pun memberitakan, media biasanya tidak menyebut identitas kelompok dominan tersebut alias anonim.
Pers kadang membutuhkan keberanian ekstra dan konsistensi untuk ‘’melawan’’ dominasi kelompok mayoritas seperti ini. Untuk mengurangi komplain, protes, gugatan hukum maupun tindakan kekerasan dari kelompok ini, ketika memberitakan kekerasan kelompok mayoritas dominan ini, pers harus mengonfirmasi mereka.
Akses ke Sumber Informasi
Dalam situasi konflik, media sedikit-banyak akan berpihak atau dianggap berpihak kepada salah satu kelompok. Akibatnya, wartawan seringkali kesulitan mengakses sumber informasi dari ‘’kelompok lain.’’ Akibat lanjutannya adalah pers menjadi tidak berimbang, tidak cover both side.
Dalam konflik Islam-Kristen di Maluku, misalnya, wartawan Republika kesulitan menembus atau mengakses sumber informasi dari kalangan Kristen. Mereka kesulitan melakukan reportase di daerah Kuda Mati, yang merupakan wilayah Kristen.
Untuk mengakali persoalan akses ke sumber informasi dari kedua belah pihak, ketika meliput konflik Maluku tahun 2001, MetroTV mengirim dua tim. Satu tim terdiri dari reporter dan juru kamera beragama Islam dan satu tim lain beranggotakan reporter dan juru kamera beragama Kristen. Bahkan MetroTV menyewa dua sopir, seorang beragama Islam dan seorang lain beragama Kristen. Jika hendak meliput ke wilayah Kuda Mati, tim peliputan memakai sopir beragama Kristen. Jika ingin meliput ke Batu Merah yang merupakan wilayah Islam, tim peliputan menggunakan sopir beragama Islam.
Pemahaman Jurnalis terhadap Keberagaman
Pemahaman jurnalis Indonesia terhadap keberagaman bisa dikatakan dangkal, baik secara individual maupun institusional. Secara individual, wartawan malas mempelajari keragaman kultur, kebiasaan, agama, dan gender. Mereka bersemangat mempelajari ekonomi, politik, olahraga, hukum dan kriminal.
Di tingkat institusi, media jarang—kalau tidak boleh disebut tidak pernah—memberi pelatihan atau training di bidang konflik dan resolusi konflik serta keberagaman. Media umumnya melakukan pelatihan jurnalistik yang bersifat teknis, seperti menulis berita, reportase, wawancara, etika dan hukum. Media biasanya mengirim wartawannya untuk mengikuti training untuk penulisan ekonomi, politik, sport, hukum dan kriminal.
Jangan heran kalau dewasa ini kita saksikan media di Indonesia memiliki banyak wartawan spesialis ekonomi, bursa saham, politik, olah raga, hukum dan kriminal, sosial budaya, tetapi miskin wartawan spesialis agama, etnik, atau gender.
Semua ini berdampak pada dangkalnya hasil reportase media pada persoalan-persoalan etnik, agama, dan gender beserta persoalan atau konflik yang menyertainya. Selain dangkal, ini juga berdampak pada ketidakjelasan sikap media dalam menghadapi isu-isu keberagaman. Oleh karena itu, pembelajaran tentang etnik, kultur, agama, dan gender merupakan keniscayaan agar wartawan mendapatkan pemahaman yang relatif komprehensif tentang isu-isu keberagaman. Pembelajaran tersebut juga akan menghasilkan kejelasan sikap media ketika menghadapi peristiwa terkait konflik dan persoalan keberagaman.
Makalah ini disampaikan dalam Workshop Jurnalis Kampus "Panduan Memberitakan Isu Keberagaman," Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), di Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta, 14 - 16September 2012.