Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

AGAMA

God needs no defense

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...

Posted By Endy Bayuni , Monday, September 24, 2012

Indonesia ought to be the last country in the Organization of the Islamic Conference (OIC) to lead a campaign for an international law against blasphemy. It was, after all, one of Indonesia's former presidents, the late Abdurrahman Wahid, who eloquently objected to just such a law. It was Wahid who once famously observed that "God needs no defense."

Yet now it is Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono who, responding to the trailer of the anti-Islamic video that has prompted violent protests across the Muslim world, is taking the initiative to push for a global protocol banning insults to religion at the UN General Assembly.

The country with the world's largest Muslim population has seen its share of angry protests to the film Innocence of Muslims, which was produced and released in the United States. But of the several demonstrations that have taken place in Indonesia, only one outside the U.S. embassy in Jakarta broke down into clashes with the police. (Eleven officers had to be treated for injuries in that incident.) The others were relatively peaceful.

To his credit, President Yudhoyono was quick to respond to the release of the video and the violent protests that it created in much of the Arab world. When he condemned the video and the riots that it had provoked, he reflected the feeling of most Muslims in Indonesia. The government was also quick to demand that Google remove the offending video from YouTube. The film is no longer accessible in Indonesia.

There was no need to go beyond these actions by the government. There was no reason for Indonesians to indulge in the same sort of self-destructive protests that erupted in Pakistan and other Muslim-majority countries. Yet on the eve of his departure to New York for the UN General Assembly this week, PresidentYudhoyono said he planned to propose a law criminalizing blasphemy globally.

He is reviving a campaign unsuccessfully waged by the OIC for a time a few years ago. The OIC tried to persuade the UN Human Rights Council to issue a resolution condemning the defamation of Islam. Pakistan, backed by the OIC, led the campaign at the Council in Geneva, and Indonesia supported the motion, though it was never the one to take the initiative.

It is unclear why President Yudhoyono has decided to take the lead this time around. He should have heeded his predecessor Abdurrahman Wahid, who served as president from 1999 to 2001. Wahid repeatedly criticized any attempt to criminalize defamation, in Indonesia or anywhere else in the world.

Wahid, a Muslim cleric by training who was elected Indonesia's third president in 1999, articulated his view of the blasphemy law in an article that became the foreword to a 2011 book by Paul Marshall and Nina Shea titled Silenced: How Apostasy and Blasphemy Codes are Choking Freedom Worldwide.

"Those who claim to defend God, Islam, or the Prophet are thus either deluding themselves or manipulating religion for their own mundane and political purposes," wrote Wahid, who died in 2009.

The book warns that OIC members are trying to expand blasphemy laws into the Western hemisphere and elsewhere through the United Nations, which, the authors say, would stifle freedom -- and not just in the Muslim world, but also globally.

Indonesia's national blasphemy law does not offer an inspiring precedent. Its law has been used to stifle the diversity of voices from other religions, and even within Islam itself.

The latest victims of the 1965 Blasphemy Law in Indonesia have included the followers of Ahmadiyah and Shiite Islamic sects. The court ruled their teachings to be deviations from Islam, effectively targeting them for persecution because of their beliefs. An imam who led his congregation to pray in the Indonesian language was sent to jail for "insulting" Islam and a self-confessed atheist is now in jail under the blasphemy law.

A petition to have the law repealed was defeated in the Constitutional Court in 2010. The Yudhoyono government joined hands with several major Islamic organizations to defend the law as a means for shielding religion from public ridicule.

Wahid, in his article, addressed the issue of freedom of speech, which many Muslim leaders say has been abused to encourage insults of their God, religion, and the Prophet Mohammed: "Defending freedom of expression is by no means synonymous with personally countenancing or encouraging disrespect towards other's religious beliefs, but it does imply greater faith in the judgment of God, than that of man."

Muslims across the world, as well as in Indonesia, would do well to read Wahid's article and to learn to ignore the insults against Islam, God, and the Prophet. With advances in communication technology, such insults and attacks will be coming more frequently and more fiercely.

The angry reactions seen in much of the Muslim world over these past two weeks not only play straight into the hands of those provocateurs, but also of the extremists in the Muslim world who exploit the anger for their own political interests.

As the Indonesian experience shows, the blasphemy law not only stifles freedom of speech, but it also endangers the freedom of religion for both Muslims and non-Muslims alike.

Endy Bayuni can be reached on twitter @endybayuni

Source: http://transitions.foreignpolicy.com/posts/2012/09/24/god_needs_no_defense

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Media dan Keberagaman

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Usman Kansong

Direktur Pemberitaan Media Indonesia


Di masa Orde Baru, pemerintah mengekang kebebasan pers. Pers tidak leluasa memberitakan keberagaman.  Pemerintah Orde Baru melarang pers memberitakan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemerintah Orde Baru terjangkit SARA fobia, dan SARA fobia itu menular ke pers.

Di era reformasi, pers merengkuh kebebasannya. Dengan terbitnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang membolehkan pers terbit tanpa Surat Izin Usaha Penerbitan Perusahaan Pers (SIUPP), pers baru bertumbuhan bak jamur di musim hujan. Berbagai penerbitan pers muncul, mulai pers berbasis agama, pers umum, pers gosip (yellow paper) hingga pers yang menampilkan pornografi.

Dalam konteks keberagaman,  di era reformasi ini pers semestinya lebih leluasa memberitakan keberagaman. Akan tetapi, sebagian penerbitan—terutama penerbitan berbasis agama—justru mengancam dan menolak kebergamaan dalam pemberitaannya. Pers umum atau pers mainstream yang semestinya berfungsi meng-counter pers berbasis agama yang acap menyuarakan anti-keberagaman itu, dalam tingkat tertentu justru turut terjebak dalam pemberitaan yang justru turut mengancam keberagaman.


Pers Agama dan Keberagaman

Di era reformasi, pers berbasis agama bermunculan. Kebanyakan adalah pers Islam. Beberapa penerbitan Islam yang lahir di masa reformasi antara lain Sabili, Hidayah, Suara Islam, Hidayatullah. Itu belum termasuk situs-situs seperti voice of al-Islam (voa-Islam), eramuslim.com, atau hidayatullah.com.

Pembaca pers Islam yang disebut di atas terbilang besar. Hidayah, misalnya,  berdasarkan data Media Planning Guide 2008, merupakan majalah dengan jumlah pembaca terbesar, yakni 531.000 pembaca.  Lalu, majalah Sabili, pada 2002-2004, bisa menjual 140.000 eksemplar per edisi dengan jumlah pembaca mencapai sekitar satu juta orang (Fealy and White, 2008).

Menjamurnya pers Islam tampaknya tidak terlepas dari fakta bahwa Islam merupakan agama dengan jumlah pemeluk terbesar di Indonesia. Hal lain yang mendasari maraknya penerbitan Islam di era reformasi adalah fakta sejarah yang menunjukkan pers Islam di era Orde Baru selalu berada di pinggiran. Pers arus utama di masa Orde Baru antara lain Kompas yang disebut punya hubungan dengan Katolik (Hill, 1996). Perang global terhadap terorisme (Islam) manambah dasar pijakan pers Islam untuk terbit dan bangkit menyuarakan perlawanan terhadap Barat.

Melihat latar belakang kelahirannya tersebut, pers Islam tidak diragukan lagi merupakan sebuah ekspresi atau penguatan identitas. Seperti dijelaskan pada bab sebelumnya, ekspresi identitas yang terlampau berlebihan justru akan menampakkan sisi gelap identitas itu sendiri. Sisi gelap inilah—yang notabene merupakan perlawananan terhadap keberagaman—yang ternyata tertefleksi dalam pemberitaan pers Islam.

Tetapi, harus ditegaskan di sini bahwa tidak semua pers Islam memberitakan perlawanan terhadap keberagaman.  Hanya sejumlah media Islam yang melakukan itu, seperti Sabili, Suara Islam, VOA-Islam, EraMuslim.com.  Akan tetapi, suara media tersebut sangat nyaring sehingga bisa disebut sebagai pers Islam arus utama. Pers inilah yang pemberitaannya menyuarakan keterancaman Islam, menebarkan kebencian terhadap kelompok lain dan kelompok minoritas, serta mengabaikan standar jurnalisme.


Islam Terancam

Pers islam seringkali menyuarakan ancaman terhadap eksistensi Islam. Ancaman itu datang dari Barat,  agama lain terutama Kristen, dan kelompok minoritas dalam Islam. Barat mengancam Islam dengan sistem politik demokrasi, sistem ekonomi kapitalis, dan perang global terhadap terorisme. Agama lain terutama Kristen mengancam Islam melalui pemurtadan. Kelompok minoritas dalam Islam seperti Ahmadiyah mengancam akidah dan kemurnian ajaran Islam.

Perasaan terancam itu membuat pers Islam bersikap defensif dalam pemberitaannya.  Tidak mengherankan dalam pers Islam seringkali terbit pemberitaan yang mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati terhadap ideologi demokrasi, ekonomi kapitalis, pemurtadan, Kristenisasi, dan ajaran kelompok minoritas dalam Islam. Umat Islam harus berhati-hati dan waspada, karena, menurut media Islam bersangkutan, ideologi lain di luar Islam, sistem ekonomi di luar Islam, agama lain, serta kelompok Islam sempalan, merupakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (mainstream) dan karenanya salah. Pada titik inilah, pers Islam seperti itu menampakkah wajah yang sangat tidak ramah terhadap keberagaman.


Menyebarkan Kebencian

Perasaan terancam memicu kebencian terhadap ideologi, sistem ekonomi, agama lain,  serta kelompok sempalan dalam Islam. Tidak terlalu mengherankan jika pers Islam menebarkan rasa kebencian kepada ‘’yang lain’’ itu dalam pemberitaannya.  Mereka menebar benih kebencian kepada agama minoritas, agama lokal, aliran lain dalam Islam, serta kelompok minoritas seperti gay, lesbian, atau waria.


Mengabaikan Etika Jurnalistik

Bacalah sejumlah penerbitan pers yang berideologikan Islam. Di sana kita akan menemukan laporan jurnalistik yang mengabaikan etika. Kita tidak menemukan perbedaan antara opini dan berita. Kita tidak akan menemukan keberimbangan. Padahal, membedakan fakta dan opini serta keberimbangan merupakan etika jurnalistik yang wajib hukumnya dipatuhi pers.

Menarik apa yang pernah disampaikan Ade Armando, pakar komunikasi Universitas Indonesia, dalam satu diskusi tentang kepatuhan pers Islam pada etika jurnalistik. Saat itu Ade Armando menjadi pembicara bersama mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmaja dalam pelatihan jurnalistik pers Islam. Seorang peserta bertanya kepada Atmakusumah. “Siapakah yang menyusun etika pers,” tanya peserta tersebut. “Organisasi pers,” jawab Atmakusumah. “Berarti etika pers dibuat oleh manusia. Itu berarti tidak ada kewajiban kami untuk mematuhinya,” pungkas si peserta.

Cerita Ade Armando itu mengonfirmasi pers Islam sepertinya menjadikan hukum Tuhan, kitab suci, dan ajaran agama sebagai basis pemberitaan.


Pers Arus Utama dan Keberagaman

Tidak seperti sejumlah pers Islam, pers arus utama semestinya memosisikan diri secara tegas dalam membela keberagaman. Akan tetapi, SARA fobia sepertinya masih menghigapi sebagian pers arus utama di Indonesia, misalnya, dengan menghindari pemberitaan-pemberitaan konflik antarkelompok. Pers arus utama acap dituding bersikap rasis , diskriminatif,  tidak perpihak kepada kelompok minirotas tertindas melainkan berpihak pada kelompok dominan serta menjadikan instansi resmi sebagai sumber berita utama.

Ketidakpedulian pers arus utama pada keberagaman juga bisa dilihat dari penggunaan bahasa atau pemilihan kata (diksi) yang tidak tepat dan cenderung diskriminatif. Absennya pers dalam menampilkan kebergaman berujung pada anggapan bahwa, alih-alih mengedepankan keberagaman, pers justru memicu konflik antarkelompok; bukannya mengedepankan jurnalisme damai, pers justru memicu jurnalisme perang. Semua gejala ketidakberpihakan pers pada keberagaman boleh jadi bersumber pada sikap wartawan kepada keberagaman itu sendiri.


Sikap Wartawan terhadap Keberagaman

Wartawan adalah salah satu gatekeeper yang ikut menentukan hitam-putihnya berita di media. Oleh karena itu, jika produk jurnalistik bermasalah dalam konteks keberagaman, boleh jadi adalah akibat sikap para jurnalis yang juga bermasalah dalam konteks keberagaman tersebut.

Yayasan Pantau melakukan penelitian tentang sejumlah isu keberagaman terhadap 600 jurnalis berbagai jenis media di 16 provinsi pada pertengahan 2009. Sebagian besar atau 64,3% jurnalis setuju dengan pelarangan Ahmadiyah. Sebagian besar atau 63,1% jurnalis juga mendukung Undang-Undang Antipornografi. Pun, sebagian besar atau 63,5% jurnalis setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. (Gatra, 21 September 2011).

Wartawan dalam pekerjaannya memang tak bisa melepaskan diri begitu saja dari identitas mereka, terutama identitas agama. Fenomena ini bisa menghasilkan berita yang bias dalam konteks keberagaman. Alih-alih prokebergaman, produk yang dihasilkan para jurnalis justru antiberagaman.  Ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan praktik jurnalisme keberagaman. Pendidikan dan pelatihan jurnalisme kebergaman bisa menjadi jawaban untuk paling tidak mengurangi bias berita dalam konteks keberagaman.


Diksi

Pers kerap tidak tepat memilih kata atau ungkapan dalam pemberitaan persoalan-persoalan keberagamaan. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, pers seringkali menggunakan kata ‘’bentrokan’’, ‘’sesat’’, ‘’menyimpang’’, dan ‘’bertobat.’’

Dalam kasus Cikeuisik, Februari 2011, pers cenderung memilih kata ‘’bentrok’’ atau ‘’bentrokan,’’ bukan kata ‘’penyerangan’’.  Padahal, ‘’bentrok’’ atau ‘’bentrokan’’ merupakan  konflik antara dua kelompok yang relatif setara kekuatannya dan terjadi di lokasi yang relatif netral. Dalam kasus Cikeausik, jelas jemaat Ahmadiyah kekuatannya jauh leboh kecil dibanding kelompok penyerang dan konflik terjadi di lokasi jemaat Ahmadiyah. Jadi, jelas sekali dalam kasus Cikeusik yang terjadi adalah penyerangan. Oleh karena itu, pers semestinya menggunakan kata ‘’penyerangan’’, bukan ‘’bentrok’’ dalam perkara Ciekuasik.

Pers juga cenderung menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Sesat menurut siapa? Menurut kalangan Islam arus utama, Ahmadiyah sesat. Tetapi, menurut Ahmadiyah dan kelompok-kelompok Islam maupun non-Islam yang mendukungnya, Ahmadiyah belum tentu sesat. Jelas sekali ketika menggunakan kata ‘’sesat’’, pers telah memihak kelompok mayoritas dominan, dan itu artinya pers tidak netral.  Lagi pula, memvonis datu aliran sebagai sesat atau tidak sesat merupakan hak prerogatif Tuhan. Mereka yang menyebut Ahmadiyah. Pers semestinya bersikap netral dengan memilih kata yang juga netral, misalnya ‘’berbeda.’’  Pers seharusnya cukup menyebiut Ahmadiyah sebagai aliran yang berbeda (dengan aliran arus utama).

Pasca penyerangan Cikeusik, di Jawa Barat, pemerintah daerah dan TNI menggelar ‘’operasi sajadah.’’ O[erasi sajadah dalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengembalikan pengikut Ahmadiyah ke Islam arus utama. Bersamaan dengan itu, pers cenderung menggunakan kata ‘’bertobat’’ untuk pengikut Ahmadiyah yang berikrar kembali ke ajaran Islam dominan. Kata  ‘’bertobat’’ bukanlah kata yang netral. Bertobat menurut siapa? Menurut kelompok islam dominan, para pengikut Ahmadiyah yang kembali ke ajaran Islam arus utama telah bertobat. Akan tetapi, menurut pengikut Ahmadiyah yang konsisten, mereka yang meninggalkan ajaran Ahmadiyah adalah murtad. Penggunaan kata ‘’tobat’’ sekali lagi menunjukkan pers cenderung memihak kelompok dominan dan penguasa.

Diksi yang tidak tepat akan memberi stigma negatif kepada kelompok tertentu. Penggunaan kata ‘’sesat’’ dan ‘’bertobat’’ oleh pers, misalnya, akan memberi stigma negatif kepada Ahmadiyah  sebagai aliran sesat dan karenanya harus ‘’dipertobatkan’’ baik dengan jalan persuasi maupun kekerasan.


Tidak Memuat

Seperti telah disinggung di awal bab ini, SARA fobia masih menghinggapi sebagian pers di Indoneia. Pers kerap enggan memuta persoalan keberagaman atau konflik antarkelompok. Sebagai contoh, harian Kompas tidak memuat berita penyerangan pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, februari 2011. Padahal, koran-koran lain memuatnya sebagai berita utama atau di halaman depan.

Kalau pun memuat, pers kadang menempatkan berita isu-isu keberagaman secara tidak proporsional. Pers kadang menyembunyikan berita isu-isu keberagaman di halaman dalam dengan ukuran ala kadarnya. Sebagai misal, Harian Republika memuat berita meledaknya bom buku di halaman Kantor Berita Radio 68 H di utan Kayu, Jakarta, di halaman dalam. Padahal koran-koran lain menempatkannya sebagai berita utama atau sekurang-kurangnya di jalaman satu. Stasiun televisi berita menjadikan berita bom buku ini sebagai breaking news.


Inkonsisten

Pers juga sering tidak konsisten mengawal peristiwa atau isu keberagaman. Pers biasanya hanya memberitakan peristiwanya. Namun, ketika peristiwa tersebut sampai pada proses hukum, pers hanya sesekali memberitakannya. Jika suatu perkara sudah memasuki ranah hukum, pers biasanya hanya memberitakan sidang perdana atau dakwaan, tuntutan, dan vonis.

Dalam kasus penyerangan jamaah ahmadiyah di Cikeusik, Banten, misalnya, hampir semua media memberitakannya. Akan tetapi, tidak semua media memberitakan proses persidangan kasus ini secara konsisten, mulai sidang perdana hingga vonis.  Pers melakukan hal yang sama pada kasus kerusuhan Temanggung, Februari 2011.


Membingkai Korban Menjadi Pelaku

Pers seringkali membingkai pemberitaan mereka secara tidak proporsional. Akibatnya, korban penyerangan tiba-tiba menjadi pelaku. Gejala seperti ini dicatat dengan baik sekali oleh Ade Armando dalam tulisannya Mengubah Ahmadiyah dari Korban Menjadi Pelaku Kejahatan, di www.madina-online.net). Di bawah ini dikutip tulisan Ade Armando secara lengkap agar kita memperoleh gambaran komprehensif bagaimana media massa mengemas pemberitaan secara tidak proporsional untuk mengubah kesan publik terhadap Ahmadiyah yang sesungguhnya korban seolah-olah menjadi  seolah-olah pelaku:

Situs VOA-Islam (16 Februari) menyajikan tulisan berjudul: “Skenario besar di
Balik Kerusuhan Cikeusik dan Temangung”.Menurut VOA, kerusuhan di Cikeusik direkayasa oleh Ahmadiyah sendiri. Buktinya,  kata VOA, pihak Ahmadiyah sudah mempersiapkan diri antara lain dengan sengaja mendatangkan bantuan tenaga dari Jakarta dan Bogor. Di rumah warga Ahmadiyah itu juga  ditemukan banyak senjata tajam.

Tulis VOA: “Tampak jelas, pihak Ahmadiyah sudah mempersiapkan diri menyambut
kerusuhan itu. Bahkan mereka sengaja melakukan provokasi dengan menantang warga.
Artinya, pihak Ahmadiyah sangat membutuhkan terjadinya kerusuhan itu untuk
mencapai tujuan-tujuan politik mereka.”
Cara penyudutan serupa disajikan situs Republika online (18 Februari) . Media
berpengaruh itu  membangun gambaran bahwa para korban memang dengan sengaja
mengundang serangan.
Republika  mengangkat penggalan pernyataan Deden Sudjana yang terekam dalam video (bisa dilihat di YouTube) saat  ia sedang bicara dengan Kanit Intel Polsek Cikeusik. Deden adalah pimpinan 17 utusan Ahmadiyah Jakarta yang datang ke rumah Suparman, seorang jemaat Ahmadiyah di daerah tersebut, yang sedang diteror.
Dialog itu berlangsung sesaat sebelum terjadinya penyerbuan massa. Dalam
cuplikan itu, Deden memang terekam mengatakan : “"Seandainya polisi tidak mampu,
sudah lepaskan saja Pak, biar bentrok saja sekalian Pak, biar seru, asyik kan
Pak (sambil mengangkat jempol).''

Republika menulis bahwa pernyataan Deden itu dikeluarkan setelah Intel Polsek
meminta agar Deden meninggalkan rumah tersebut karena ada seribu orang sedang
dalam perjalaan untuk menyerbu rumah milik Suparman.

Republika menggambarkan bahwa Deden ‘menolak mentah-mentah’ permintaan polisi tersebut. Tulis Republika, kemudian:  “Kalimat seperti di awal tulisan inilah  yang justru diucapkan Deden. Hingga kemudian bentrokan tak bisa dihindari dan
membuat Deden terluka parah. “

Republika juga melukiskan Deden sebagai ‘pria misterius’.  Menurut Republika,
mereka berhasil mendapatkan nomor ponsel Deden; tapi, “sayangnya, dia tak mau
mengangkat ponselnya ketika dihubungi.” Republika bahkan juga mengutip
pernyataan tokoh FPI Munarman, yang “mencium adanya keterkaitan Deden dengan
intelijen asing”.

Gaya sejalan ditampilkan dalam tulisan seorang wartawan ANTV yang menyebar
melalui jejaring media sosial.  Si penulis dengan jeli menyajikan rangkaian
kejanggalan dalam peristiwa Cikeusik tersebut. Namun si penulis juga secara
jelas menyudutkan jemaat Ahmadiyah sebagai provokator.

Si wartawan menggambarkan bagaimana nampaknya ada yang janggal dengan kedatangan belasan warga Ahmadiyah  ke Cikeusik. Polisi sudah meminta mereka agar
meninggalkan rumah Suparman, tapi mereka tetap bertahan. Dengan dasar fakta itu
si wartawan menyimpulkan:  “Ada kesan mereka memang sengaja mempersiapkan diri
untuk menjadi martir karena kedatangan mereka jelas bakal memprovokasi massa
yang sudah terpancing emosinya sejak dua hari sebelumnya.”

Si wartawan lantas mengajukan serangkaian pertanyaan yang tendensius: “Apa
tujuan mereka? Massa Ahmadiyah itu sempat mengatakan bahwa mereka ingin bertahan  sampai titik darah penghabisan. Mengapa? Apakah mereka memang berharap agar  kasus ini meledak dan kemudian menjadi perhatian masyarakat di dalam dan luar
negeri? Ataukah mereka dikorbankan untuk scenario berdarah ini?”

Tiga tulisan itu secara jelas membingkai peristiwa penyerangan Cikeusik sebagai
sesuatu yang merupakan hasil rekayasa Ahmadiyah sendiri. Tulisan-tulisan
tersebut memang dengan sengaja mengarahkan pembaca untuk tiba pada kesimpulan
bahwa Ahmadiyah adalah penyebab masalah.

Pertanyaan tentang mengapa di rumah warga Ahmadiyah tersebut di temukan senjata, atau mengapa ada belasan warga Ahmadiyah Jakarta datang ke Cikeusik, atau
mengapa mereka menolak untuk dievakuasi saat ada informasi bahwa ada seribu
orang datang, adalah rangkaian pertanyaan yang tak harus membuat kita
mendatangkan ahli intelijen untuk menjawabnya.

Salah satu jawaban sederhananya adalah: warga Ahmadiyah itu hendak membela  keyakinan dari serangan para pemburu mereka. Serangan terhadap Ahmadiyah tidak berlangsung kali ini saja. Rangkaian serangan di berbagai wilayah cukup untuk  menjadikan warga Ahmadiyah untuk bersikap, mereka harus bertahan.  Senjata ada di sana untuk bertahan. Mereka ingin memberi pesan pada para penyerang: kami tak  akan diam saja bila diserang. Kami akan melawan!

Agak mengherankan bahwa media dan wartawan menganggap sikap itu sebagai sebuah ‘tindakan provokatif’. Mengherankan, karena di dalam Islam, sikap mempertahankan  keyakinan sampai mati, sampai mengorbanka nyawa, adalah kelaziman. Sejarah Islam penuh dengan cerita orang-orang yang mengorbankan nyawa untuk membela keyakinan atas agama. Kalau jemaat Ahmadiyah juga melakukannya, apa yang mencurigakan dari tindakan itu?

Sikap itu pula yang sebenanya bisa bisa dibaca dalam dialog lengkap antara Deden Sudjana dengan Intel Polsek tersebut. Republika hanya mengutip kalimat-kalimat
Deden yang seolah dengan sombong menantang para penyerang. Padahal ucapan-ucapan awal Deden menunjukkan bahwa ia berharap mereka tak diserang, mereka
mengharapkan dialog, dan mereka mengharapkan pihak kepolisian melindung mereka.

Sejumlah kalimat Deden yang bisa dikutip dalam pembicaraan tersebut adalah:

“Saya datang ke sini karena isunya rumah mau diobrak abrik oleh sekelompok orang  yang ingin merusak tatanan negara, organisasi berkedok agama yang tidak jelas
maksudnya apa…. Kalau Ahmadiyah sih Bapak boleh lhat, kapan kita pernah bikin
ribut, tapi Bapak boleh lihat ulah mereka. Bagaimana mereka teriak Allahu Akbar,
tapi menimpuk, bakar…”

“Kenapa sih harus membenci Ahmadiyah? Apa sih salahnya? Kalau tidak suka, bilang  tidak suka. Jangan membakar, mengusik, memaki, menimpuk, melempar.. Ini negara hukum, bukan negara apa…”

“Marilah kita tegakkan hukum… Ibaratnya Pak Parman mau diterkam harimau, jangan  Pak Parmannya yang ditembak,… tapi harimaunya yang diusir…”

“Kalau kita bicara akidah, marilah kita dialog. Masalah multi tafsir itu kan
saling berbeda… Kayak Syiah dan Sunni yang saling bom-boman masjid. Kita juga
sedih. Sesama Islam, masjid dibom. .Malu kan kita, masak Indonesia mau seperti
itu…”

“Kalau Bapak (polisi) bisa berdiri di aas semua golongan, saya terimakasih
sekali.. Karena kalau memang tidak cocok, jangan anarkis. Capeklah kita kalau
anarkis. Bapak juga capek…”

“Sudah ada jembatannya. Mau jalur apa, ayo. Jalur hukum ayo. Kita kan organisasi jelas juga Pak. Di Departemen kehakiman, kita sudah terdaftar sejak 1959. .
Jangan hanya gara-gara beda tafsir, bakar, nimpuk, bunuh, serem… Kadang-kadang
kita kan di mata Allah kita tidak tahu mana yang paling bener. …”

“Kedatangan kami ke sini, ingin meninjau, bukan untuk melakukan pembalasan
dendam. Tapi kalau kita diserang, masak kita dipukuli, kita diam saja? Masak
saya dipukuli, mobil saya dihancurin, saya diam aja. Jadi Alhamdulillah, kalau
Bapak bisa berdiri di atas semua golongan. Bapak bisa menghalau mereka.
Terimakasih sekali. Mudah-mudahan mereka tidak datang”

Rangkaian pernyataan itu sangat jelas menunjukkan sikap Deden. Mereka tidak
ingin konflik, mereka berharap ada dialog, mereka patuh pada hukum, mereka ingin
membela hak mereka dan mereka berharap pihak kepolisian bersikap netral dan
mengusir para pelaku kekerasan.

Barulah di ujung dialog, Deden menyatakan: “Kalau Bapak tidak mampu, lepaskan  saja bentrokan.. Kami siap Pak. Biar seru. Habis gimana? Masak mau diem aja?. .  Kalau Bapak bilang, kepolisian tidak sanggup, lepasin ajalah. Biar banjir darah.
Seru ya kan Pak? Habis bagaimana?”

Pernyataan Deden tentu saja tak bisa ditafsirkan sebagai upaya sengaja
menantang. Kalimat Deden adalah kalimat orang putus asa melihat bagaimana
kepolisian sebagai aparat penegak hukum tak berdaya menghadapi ancaman massa.
Itu yang diabaikan sama sekali oleh Republika.

Tulisan VOA, Republika, dan tulisan wartawan ANTV itu menyebar melalui beragam media. Yang mirip dengan itu pun mungkin banyak. Yang jelas, pembingkaian
peristiwa semacam itu akan mengarahkan publik untuk percaya bahwa dalam tragedi
Cikeusik, Ahmadiyah merupakan pelaku utama yang medorong kebiadaban.

Ahmadiyah yang adalah korban, menjadi pelaku kejahatan. Betapa menyedihkannya.


Menjadikan Sumber Resmi sebagai Sumber Utama

Pers acap menjadikan pemerintah sebagai sumber resmi dan sumber utama dalam peliputan isu-isu kebergaman dan konflik yang menyertainya.  Fenomena ini merupakan sebuah ironi. Sebabnya, sebagaimana telah kita bahas pada bab sebelumnya, negara seringkali absen dalam isu-isu keberagaman.

Tentu saja, kita boleh saja menjadikan sumber resmi sebagai sumbefr informasi pemberitaan keberagaman. Akan tetapi, kita perlu memverifikasi informasi dari sumber resmi tersebut. Sebabnya, sebagaimana dikatakan  Bill Kovach  dan Tom Rosienstiel (2001), verifikasi merupakan elemen penting dalam jurnalisme.

Faktanya,  pers malas memverifikasi informasi dari sumber resmi tersebut.  Pantauan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), misalnya, televisi malas melakukan verifikasi dalam pemberitaan isu-isu kebergaman (Kabar Sejuk, Januari 2010). Tim Aliansi Jurnalis Independen (2011) menyebut kegemaran menjadikan sumber resmi sebagai sumber utama tanpa melakukan verifikasi sebagai dosa jurnalisme dalam peliputan terorisme.


Mengobarkan Jurnalisme Perang

Dalam pemberitaan konflik, terutama konflik agama, pers kadang bukannya menjalankan jurnalisme damai, tetapi malah mengobarkan jurnalisme perang.  Dalam konflik agama di Maluku, misalnya, pers terpecah antara yang membela Islam dan Kristen. Harian Suara Maluku yang membela Kristen dan Ambon Ekspres yang membela Islam. RRI Ambon dikenal membela Kristen, sedangkan Suara Perjuangan Muslim Maluku (SMPM) yang didirikan Laskar Jihad tentu membela Islam (Eriyanto, 2003). Dalam konteks konflik agama di Maluku, pers telah terjebak dalam konflik dan menjadi bagian konflik itu sendiri.


Memberi Panggung kepada Kelompok Radikal

Pers gemar memberi panggung terlampau luas pada aksi atau pendapat kelompok-kelompok radikal. Dilihat dari salah satu prinsip jurnalisme, yakni keberimbangan, boleh jadi pemberian panggung kepada kelompok-kelompok radikal benar adanya. Akan tetapi, ketika pers memberi panggung terlampau luas kepada mereka, pers justru menyumbang publikasi serta reklame pada radikalisme.

Pers, misalnya, memberitakan secara luas pemakaman para terpidana teroris bom Bali yang telah dihukum mati. Persoalannya, dalam prosesi pemakaman, para terpidana teroris ini dielu-elukan bak pahlawan. Padahal, kita tahu mereka telah membunuh begitu banyak manusia tak berdosa.

Tak cukup sampai di situ,  pers malah membubui pemberitaan pemakaman dengan hal-hal yang irasional dan mendramatisasi  Sebagaimana diungkap oleh Tim AJI dalam buku Meliput Terorisme (2011), sejumlah media yang memberitaan kemunculan beberapa ekor burung di atas kuburan Amrozi dan Mukhlas, dua terpidana mati kasus terorisme Bom Bali I. Media bahkan melengkapinya dengan mewawancarai sejumlah sumber yang menyebutkan kemunculan burung-burung itu menjadi pertanda keduanya mati sahid.

Pertanyaannya, mungkinkah orang yang telah membuat kerusakan di muka bumi, membunuh orang-orang yang tidak berdosa, diberitakan mati sahid dan masuk surga? Bukankah ini bisa memunculkan dukungan bagi aksi-aski radikal? Lebih jauh kagi, bukankah ini bisa memicu lahirnya generasi baru teroris?

Lebih celaka lagi, pers memberi ruang kepada kelompok radikal bukan semata-mata karena tuntutan keberimbangan jurnalisme, melainkan sekadar memancing sensasi. Ini terutama dilakukan oleh televisi dalam program-program dialog. Dialog di televisi kerap menampilkan narasumber-narasumber radikal plus para pendukung mereka lengkap dengan atribut mereka, agar dialog dan perdebatan terlihat seru di mata penonton. Dengan menampilkan mereka, pers bukannya berupaya mencari solusi bagi penyelesaian radikalisme dan pelanggaran terhadap keberagaman, tetapi justru mencari sensasi. Masalah radikalisme yang serius dijadikan oleh media massa sebagai show semata, sebagai hiburan belaka.


Menggagas Jurnalisme Keberagaman

Jurnalisme keberagaman mencoba meminimalisasi kesalahan pers—terutama pers arus utama—dalam peliputan isu-isu keberagaman. Jurnalisme keberagaman bercita-cita pers Indonesia memberitakan isu-isu keberagaman secara proporsional,  dengan tetap mempromosikan atau memihak keberagaman itu sendiri.

Jurnalisme keberagaman barangkali merupakan terminologi baru dalam jagad jurnalisme dunia dan Indonesia. Kita lebih mengenal terminologi jurnalisme damai (peace journalism), misalnya, yang digagas  Johan Galtung.

Terminologi yang juga dikenal dalam dunia jurnalisme, dan  barangkali mirip dengan istilah jurnalisme keberagaman, adalah reportase multikultural (multicultural reporting) (lihat Itule dan Anderson, 2008). Akan tetapi, reportase multikultural sepertinya lebih membahas cara atau teknik meliput isu-isu multikultural. Artinya, reportase multikultural bukanlah sebuah genre dalam dunia jurnalisme.

Di Amerika, sebagaimana termuat dalam news.newamericamedia.org,  dikenal terminologi yang mirip dengan istilah jurnalisme keberagaman. Terminologi itu adalah diversity in journalism dan diversity of journalism.

Diversity in journalism mengandung makna keberagaman di newsroom. Oleh karena itu, ia sering disebut diversity in newsroom. Artinya, newsrom diisi oleh orang-orang yang berbeda etnis, ras, jenis kelamin, usia, ideologi, dan latar belakang sosial-ekonomi.

Diversity of journalism mengandung makna keberadaan di luar newsroom. Oleh karena itu, dia juga disebut diversity accross newsroom. Artinya, media minoritas atau media pinggiran punya hak politik dan ekonomi yang sama dengan media-media mainstream.

Akan tetapi, baik terminologi diversity in newsroom maupun diversity of newsroom berbeda sama sekali dengan istilah jurnalisme keberagaman, sebagaimana akan kita lihat kelak.


Genealogi Jurnalisme Keberagaman

Pada tahun 2008, massa Front Pembela Islam (FPI) menyerang  massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Silang Monas, Jakarta. AKKBB ketika itu tengah memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2008. Dalam penyerangan ini, sejumlah peserta dari AKBB menderita luka-luka. Peristiwa ini dikenal sebagai Tragedi Monas Berdarah.

Pada 17-18 Juni 2008, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 30 orang jurnalis dari berbagai media massa berkumpul, mendiskusikan bagaimana peran media massa dan jurnalis dalam menyikapi maraknya konflik akibat persoalan-persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan.  Selepas pertemuan itu, lahirlah organisasi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuK). Sejuk adalah ruang bersama yang diciptakan  guna terus mendukung terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia.

Melalui nama ‘’Serikat Jurnalis untuk Keberagaman’’ muncullah istilah jurnalisme keberagaman. Mungkin saja terminologi jurnalisme kebergaman sudah ada sebelum kelahiran Sejuk. Tetapi, setidak-tidaknya bisa dikatakan sejak muncul Sejuk terminologi jurnalisme keberagaman menjadi populer. Sejuk mempopulerkan istilah jurnalisme keberagaman karena ia memang mengampanyekan jurnalisme kebergaman melaluidiskusi, pelatihan, penerbitan, serta pemantauan media.


Definisi Jurnalisme Keberagaman

Kamus Bahasa Indonesia tidak memiliki kata ‘’keberagaman’’ Yang ada adalah kata ‘’keragaman.’’ Kata keragaman mengandung makna perihal beragam-ragam, berjenis-jenis; perihal ragam; perihal jenis.

Adapun kata keberagaman sering dipertukarkan dengan kata kebhinekaan. Padanan kata ‘’keberagaman’’ atau ‘’kebhinekaan’’ dalam bahasa Inggris adalah diversity. Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa Inggris disebut ‘’Unity in Diversity.’’

Kamus menyebut diversity mengandung makna: 1) perbedaan; 2) keragaman. Dengan demikian, keberagaman mengandungmakna yang lebih luas dibanding kata ‘’keragaman’’ . Jika kata keragaman mengandung makna banyaknya ragam atau jenis, kata keberagaman, selain mengandung makna banyak ragam atau jenis, juga mengandung makna ada perbedaan di antara banyak ragam atau jenis itu.


Keberagaman bisa dimaknai sebagai suatu kondisi atau keadaan yang ditandai oleh adanya perbedaan dan keragaman; suatu pengakuan akan adanya perbedaan dan keragaman; suatu komitmen pada perbedaan dan keragaman. Dengan begitu, jurnalisme keberagaman bisa diartikan sebagai jurnalisme yang memiliki komitmen pada perbedaan dan keragaman.


Karakteristik Jurnalisme Keberagaman

Jurnalisme keberagaman ditandai oleh sejumlah karakteristik. Karakteristik tersebut adalah berpihak pada keragaman, berpihak pada korban, berpihak pada minoritas, sensitif gender, menjunjung HAM, berrperpektif jurnalisme damai.

Jika kita perhatikan, jurnalisme keberagaman sarat dengan keberpihakan. Bolehkah jurnalisme berpihak? Tentu saja boleh. Persoalannya, berpihak kepada siapa atau apakah jurnalisme itu. Menurut Kovach dan Rosienthel (2001), jurnalisme harus berpihak. Berpihak pada siapa? Kebenaran. Apakah jurnalisme keberagaman berpihak pada kebenaran? Ya, argumentasi tentang keberagaman seperti tertera dalam Bab II mengandung kebenaran teologis, sosiologis, filosofis, ideologis dan konstitusional. Dengan begitu, jurnalisme keberagaman bukan hanya berpihak pada kebenaran, tetapi kebenaran itu sendiri sudah melekat dalam dirinya.


Berpihak pada Keragaman dan Perbedaan

Berpihak pada keberagaman berarti berpihak pada keragaman dan perbedaan etnis, agama, serta gender.  Itu artinya jurnalisme keberagaman mengedepankan inklusivisme, pluralisme, dan multikulturalisme.

Keberpihakan pada keberagaman menyuratkan penolakan kepada upaya kontraproduktif terhadap keberagaman itu. Oleh karena itu, jurnalisme keberagaman menolak diskriminasi etnis, ras, dan agama serta melawan radikalisme, intoleransi, dan ekskusivisme.

Penolakan di sini bukan berarti jurnalisme kebergaman tidak memberitakan peristiwa kekerasan atau intoleransi dari satu kelompok kepada kelompok lainnya. Jurnalisme kebergaman tetap memberitakan dengan sejumlah tujuan. Pertama, menginformasikan kepada khalayak ramai dan negara bahwa masih terjadi peristiwa kekerasan dan toleransi yang perlu mendapat perhatian pihak berwenang. Kedua, menyajikan berita berperpektif kritis-konstruktif terhadap radikalisme dan intoleransi.

Dalam tataran teknis, diksi menjadi penting untuk menunjukkan keberpihakan pada keragaman dan perbedaan. Pers berpespektif keberagaman tentu akan sangat selektif dalam memilih kata, ungkapan, atau terminologi. Dalam pemberitaan kasus Cikeusik, pers berperspektif kebergamaan tidak akan menggunakan diksi ‘’bentrok’’, tetapi ‘’penyerangan’’. Sebabnya, sangat kasat mata bahwa ada kelompok yang menyerang pengikut Ahmadiyah di Ciekusik, Banten. Media berperspektif keberagaman, dalam konteks Ahmadiyah atau agama minoritas, juga akan menghindari menggunakan kata ‘’sesat’’ melainkan ‘’berbeda’’ .

Di sisi lain, dalam konteks diksi, jurnalisme berperspektif keberagamaan harus memilih kata yang kritis dan mungkin keras, tetapi tidak kasar. Diksi yang kasar hanya akan memicu antipati dari kelompok lain dan memicu konflik berikutnya.

Masih dalam tataran teknis, jurnalisme yang berpihak pada keberagaman dan perbedaan mengutamakan  sumber-sumber yang berpihak pada keberagaman dan perbedaan tersebut. Di sisi lain, jurnalisme berperspektif kebergaman menghindari pemberian panggung yang terlampau luas bagi suara-suara yang memusuhi keberagaman.


Berempati pada Korban, Berpihak pada Minoritas

Yang biasanya menjadi korban dalam peristiwa antikebergaman biasanya kalangan minoritas. Di Indonesia, Ahmadiyah yang kerap menjadi korban kekerasan dan intoleransi adalah kelompok minoritas dalam Islam. Juga di Indonesia, diskriminasi dan intoleransi dalam bentuk penyegelan atau perusakan gereja menimpa kaum Kristiani yang merupakan kelompok agama minoritas. Kaum muslim Amerika menjadi sasatran diskriminasi terutama pasca serangan 9 September 2011.

Jurnalisme kebergaman harus berempati kepada para korban dan memihak minoritas. Empati dan keberpihakan seperti itu semestinya tercermin dalam pemberitaan pers tentang isu-isu keberagaman.  Framing pemberitaan isu keberagaman hendaknya berpihak pada korban yang umumnya berasal dari kalangan minoritas. Dengan pemberitaan yang berempati pada korban, jurnalisme kebergaman juga ingin memperlihatkan berata dahsyat dampak penyerangan atau konflik horizontal pada manusia. Ini sekaligus bisa menjadi pesan pada para pemangku kepentingan untuk segera menuntaskannya.


Sensitif Gender

Penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai peran media dalam perbaikan status perempuan menunjukkan pencitraan perempuan pada berbagai bentuk media massa di seluruh dunia masih bersifat steoriotip dan tidak komprehensif. Penelitian ini juga menunjukkan, meski jumlah pekerja perempuan di berbagai bentuk media di seluruh dunia telah meningkat, mereka masih berkutat pada pekerjaan-pekerjaan administratif dan klerikal serta tidak banyak yang menembus posisi pengambil keputusan. (Kartika, 1999).

Media maisntream dianggap kurang peduli pada ketidakadilan yang diderita kaum perempuan. Penyebabnya antara lain adalah bahwa media bagaimanapun adalah industri atau institusi ekonomi yang lebih mementingkat selera dan keinginan pasar daripada mementingkan perbaikan kesejahteraan perempuan. (Kartika, 1999)

Jurnalisme kebaragaman berkepentingan mengangkat derajat perempuan. jurnalisme keberagaman juga berkepentingan untuk mempromosikan jirnalisme sensitif gender dalam pengertian yang lebih luas, tidak hanya perempuan, tetapi juga kaum transeksual, gay, atau lesbian.

Jurnalisme keberagaman, dalam rangka mempromosikan jurnalisme sensitif gender, secara garis besar bisa melakoni dua hal: Pertama, memberi porsi yang lebih besar pada pemberitaan persoalan-persoalan gender . Jurnalisme kebergaman, misalnya, semestinya memberi porsi lebih banyak dalam memberitakan sosok-sosok perempuan yang berhasil di dalam berbagai segi kehidupan dan profesi.

Dalam pemberitaan persoalan gender tersebut, jurnalisme keberagaman menghindari  sikap diskriminatif, baik dalam pemelihan kata atau diksi maupun angle atau framing pemberitaan. Dalam konteks diksi, misalnya, jurnalisme keberagaman tidak boleh menggunakan istilah yang diskriminatif, misalnya menyebut kaum gay, lesbian, atau transeksual sebagai kelompok yang orientasi seksualnya menyimpang. Dalam hal diksi ini, jurnalisme kebergaman harus menyebut mereka sebagai kelompok dengan variasi orientasi seksual.

Jurnalisme keberagaman juga harus memberikan ruang yang memadai bagi suara perempuan dan minoritas gender lainnya. Di pihak lain, jurnalisme keberagaman semestinya menghindari memberi wahana yang terlampau luas kepada mereka yang anti keberagaman gender.


Mengedepankan HAM dan Supremasi Hukum

Menjadi anggota suatu kelompok etnis adalah hak setiap orang. Kebeebasan memeluk ataupun tidak memluk suatu agama juga hak setiap orang. Begitu pun setiap gender berhak mendapat perlakuan setara. Dengan perkataan singkat, kebergaman merupakan hak asasi manusia. Dengan begitu, jurnalisme kebergaman adalah jurnalisme yang mengedepankan hak asasi manusia. Pasal 6 ayat b Undang-undang pers sendiri mewajibkan pers mempromosikan HAM.

Dalam praktik pemberitaan, jurnalisme kebergaman harus membawa pesan bahwa radikalisme , intoleransi, apalagi pemaksaan dan penyerangan terhadap kelompok etnis, agama serta gender tertentu adalah pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran HAM sendiri merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, jurnalisme keberagaman juga harus mendesakkan penegakan atau supremasi hukum bagi siapa pun yang melakukan kekerasan dan melanggar HAM.

Dalam konteks ini, media harus senantiasa mengawal proses hukum kasus-kasus kekerasan, sejak kasus tersebut pecah hingga vonis, bila perlu sampai kasasi dan peninjauan kembali (PK). Jika dalam proses hukum terjadi penyimpangan, pers harus memberitakannya secara kritis.


Berperspetif Jurnalisme Damai

Jurnalisme damai adalah jurnalisme yang mencoba bersikap kritis terhadap berbagai akibat dari aksi-aksi kekerasan dalam sebuah konflik serta mencoba menarik hikmah di balik konflik tersebut bagi masyarakat.

Jurnalisme damai digagas oleh Johan Galtung, pakar studi pembangunan, pada 1970-an. Galtung merasa prihatin melihat pemberitaan pers yang mendasarkan kerja jurnalistiknya secara hitam putih, kalah-menang.  Galtung menyebut pola kerja jurnalistik sebagai jurnalisme perang, sebuah genre jurnalisme yang lebih tertarik pada konflik, kekerasan, korban yang tewas, dan kerusakan material. Di Indonesia, gagasan jurnalisme damai muncul sekitar 1998 ketika terjadi berbagai konflik, baik agama, etnis, dan antarkelompok.

Johan Galtung menyusun sejumlah daftar pertanyaan sebagai panduan bagi jurnalis dalam melakukan reportase:

  1. Konflik apa? Kelompok mana saja yang bertikai dan apa tujuan mereka, termasuk ke;ompok-kelompok yang memicu kekerasan?
  2. Apa akar konflik, struktural atau kultural, termasuk sejarahnya?
  3. Visi apa yang tersedia sebagai jalan keluar dan kendala apa yang mengganjal? Adakah ide baru dan kreatif (untuk menyelesaikan konflik)? Memadaikah ide-ide tersebut untuk mencegah kekerasan?
  4. Jika kekerasan terjadi, efek apa yang mungkin timbul, seperti trauma dan dendam, serta keinginan untuk balas dendam dan menang?
  5. Siapa yang bekerja untuk menghindari kekerasan, apa visi, metode, dan cara mereka menyelesaikan konflik dan bagaimana mereka bisa didukung?
  6. Siapa yang sesungguhnya mengawali rekonsruksi, rekonsiliasi  dan resolusi, dan siapa yang hanya mengambil keuntungan dalam perjanjian perdamaian?


Dalam tataran praktis, jurnalisme damai adalah jurnalisme yang tidak melulu mengangkat sisi sensasiaonal suatu konflik, melainkan sisi lain yang mendamaikan. Jurnalisme damai senantiasa menelusuri apakai ada fenomena, peristiwa, atau upaya-upaya damai di balik konflik. Jurnalisme damai, misalnya, akan mereportase orang Islam yang menyelamatkan orang Kristen atau sebaliknya, dalam konflik Maluku.  Berita Kompas, 9 Februari 2011  berjudul ‘’Dalam Kepanikan, Ada Titik Solidaritas’ yang menggambarkan solidaritas umat Islam dan umat Kristen saat kerusuhan Temanggung, merupakan contoh jurnalisme damai.

Selain menampilkan sisi damai di balik suatu konflik, jurnalisme damai juga memberi proporsi yang relatif melimpah pada fenomena, peristiwa, ataupun upaya-upaya damai dalam situasi sehari-hari atau siatuasi damai. Pemberitaan sejumlah koran edisi Jumat 20 Mei 2011 tentang bersatunya aliran Sunni dan Syiah dalam sebuah majelis atau pengajian di Kemayoran, Jakarta Pusat, bisa disebut jurnalisme damai.

 

Prakondisi Jurnalisme Keberagaman

Ideologi

Raymond William menyebut ideologi sebagai sistem keyakinan yang menandai kelompok atau kelas tertentu (Fiske, 2007). Dalam konteks ini, ideologi kelihatannya sesuatu yang bersifat statis. Akan tetapi, Raymond William juga mendefinisikan ideologi sebagai proses umum produksi makna dan gagasan. Sedangkan kaum Marxis menyebut ideologi sebagai praktik.  Dalam hal ini, ideologi bersifat dinamis karena ideologi menentukan makna dan gagasan yang diproduksi oleh penganut suatu ideologi.  Dengan demikian, ideologi adalah suatu identitas yang dengannya para penganut ideologi tergerakkan.

Media massa memiliki ideologi. Ideologi ini menjadi identitas yang menentukan corak pemberitaan suatu media. Jika suatu media berideologikan agama, corak pemberitaannya bercorakkan agama. Kala media berideologikan kebangsaan, corak pemberitaannya bercorak kebangsaan. Bila media beriodeologikan pasar, corak pemberitaannya propasar.

Apakah memilih ideologi agama, pasar, atau kebangsaan adalah hak media. Sesungguhnya tidaklah persoalan apa ideologi media asalkan media bersubideologikan keberagaman. Republika sebelum masa reformasi, meski jelas-jelas berideologikan Islam, harian ini senantiasa menampilkan keberagaman dalam pemberitaannya. Republika ketika itu dengan enteng mengucapkan Selamat Natal dalam Tajuk Rencananya atau meresensi film bertema Natal ‘’Jingle All The Way’’ (lihat, Zaim Uchrowi dan Usman Ks, 2000).


Mempelajari dan Memahami Kultur, Etnik, dan Agama-agama

‘’We hate what we don’t know,’’ tulis Murad Hofmann (1993)) mengutip pernyataan Ali bin Abuthalib, seorang sahabat nabi Muhammad. Ya, kita memang seringkali membenci segala hal yang tidak kita kenal. Untuk itulah kita harus mengenal yang lain dengan mempelajari yang lain tersebut. Bukankah ada ungkapan  ‘’tak kenal maka tak sayang’’?

Oleh karena itu, kita harus membuka diri terhadap yang lain dengan mempelajari mereka. Jurnalisme keberagaman menjadikan hasrat mempejari kultur, etnik, dan agama lain sebagai prasyarat, prakondisi atau bekal memasuki dunia jurnalisme kebaragaman tersebut. Sebabnya, jika tidak memahami kultur, etnik, atau agama, kita akan misleading ketika memberitakan isu-isu keberagaman.

Di Amerika pada 2009 terbit buku berjudul ‘’Blind Spot: When Journalist Don’t Get Religion. Lahirnya buku tersebut tidak terlepas dari kesalahan persepsi jurnalis Amerika ketika memberitakan isu-isu terorisme. Kita semua maklum, isu terorisme begitu berhimpitan dengan agama. Buku ini mengajak jurnalis Amerika mempelajari agama.

Michael J. Gerson, dalam kata pengantar buku tersebut, mengemukan tiga alasan mengapa jurnalis Amerika perlu mempelajri agama-agama. Pertama, jurnalis yang buta agama akan kehilangan sumber referensi utama dalam 5reformasi dan masa depan Amerika. Komunitas agama senantiasa memasok kita dengan sumber-sumber dukungan ketika kita menghadapi tekana. Kominitas agama juga memberi visi tentang keadilan sosial sebagai perlawanan terhadap status quo.

Kedua, jurnalis yang buta agama tidak akan mampu melihat sejumlah kecenderungan sejarah paling penting dewasa ini. Banyak dari kecenderungan sejarah tersebut berkaitan dengan Islam, baik masa kini, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Peristiwa 9/11 atau serangan AS ke Irak dan Afganistan tak diragukan merupakan peristiwa sejarah yang berkaitan dengan agama (Islam) serta menyita perhatian publik Amerika. Akan tetapi, pemberitaan pers Amerika gagal memahami posisi Islam dalam peristiwa-perostiwa tersebut termasuk perdebatan yang menyertainya. Oleh karena itu, jurnalisme berkualitas tentang Islam bukanlah opsi melainkan kebutuhan dalam dunia modern.

Ketiga, jurnalis berpandangan sekular menghindari sejumlah folisofi terdalam dari pandangan dan keyakinan moral orangh Amerika. Pengaruh besar agama tidak hanya sisi asketiknya, tetapi juga sisi antropologi dan sisi kemanusaiannya.

Jika di Amerika saja muncul kampanye bagi jurnalis untuk mempelajari agama, di Indonesia semestinya lebih dari itu. Disebut ‘’lebih dari itu’’ karena jurnalis Indonesia semestinya tidak hanya mempelajari agama-agama selain agama yang dianutnya, tetapi juga etnik lain, termasuk persoalan gender. Sebabnya tiada lain karena Indonesia adalah negara multireligi, multi etnis, dan multigender.

Sebagai contoh, dalam agama Kristen, sebanyak itu aliran atau sekte di dalamnya, sebanyak itu pula gereja mereka. Oleh karena itu, banyak sekali gereja Kristen dengan nama yang mengidentifikasi sekte. Di Indonesia, misalnya, ada gereja Huria Kristen Batak Protestan, gereja Advent Hari Ketujuh, dll. Penganut sekte-sekte dalam agama Kristen umumnya beribadah di gereja yang dibangun oleh sekte mereka. Jarang atau mungkin tidak boleh penganut Kristen dari sekte tertentu beribadah di gereja sekte agama lain.

Berbeda dengan Islam,  meski dalam Islam juga terdapat sekte-seklte, penganut agama ini boleh beribadah di semua masjid. Orang Muhammadiyah boleh saja salat di masjid yang beralitran tradisional. Begitu pula sebaliknya.

Jika masyarakat Indonesia memahami agama Kristen dan gerejanya serta perbedaannya dengan agama lain, semestinya pelarangan atau penyegelan gereja tidak akan terjadi. Jika saja jurnalis memahami agama Kristen dan gerejanya, mereka tentu bisa menulis berita yang berperspektif kritis terhadap aksi penyegelan atau pelarangan gereja.


Tantangan Jurnalisme Keberagaman

Jurnalisme keberagaman menghadapi sejumlah tantangan, antara lain  pasar, dominasi kelompok dominan, akses ke sumber informasi, serta pemahaman jurnalis terhadap keberagaman.


Pasar

Dari sisi ekonomi media, pasar media adalah audiens dan pengiklan. Audiens dan pengiklan menjadi sumber pendapatan media (lihat Kansong, 2009). Oleh karena itu, media pasti mengabdi pada kepentingan audiens dan pengiklan.  Dalam pemberitaan persoalan keberagaman, media pasti akan mempertimbangkan audiens dan pengiklan.

Jika audiennya adalah publik yang cenderung  anti-Ahmadiyah, misalnya, media tersebut pasti akan menyerang atau memojokkan Ahmadiyah.  Jika menampilkan pemberitaan yang pro-Ahmadiyah,  audiens akan meninggalkan media tersebut. Jika audiens berhenti mengonsumsinya, media tersebut akan kehilangan pengiklan. Sebab, secara teoretis, ada kaitan antara audien dan pengiklan: makin banyak audiens, makin besar pula pemasukan iklan; sebaliknya makin sedikit audiens, makin kecil pula pemasukan iklan.

Di sisi lain, bila terjadi peristiwa yang kira-kira ‘’memojokkan’’ kepentingan audiensnya, suatu media kemungkinan tidak memberitakan berita tersebut. Kalaupun memuatnya, media tersebut menampatkannya di halaman dalam dengan porsi yang kecil saja.


Dominasi Kelompok Mayoritas

Di setiap masyarakat pasti terdapat kelompok mayoritas. Di Indonesia, misalnya, penganut Islam adalah kelompok mayoritas.  Islam ahlusunnah wal jamaah adalah kelompok dominan dalam Islam di Indonesia. Suku Jawa adalah suku terbesar di Indonesia.

Kelompok mayoritas umumnya bersifat dominan. Mereka mendominasi wacana yang berkembang di masyarakat.  Begitu dominannya, kelompok ini acap menekan atau menenggelamkan suara kelompok minoritas.

Pers seringkali mempertimbangkan mayoritas versus minoritas, terutama dalam konteks keberagaman. Pers harus mempertimbangkan masak-masak jika harus memberitakan secara kritis suatu kelompok dominan atau mayoritas yang, misalnya, melakukan kekerasan terhadap kelompok lain.  Jika pers nekat memberitakannya, kelompok dominan ini tidak segan-segan menggeruduk kantor redaksi.

Oleh karena itu, dalam berhadapan dengan kelompok dominan ini, pers kerap mencari selamat dengan tidak memberitakan. Kalau pun memberitakan, media biasanya tidak menyebut identitas kelompok dominan tersebut alias anonim.

Pers kadang membutuhkan keberanian ekstra dan konsistensi untuk ‘’melawan’’ dominasi kelompok mayoritas seperti ini. Untuk mengurangi komplain, protes, gugatan hukum maupun tindakan kekerasan dari kelompok ini, ketika memberitakan kekerasan kelompok mayoritas dominan ini, pers harus mengonfirmasi mereka.


Akses ke Sumber Informasi

Dalam situasi konflik, media sedikit-banyak akan berpihak atau dianggap berpihak kepada salah satu kelompok. Akibatnya, wartawan seringkali kesulitan mengakses sumber informasi dari ‘’kelompok lain.’’  Akibat lanjutannya adalah pers menjadi tidak berimbang, tidak cover both side.

Dalam konflik Islam-Kristen di Maluku, misalnya, wartawan Republika kesulitan menembus atau mengakses sumber informasi dari kalangan Kristen.  Mereka kesulitan melakukan reportase di daerah Kuda Mati, yang merupakan wilayah Kristen.

Untuk mengakali persoalan akses ke sumber informasi dari kedua belah pihak, ketika meliput konflik Maluku tahun 2001, MetroTV mengirim dua tim.  Satu tim terdiri dari reporter dan juru kamera beragama Islam dan satu tim lain beranggotakan reporter dan juru kamera beragama Kristen.  Bahkan MetroTV menyewa dua sopir, seorang beragama Islam dan seorang lain beragama Kristen. Jika hendak meliput ke wilayah Kuda Mati, tim peliputan memakai sopir beragama Kristen. Jika ingin meliput ke Batu Merah yang merupakan wilayah Islam, tim peliputan menggunakan sopir beragama Islam.


Pemahaman Jurnalis terhadap Keberagaman

Pemahaman jurnalis Indonesia terhadap keberagaman bisa dikatakan dangkal, baik secara individual maupun institusional. Secara individual, wartawan malas mempelajari keragaman kultur, kebiasaan, agama, dan gender. Mereka bersemangat mempelajari ekonomi, politik, olahraga, hukum dan kriminal.

Di tingkat institusi, media jarang—kalau tidak boleh disebut tidak pernah—memberi pelatihan atau training di bidang konflik dan resolusi konflik serta keberagaman. Media umumnya melakukan pelatihan jurnalistik yang bersifat teknis, seperti menulis berita, reportase, wawancara, etika dan hukum. Media biasanya mengirim wartawannya untuk mengikuti training untuk penulisan ekonomi, politik, sport, hukum dan kriminal.

Jangan heran kalau dewasa ini kita saksikan media di Indonesia memiliki banyak  wartawan spesialis ekonomi, bursa saham, politik, olah raga, hukum dan kriminal, sosial budaya, tetapi miskin wartawan spesialis agama, etnik, atau gender.

Semua ini berdampak pada dangkalnya hasil reportase media pada persoalan-persoalan etnik, agama, dan gender beserta persoalan atau konflik yang menyertainya. Selain dangkal, ini juga berdampak pada ketidakjelasan sikap media dalam menghadapi isu-isu keberagaman. Oleh karena itu, pembelajaran tentang etnik, kultur, agama, dan gender merupakan keniscayaan agar wartawan mendapatkan pemahaman yang relatif komprehensif tentang isu-isu keberagaman. Pembelajaran tersebut juga akan menghasilkan kejelasan sikap media ketika menghadapi peristiwa terkait konflik dan persoalan keberagaman.


Makalah ini disampaikan dalam Workshop Jurnalis Kampus "Panduan Memberitakan Isu Keberagaman," Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), di Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta, 14  - 16September 2012.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Relokasi Indonesia ke Era Jahiliah

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...

Novriantoni Kahar

Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina

Jika relokasi dipandang sebagai solusi intoleransi yang menimpa warga Syiah Sampang, seperti dikatakan Menteri Agama Suryadharma Ali (The Jakarta Post, 6 September), maka kita mungkin pelan-pelan sedang merelokasi Indonesia ke era jahiliah. Preposisi ini mungkin perlu penjelasan.

Kata “relokasi” saya anggap cukup jelas. Indonesia? Konon ini negeri smiling Islam yang dengan falsafat Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila senantiasa mensyukuri keragamanan warga negaranya. Majalah The Economist (8 Juli 2004) pernah menyebut negeri ini “contoh yang berkilau (shining example) tentang kesesuaian Islam dan demokrasi”. Lewat demokrasi dan kebebasan memilih, Muslim voters reject extremism. Prestasi lain? Ini negeri paling sukses mengatasi terorisme al-Qaidah, dan itu bisa dibandingkan dengan negara mana pun.

Kata “jahiliah” saya maknai seperti ulasan Philip K Hitti, penulis buku History of the Arabs. Menurut Hitti, jahiliah tak hanya berarti “masa kebodohan” atau “kehidupan barbar”, tapi bisa pula berarti “kondisi tak memiliki otoritas hukum, tanpa nabi, dan tiada kitab suci” (Hitti, 2005: 108).

Yang ingin saya tegaskan di sini: relokasi korban-korban intoleransi sebagaimana yang dialami warga Ahmadiyah, selanjutnya Syiah dan kaum minoritas lainnya di negeri ini, merupakan langkah awal relokasi Indonesia ke era jahiliah. Era ini ditandai oleh kehidupan yang barbar, tanpa hukum yang tegak, disertai kitab suci yang mengalun benci, dan tuntunan Nabi yang diselewengi.

Saya sadar, ada orang yang justru memaknai jahiliah dalam pengertian berbeda. Umpamanya sepaham dengan adik Sayyid Quthb, Muhammad Quthb—aktivis Ikhwanul Muslimin yang hijrah ke Arab Saudi lalu mengadopsi paham Wahhabi. Lewat kitabnya, Jahiliyyah al-Qarn al-Isyrin (Jahiliyyah Abad Ke-20), Quthb mengecam semua sistem masyarakat terbuka. Kalau mengikut paham Quthbian ini, Indonesia yang terbuka, berasaskan Pancasila, mengakui Bhinneka Tunggal Ika, sudah niscaya negeri jahiliah.

Saya sebaliknya, haqul-yakin bahwa konsepsi jahiliah ala Quthb inilah yang bermasalah dan berpotensi merelokasi Indonesia ke pengertian jahiliah sesungguhnya. Dalilnya?
Pertama, tidak tegaknya hukum terhadap aksi-aksi intoleransi berjamaah telah lama menahbiskan cara-cara komunal ini sebagai modus terfavorit aksi-aksi intoleransi. Para pelaku intoleransi paham betul, selagi mereka melakukan intimidasi, pengusiran, pembakaran, pencideraan, bahkan pembunuhan—tidak sendiri-sendiri, tapi secara berjamaah—mereka niscaya akan aman-aman saja. Sudah terbukti dan teruji: aparat tak pernah menggunakan tindakan represi yang memadai terhadap aksi-aksi barbarian yang diselenggarakan secara berjamaah.

Kedua, kitab suci sungguh telah lama mengalami seleksi, bahkan mutilasi, demi mobilisasi amarah dan benci. Ayat al-Qur’an nan indah bagi masyarakat terbuka, umpamanya “Allah tak melarang engkau untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap siapapun yang tidak melakukan agresi karena urusan agama dan tidak pula mengusir engkau dari negerimu (QS. 60:8)” sudah lama dianggap tiada. Padahal, jika kita percaya al-Qur’an itu suci, ayat-ayat seperti inilah yang layaknya menjadi fondasi kehidupan berbudi. Bagi saya, menyemai benci dan intoleransi tak perlu bimbingan kitab suci. Kitab suci justru berarti tatkala ia menajamkan visi dan menghaluskan budi pekerti.

Ketiga, tuntunan nabi pun tak lagi indah di era jahiliah ini. Pada titik ini saya terserobok ironi. Hadis pertama yang saya kenal di pesantren tak lain adalah tentang pentingnya keluhuran budi pekerti. “Aku diutus tiada lain untuk menyempurnakan budi pekerti,” sabda Nabi Muhammad. Lalu apa yang kita saksikan dalam aksi-aksi intoleransi? Menguapnya budi pekerti dan kuatnya pengaruh impuls-impuls Wahhabisme dalam mengingkari keanekaragaman hayati. Keluhuran Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi budi pekerti sirna ditelan hasrat unjuk kuasa dan nafsu angkara murka.

Impuls-impuls Wahhabisme itulah yang mungkin kini digandrungi di negeri ini. Dalam Contesting the Saudi State (2007), Madawi al-Rashed meringkaskan paham-paham Wahhabis itu menjadi doktrin segitiga: takfir, hijrah, dan jihad. Ketiga paham yang dinaikkan dosis agresivitasnya inilah yang merupakan fondasi berdirinya rezim paling jahiliah abad ini: Kerajaan Arab Saudi. Anehnya, negeri seperti ini yang justru dipuja-puji dan hendak dicontek Muslim negeri ini.
Takfir di sini berarti ekskomunikasi. Orang atau kelompok tertentu secara sistematis disudutkan dan dituduh dengan berbagai stigma (kafir, sesat, bid’ah, syirik) untuk lantas dipaksa mengakui tuduhan-tuduhan itu. Setelah mobilisasi stigma termakan-rata di kalangan masyarakat jelata, tibalah masa untuk mobilisasi dan agresi demi mengintimidasi pihak-pihak yang tertuduh untuk keluar dari kampung halamannya. Dalih yang umum adalah demi “kemurnian akidah”. Inilah manifestasi dari konsep hijrah.

Inilah yang menimpa jemaat Ahmadiyah, Syiah, dan entah target mana lagi yang akan disasar para propagandis dan penggerak ideologi dosis tinggi ini. Jika kehendak mereka tidak terlaksana, fase ketiga yang dimaknai sebagai “kewajiban yang lenyap” (al-faridlah al-ghaibah) dari rukun Islam pun dianggap sudah absah: jihad. Yang dimaksud jihad di sini adalah upaya yang tak kenal lelah, jika perlu sampai menyabung nyawa, demi mengenyahkan apa dan siapa saja yang mereka anggap “sampah akidah”.

Ideologi jahiliah-Wahhabiah inilah yang kini mungkin sedang beraksi di dalam kasus-kasus intoleransi negeri ini. Kita berharap, ormas-ormas Islam yang konon menjadi penopang toleransi negeri ini akan kebal dan tidak tergiur untuk menari-nari dalam tabuhan genderang paham ini. Namun terkadang, ada saja segmen tertentu dari mereka yang secara sukarela terkolonialisasi oleh akidah Wahhabiah.

Terasa lebih ironis lagi bila Menteri Agama Republik Indonesia, juga—meminjam istilah Malek bin Nabi—bersedia terjajah (qabiliyyah lil isti’mar), dan secara sadar atau tidak mengadopsi satu-dua paham ini. Terjemurusnya Menteri Agama dalam pelabelan-pelabelan akidah, seakan-akan membawa kita ke kegelapan abad pertengahan. Menganggap relokasi sebagai solusi tiada lain adalah penjabaran langsung dari paham hijrah. Sadarkah Menteri kita bahwa secara politis dan psikologis, ide ini punya konsekuensi tak terperi? Sekali Anda merelokasi korban intoleransi, ia akan menjadi preseden bagi terus merebaknya tindakan intoleransi.

Bagi saya, pilihan yang tersedia cuma dua: (a) merelokasi korban intoleransi yang berarti merelokasi Indonesia ke era jahiliah; atau (b) menunjukkan ketegasan baja dalam menegakkan toleransi antar dan intra agama.
Kita mungkin perlu berkaca pada ketegasan Indonesia dalam soal terorisme yang menuai pujian dunia. Pada awalnya, meyakinkan ulama dan masyarakat Indonesia untuk percaya akan keberadaan terorisme saja bukanlah perkara mudah. Namun kini, hampir semua masyarakat percaya bahwa  terorisme adalah ancaman nyata dan perlu ditangani secara seksama.

Asumsi saya, intoleransi dan kekerasan berjamaah jauh lebih mudah ditanggulangi daripada terorisme. Karenanya saya optimis, aksi-aksi intoleransi akan berkurang bila penyelenggara negeri ini punya kemauan dan niat baik untuk memajukan toleransi. Andai pun Presiden dan para pembantunya masih bimbang juga, mungkin ada baiknya kita sama-sama merenungkan pesan ini:
“He (Barack Obama) didn't care whether it was the easy thing to do politically—that's not how he was raised—he cared that it was the right thing to do.” Tertanda, Michelle Obama!
Jakarta, 9/9/2012.


Dimuat di rubrik Pendapat Koran Tempo, Selasa, 11 September 2012.


Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Pemimpin Non-Muslim Haram?

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Akhmad Sahal

Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika-Kanada

Benarkah memilih pemimpin non-muslim haram? Setidaknya begitulah pendapat sebagian kalangan Islam seperti yang mengemuka dalam kisruh isu SARA di pemilukada DKI akhir-akhir ini. Dalil Al-Qur’an yang mereka pakai di antaranya adalah surah Ali Imran 28 dan Al Ma’idah 51 . Dalam terjemahan Indonesiia, ayat terakhir berbunyi : “Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Kata “pemimpin-pemimpin” pada ayat di atas adalah terjemahan dari kata auliya’. Pertanyaannya, tepatkah terjemahan tersebut? Coba kita telusuri terjemahan ayat ini dalam bahasa Inggris. Yusuf Ali dalam The Meaning of the Holy Qur’an menerjemahkan auliya’ dengan friends and protectors (teman dan pelindung). Muhammad Asad dalam The Message of the Qur’an dan M.A.S Abdel Haleem dalam The Qur’an sama-sama menerjemahkannya dengan allies (sekutu). Bagaimana dengan penerjemah Inggris yang lain? Muhammad Marmaduke Pickthal dalam The Glorious Qur’an mengalihbahaskan kata auliya’ menjadi friends. Begitu juga N.J. Dawood dalam The Koran dan MH. Shakir dalam The Qur’an. Sedangkan berdasar The Qur’an terjemahan T.B. Irving, auliya’ diartikan sebagai sponsors.

Walhasil, tak satupun terjemahan Inggris yang saya sebutkan tadi mengartikan auliya’ sebagai “pemimpin.” Dan secara bahasa Arab, versi terjemahan Inggris ini agaknya lebih akurat. Perlu diingat, kata auliya’, bentuk plural dari waliy, bertaut erat dengan konsep wala’ atau muwalah yang mengandung dua arti: satu, pertemanan dan aliansi; kedua proteksi atau patronase (dalam kerangka relasi patron-klien).

Karena itulah agak mengherankan ketika dalam terjemahan Indonesia pengertian auliya’ disempitkan, kalau bukan didistorsikan, menjadi “pemimpin”, yang maknanya mengarah pada pemimpin politik. Bisa jadi karena kata tersebut dianggap berasal dari akar kata wilayah, yang memang artinya kepemimpinan atau pemerintahan.

Selintas masuk akal. Tapi kalau kita perhatikan lebih teliti, akan kelihatan bahwa anggapan ini tidak tepat. Mengapa? Kalau memang kata auliya’ bertolak dari kata wilayah, mestinya kata itu disertai dengan preposisi ‘ala. Dengan begitu, kalau QS 5:51 berbunyi ba’dhuhum auliya’ ‘ala ba’dh, auliya’ pada ayat tersebut bermakna pemimpin.Tapi ternyata redaksi ayat tersebut berbunyi ba’dhuhum auliya’u ba’dh, tanpa kata ‘ala setelah auliya’. Jadi tidak pas kalau akar katanya wilayah. Yang tepat, seperti sudah saya sebut di atas, adalah wala.’ Singkat kata, penerjemahan auliya’ sebagai pemimpin terbukti tak berdasar.

Lantas bagaimana kita mesti memahami ayat wala’ seperti QS 5:51 dan QS 3:28 yang secara harfiah melarang kaum mu’min untuk menjalin pertemanan dan aliansi dengan kaum non-muslim, apalagi minta perlindungan dari mereka? Apakah ini larangan yang berlaku mutlak atau situasional?


Memahami ayat tersebut secara leterlek dan berlaku mutlak di manapun dan kapanpun akan sangat bermasalah. Ada tiga alasan.

Pertama, makna harfiah ayat itu bertentangan dengan ayat lain yang justru menyatakan kebalikannya. Misalnya ayat yang menghalalkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen. Dalam ayat yang sama juga ditegaskan bolehnya kaum muslim untuk memakan makanan mereka, dan sebaliknya (Q 5:5) Selain itu, ada juga ayat lain yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk “berbuat baik dan berlaku adil” terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi mereka dan mengusir dari tanah kelahiran mereka (QS: 8).

Kedua, Nabi sendiri pernah menjalin aliansi dan meminta perlindungan dari kalangan non muslim. Kita ingat cerita hijrah para Sahabat ke Abessina (Habasyah) yang saat itu diperintah oleh seorang raja Kristen. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi pernah meminta perlindungan kepada non muslim. Ketika di Madinah, Rasulullah memelopori pakta aliansi dengan komunitas Yahudi kota itu dalam bentuk Piagam Madinah. Bahkan pada level personal, Nabi bermertuakan orang Yahudi, yakni dari istrinya Sofiah binti Huyai.

Ketiga, kalau QS 3:28 dan QS 5:51 dipahami secara harfiah dan mutlak, lalu bagaimana dengan pendirian Republik Indonesia yang dalam arti tertentu merupakan hasil kerjasama antara kaum muslim dengan pemeluk agama lain? Kasus lain: bagaimana dengan keterlibatan negara-negara Islam di PBB yang nota bene terdiri dari banyak negara non-muslim sedunia? Bagaimana pula dengan Saudi Arabia, negara yang tak mungkin berdiri tanpa sokongan dari imperialisme Inggris untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20? Sampai sekarang pun kita tahu Saudi mendapat perlindungan dari Amerika Serikat. Bukankah semua itu termasuk dalam kategori menjadikan non-muslim sebagai auliya’? Berarti haram? Oh alangkah absurdnya jalan pikiran semacam ini!

Karena itulah ayat tersebut mesti ditafsirkan secara kontekstual. Penerapannya pun tak bisa sembarangan. Di sini ada baiknya saya mengutip Rashid Rida. Menurutnya, ayat-ayat pengharaman aliansi dengan, dan minta proteksi dari non muslim sejatinya hanyalah berlaku untuk non-muslim yang nyata-nyata memerangi kaum muslim. Aliansi yang dilarang juga yang nyata-nyata merugikan kepentingan umat Islam ( Tafsir Al Manar, Vol.3, 277).

Pandangan Rida ini juga sejalan dengan pendapat Fahmi Huwaydi, pemikir Islam kontemporer dari Mesir. Dalam karyanya Muwathinun La Dimmiyyun (Warga Negara, Bukan Dzimmi) Huwaydi menyatakan bahwa Islam sejatinya tidak melarang umatnya untuk membangun solidaritas kebangsaan yang berprinsip kesetaraan dengan non-muslim, khususnya Kristen Koptik di Mesir. Ayat wala’/muwalah, di mata Huwaydi, mestinya tidak dilihat sebagai larangan terhadap solidaritas semacam itu. Ayat 5: 51, misalnya, sebenarnya diarahkan kepada kaum munafiq yang ternyata membantu pihak non-muslim yang kala itu berperang dengan umat Islam.

Dengan kata lain, dalam pandangan Rashid Rida dan Fahmi Huwaydi, QS 3:28 dan QS 5:51 tidak berlaku secara mutlak, melainkan situasional. Artinya, larangan menempatkan non-muslim sebagai sekutu atau protektor hanya berlaku manakala pihak non-muslimnya jelas-jelas memerangi umat Islam. Adapun jika mereka tidak seperti itu, maka berarti larangan tadi otomatis tidak berlaku.
Menarik untuk dicatat, argumen Rida dan Huwaydi ini sebenarnya bisa dipakai juga untuk membantah klaim sejumlah kalangan Islam yang bergeming untuk memaknai kata auliya’ dalam QS 3:28 dan 5:51 dengan bersandar pada terjemahan Indonesia yang saya kutip di awal tulisan, yakni sebagai “pemimpin.” Dengan demikian, mereka tetap ngotot untuk mengharamkan memilih pemimpin non-muslim. Terhadap mereka kita bisa katakan bahwa ayat tersebut tidaklah berlaku mutlak melainkan situasional. Artinya, larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin berlaku manakala si non-muslim tersebut nyata-nyata memerangi umat Islam. Di luar itu, larangan tersebut tidak berlaku.

Tapi lepas dari itu, kalaupun auliya’ tetap diartikan sebagai “pemimpin,” penerapan QS 3:28 dan 5:51 untuk konteks Indonesia modern juga salah sasaran. Perlu diingat, negara kita berbentuk republik yang menerapkan demokrasi langsung, sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem politik Islam klasik. Dalam sistem politik Islam klasik yang lazimnya berbentuk kerajaan, otoritas kepemimpinan yang dipegang khalifah didasarkan pada legitimasi kuasa dari Tuhan, bukan dari rakyat. Pemimpin dianggap sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dengan kekuasan yang absolut. Tidak ada yang namanya pembagian kekuasaan ala Trias Politica sehingga sang pemimpin memegang kekuasaan tertinggi dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus. Dengan kata lain, kepemimpinan dengan model “Daulat Tuanku.”

Ini secara diametral berbeda dengan sistem republik yang menganut asas kepemimpinan bersendi “Daulat Rakyat.” Di sini pemimpin bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi, karena legitimasinya justru berasal dari rakyat yang memberinya mandat melalui pemilu. Kekuasaannya tidak tak terbatas, karena ia bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan. Dalam sistem semacam ini, presiden atau gubernur hanyalah pemegang kuasa eksekutif saja alias “hanya” pelaksana. Sebagai pemimpin, ia hanya berkuasa sepertiga.

Dengan demikian, kalau memang pemimpin non-muslim hukumnya haram, mestinya penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya berlaku untuk lembaga eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Ini karena kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal melaiankan kolektif dan sistemik. Tapi kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang diharamkan bukan hanya memilih pemimpin non-muslim, melainkan juga bisa mengarah pada pengharaman terhadap republik kita.

Hal lain, kalau memang dipimpin oleh non-muslim hukumnya haram, bagaimana dengan umat Islam yang menjadi warga negara di India, Amerika atau Eropa? Apakah mereka semuanya berdosa hanya karena jadi warga negara di negara-negara yang dipimpin oleh non-muslim? Apakah para pemain bola seperti Zinedine Zidane, Mesut Oziel, Sami Khedira, Samir Nasri, Ibrahim Afellay, yang semuanya dipimpin oleh presiden atau perdana menteri non-muslim, harus hijrah ke negara orang tuanya masing-masing di Timur Tengah?

Dengan paparan di atas, saya ingin menunjukkan bahwa wacana pengharaman pemimpin non-muslim bukan hanya berbahaya karena membawa kita berkubang dalam isu SARA yang berpotensi memecah belah Indonesia. Yang tak kalah problematis, wacana tersebut ternyata tidak punya pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu sendiri, karena pedomannya adalah terjemahan ayat secara tidak akurat, penafsiran yang sempit, dan penerapan yang salah alamat.

Sumber: Majalah TEMPO, Edisi 16 Agustus 2012

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Menyikapi Pemberitaan Seputar Agama

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Luthfi Assyaukanie

Media memainkan peran penting bukan hanya bagi perdamaian dunia, tapi juga bagi konflik dan peperangan. Media bisa menyulut konflik yang kecil menjadi besar dan memicu ketegangan menjadi perang. Ratusan atau bahkan ribuan nyawa hilang akibat pemberitaan yang membakar (inflammatory news). Kita tentu masih ingat bagaimana pemberitaan tentang buku Ayat-Ayat Setan karya Salman Rushdi di dunia Muslim memantik kerusuhan dan kekerasan. Belasan gedung termasuk kedutaan besar dirusak dan dibakar, sejumlah penerbit dan toko buku diserang. Ratusan nyawa melayang. Begitu juga pemberitaan tentang kartun Nabi Muhammad yang --seperti menyiram api dengan bensin-- membuat orang semakin marah. Di Indonesia, pemberitaan terhadap Ahmadiyah, Salamullah, Syi’ah dan kelompok-kelompok minoritas dalam Islam bukan mendinginkan masalah, tapi justru membakar kemarahan yang sejak lama terpendam.

Pemberitaan adalah soal cara dan pilihan. Anda bisa menyampaikan sebuah berita dengan netral, tapi juga bisa mengemasnya dengan pesan yang membuat orang marah. Jika sebuah pemberitaan yang netral dirasa tidak cukup mendamaikan situasi yang panas, cara lain yang lebih proaktif harus diusahakan. Inilah apa yang belakangan ini disebut dengan “jurnalisme damai.” Peran media dan wartawan dalam memberitakan isu-isu krusial, khususnya yang melibatkan ketegangan, bukan hanya menjadi penyampai informasi, tapi juga berusaha menjadi penengah dan juru damai. Dalam jurnalisme damai, wartawan dituntut bukan hanya memberitakan secara netral, tapi juga dianjurkan untuk menyelesaikan persoalan lewat cara pemberitaan yang menyejukkan.

Jurnalisme damai adalah sebuah konsep yang kontroversial. Pertama kali diperkenalkan oleh Johan Galtung, sosiolog asal Norwegia, jurnalisme damai berusaha memberikan alternatif pada cara pemberitaan yang cenderung bias dalam konflik dan perang. Galtung melihat bahwa pemberitaan media dalam meliput peristiwa konflik dan perang --baik disengaja maupun tidak --kerap kali memberi andil bagi terawatnya sebuah konflik. Pemberitaan yang hanya fokus pada arena konflik, kelompok-kelompok yang bersitegang, serta mengabaikan latar belakang masalah, merupakan ciri apa yang Galtung sebut sebagai “jurnalisme perang.” Wartawan yang cinta damai tidak cukup hanya dengan memberitakan sebuah peristiwa “secara netral” dan apa adanya di medan perang, tapi dia juga harus punya missi untuk mengakhiri perang.

Jurnalisme damai tidak hanya digunakan dalam memberitakan peristiwa-peristiwa konflik dalam skala besar, seperti perang Iran-Iraq, perang AS-Afghanistan, dan konflik Israel-Palestina, tapi juga menyangkut isu dalam skala yang lebih kecil. Menurut saya, berbagai konflik dan ketegangan yang melibatkan hubungan antar-agama dan isu-isu yang terkait dengan masalah agama memerlukan pendekatan dan cara pemberitaan khusus. Jurnalisme damai bisa memainkan peran aktifnya di sini. Memberitakan peristiwa atau isu yang terkait dengan agama tidak sama dengan memberitakan isu dalam perkara lain, seperti peristiwa ekonomi, olahraga, atau hiburan. Diperlukan pemahaman tambahan dan pendekatan yang lebih hati-hati dalam menangani isu yang kerap melibatkan sentimen masyarakat ini.

Cara Pemberitaan

Media di Indonesia memiliki kontribusi bagi pasang-surutnya hubungan antar-agama dan perilaku keberagamaan di Indonesia. Setiap kali ada ketegangan atau masalah menyangkut hubungan antar-agama, media menjadi corong pemberitaan kepada publik. Cara pemberitaan media tentang ketegangan atau konflik antar-agama menjadi penting, karena dari sanalah masyarakat kemudian mengambil sikap. Jika pemberitaan media berusaha menengahi atau mendinginkan suasana, ada kemungkinan ketegangan akan reda dan masyarakat tak akan bereaksi, tapi jika pemberitaan media bersifat membakar atau mengompori, ketegangan akan pecah menjadi konflik dengan skala yang lebih luas. Pilihan cara penyampaian berita dan penggunaan bahasa dalam pemberitaan tentang isu agama, karenanya, menjadi penting.

Kontribusi media-media Islam yang berat sebelah, seperti Sabili, Hidayatullah, dan --dalam tingkat tertentu --Republika dalam mengompori kemarahan kaum Muslim sangat terasa. Dengan memilih angle tertentu, media-media itu berusaha bukan hanya menyampaikan suatu fakta yang terjadi di lapangan, tapi juga memaknainya dengan pesan-pesan pembelaan atau pemihakan. Media-media seperti itu sejak semula bersikap bias dan menyiapkan diri menjadi corong bagi kepentingan golongan Islam tertentu. Alih-alih mendamaikan suasana, media-media Islam jenis ini kerap membuat suasana yang sudah panas menjadi lebih panas lagi.





Kita bisa memahami jika media-media Islam seperti disebutkan di atas melakukan provokasi dan mengompori pembacanya. Salah satu misi mereka memang mengajak kaum Muslim mendukung agenda Islamis mereka yang intoleran dan anti-kebebasan. Yang patut dikhawatirkan adalah jika pemberitaan semacam itu dilakukan oleh media-media umum. Sudah pasti media-media umum seperti Kompas, Media Indonesia, Seputar Indonesia, Jawa Pos dan beberapa saluran TV seperti TVOne, MetroTV, RCTI, dan SCTV, tidak secara terang-terangan dan terbuka dalam memihak suatu kelompok yang bertikai, seperti dilakukan media-media Islam itu. Tapi, beberapa pemberitaan mereka soal isu agama, kerap kali tergelincir dalam pemberitaan yang sumir dan berpotensi memperkeruh suasana.

Sebagian “kekeliruan” pemberitaan itu mungkin tidak disengaja karena ketidaktahuan (ignorance) pembuat beritanya, sebagian lain mungkin muncul dari semangat keagamaan bawah sadar (subconsciousness) seorang wartawan akibat interaksi yang intens dengan agama yang dipeluknya. Secara umum, ada dua isu besar dalam pemberitaan keagamaan yang kerap menyita perhatian media: yang pertama menyangkut agama Kristen di mana isu utamanya adalah soal Kristenisasi dan pendirian rumah ibadah. Yang kedua menyangkut isu minoritas dalam Islam seperti Ahmadiyah, Syi’ah, dan Salamullah, yang kerap dianggap sesat atau menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan keyakinan mainstream Islam.

Pemberitaan Seputar Kristen

Sejak sebelum merdeka, isu Kristenisasi di Indonesia sudah ada. Isu itu selalu dihembuskan kelompok-kelompok Islam yang sangat peduli dengan jumlah. Merasa sebagai mayoritas, kelompok-kelompok itu sangat waspada dan begitu sensitif setiap kali isu Kristenisasi muncul. Anehnya, sambil terus merasa terusik dengan kegiatan Kristenisasi, kelompok-kelompok itu tak pernah merasa bersalah dengan agenda “Islamisasi” yang terang-terangan didukung oleh lembaga-lembaga seperti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Yang patut diperhatikan di sini adalah, secara demografis, meski ada Islamisasi dan Kristenisasi, prosentase jumlah Islam-Kristen sejak merdeka tak pernah berubah. Dalam beberapa kali sensus, range populasi kaum Muslim selalu antara 87% hingga 90% dan range populasi kaum Kristen selalu antara 5% hingga 9%. Kristenisasi dan Islamisasi sama-sama terjadi. Keduanya membentuk pola yang seimbang, sampai sekarang.

Bagaimana sikap wartawan menghadapi isu semacam ini? Membuang sentimen keagamaan adalah langkah pertama yang harus diambil setiap wartawan dalam memberitakan isu semacam ini. Sentimen keagamaan kerap kali menggelincirkan wartawan pada pemberitaan yang subyektif dan memihak pada satu kelompok. Wartawan yang memainkan sentimen Kristen akan bersikap defensif dan berusaha menjustifikasi kegiatan-kegiatan misionaris, sementara wartawan yang memainkan sentimen Islam akan menyerang setiap kegiatan Kristenisasi dan menggunakan retorika-retorika yang dapat memunculkan ketegangan. Langkah berikutnya adalah memahami konsep kebebasan beragama yang dijamin dalam konstitusi bahwa hak menyiarkan agama bukanlah milik suatu kelompok saja, tapi juga milik semua pengikut agama.

Kesalahan terbesar sebagian orang (termasuk beberapa wartawan) adalah menganggap bahwa Kristenisasi sebagai tindakan ilegal sementara Islamisasi sebagai tindakan yang sah. Pemberitaan tentang Kristenisasi kerap dibungkus dengan sentiman kecurigaan atau kebencian, sementara pemberitaan tentang orang mauk Islam (Islamisasi) selalu dikemas dengan rasa bangga dan suka-cita. Yang harus dipahami setiap wartawan adalah masuk Islam atau masuk Kristen merupakan hak setiap warga dan penyiaran agama adalah bagian dari kebebasan beragama yang dilindungi undang-undang. Jika negara memberikan kebebasan pada kaum Muslim untuk menyiarkan agamanya, maka negara juga wajib memberikan hak yang sama bagi kaum Kristen dan penganut agama-agama lain.

Isu lain seputar Kristen adalah tentang pendirian dan penggunaan rumah ibadah. Pemberitaan yang salah menyangkut isu ini kerap memantik ketegangan dan bahkan konflik antar-warga berbeda agama. Beberapa kelompok Islam, termasuk --sangat disayangkan-- Menteri Agama Suryadarma Ali, selalu berdalih bahwa orang-orang Kristen sering membangun gereja dan menggunakan rumah ibadah dengan jumlah yang semakin besar. Dengan berfokus hanya pada jumlah pertumbuhan gereja, kelompok-kelompok itu, dan juga Menteri Agama, menjustifikasi kekerasan terhadap beberapa kelompok Kristen (misalnya HKBP). Alasan mereka, kaum Kristenlah yang memicu ketegangan dengan mendirikan gereja dan rumah-rumah ibadah.

Wartawan yang tidak cerdas akan termakan dengan retorika Menteri Agama dan kelompok-kelompok Islam ekstrim itu. Tapi wartawan yang cerdas akan mencari tahu mengapa terjadi pembangunan gereja dan mengapa kaum Kristen dilarang menyelenggarakan ibadah di perumahan mereka. Satu hal yang jarang dipahami kaum Muslim (yang ekstrim maupun yang tidak) adalah bahwa Kristen berbeda dengan Islam dalam hal penggunaan rumah ibadah. Dalam Islam, kaum Muslim bisa menggunakan mesjid atau mushalla dari kelompok/organisasi yang berbeda, sementara dalam Kristen, orang yang berbeda denominasi tidak bisa menggunakan gereja yang sama. Mereka harus membangun gereja atau rumah ibadahnya sendiri. Sebuah kelompok dari Gereja Huria, misalnya, tak bisa ikut ibadah dengan pengikut Gereja Methodis, begitu juga kelompok dari Gereja HKBP tak bisa ikut beribadah dengan Gereja Pasundan.

Akibat dari kendala itu, kelompok Kristen yang berbeda denominasi akan membangun gereja atau rumah ibadah baru. Bukan karena mereka hendak melakukan Kristenisasi atau membangun rumah ibadah sebanyak-banyaknya, tapi kendala perbedaan denominasi mendorong mereka melakukan hal itu. Orang yang tidak memahami kompleksitas ini akan dengan mudah mencurigai dan menuduh adanya upaya Kristenisasi. Sikap seorang wartawan, tentu saja, harus memberikan penjelasan kepada publik tentang hal ini dan berusaha memberikan informasi yang benar setiap peristiwa yang memicu konflik antar umat beragama.

Patut diperhatikan di sini bahwa hak beribadah setiap warga dijamin konstitusi dan penyelenggaraan ibadah diatur oleh undang-undang. Jika kaum Muslim bisa melakukan pengajian dan ibadah di perumahan dan bahkan di jalan-jalan yang mengganggu lalu-lintas, maka hak yang sama harus diberikan kepada warga dari agama lain. Jika kita keberatan dengan sekelompok warga yang mengadakan kebaktian di suatu rumah, maka sikap yang sama harus diperlihatkan menyangkut kegiatan pengajian yang dilakukan kelompok lain. Inilah sikap yang adil dan obyektif yang harus dimiliki para wartawan.

Pemberitaan Seputar Sekte Islam

Isu kedua yang sering menyita perhatian media dan kerap memerangkap wartawan dalam pemberitaan yang keliru adalah tentang sekte-sekte Islam, seperti Ahmadiyah, Syi’ah, dan Salamullah. Bagaimana wartawan menyikapi isu ini? Sama seperti penyikapan terhadap isu Kristenisasi, menghilangkan sentimen agama adalah sikap pertama yang harus diambil oleh setiap wartawan, baik dia beragama Kristen, Hindu, atau Islam, maupun bermazhab Sunni, Syi’ah, atau Ahmadiyah. Seorang wartawan harus mengenyampingkan sentimen agamanya dalam memberitakan tentang sebuah isu agama.

Yang pertama harus diperhatikan adalah penggunaan istilah. Kelompok mayoritas dalam agama apapun cenderung menggunakan kata “sesat” kepada kelompok-kelompok minoritas yang berbeda keyakinan. Sudah sejak lama kaum Sunni menganggap pengikut Ahmadiyah sesat dan keluar dari Islam. Sebagian besar kaum Sunni meyakini bahwa Ahmadiyah telah keluar dari Islam karena mengingkari doktrin Muhammad Nabi terakhir. Tak peduli bagaimana Ahmadiyah memahami doktrin kenabian, bagi orang Sunni, Ahmadiyah pokoknya sesat dan mereka hanya punya dua pilihan: bertobat dan bergabung ke dalam Sunni atau keluar sama sekali dari Islam dan tak boleh menggunakan istilah-istilah Islam.

Sesat-menyesatkan adalah perilaku umat beragama dari sejak dulu. Yahudi menganggap Kristen sesat, Kristen menganggap Islam sesat, Sunni menganggap Syi’ah sesat, Syi’ah mengaggap Druz sesat, dan seterusnya. Wartawan bukanlah teolog yang ikut-ikutan menebar cap sesat kepada kelompok-kelompok yang berbeda dengan mayoritas. Wartawan harus mewaspadai dirinya agar tidak diperalat para teolog untuk ikut-ikutan menyesatkan suatu kelompok. Komitmen wartawan bukan pada suatu agama, tapi pada kepentingan publik dan kebebasan. Sesat-menyesatkan adalah pekerjaan teolog dan kaum beragama, bukan pekerja media. Tugas pekerja media adalah memberitakan dan membantu masyarakat memahami persoalan sejernih mungkin.

Sama seperti agama atau aliran apapun di negeri ini, Ahmadiyah mempunyai hak hidup yang dilindungi konstitusi. Bahwa mereka dianggap sesat oleh kelompok mayoritas, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk mencederai hak-hak dasar mereka. Ahmadiyah berhak hidup dan menjalankan ibadahnya, temasuk mendirikan rumah ibadah, sekolah, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Tugas wartawan bukannya ikut larut dalam retorika memusuhi Ahmadiyah, tapi menjelaskan duduk perkara sambil mengingatkan publik bahwa anggota Ahmadiyah adalah juga warganegara yang memiliki hak yang sama seperti warga lainnya di negeri ini.

Satu hal yang patut dicamkan oleh para wartawan adalah bahwa tidak ada satu aliran agama apapun di negeri ini yang boleh dilarang atau dicederai hak-haknya. Satu-satunya alasan untuk melarang atau menghukum suatu kelompok atau aliran agama adalah jika kelompok itu terang-terangan melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum. Tidak ada satu kelompok pun yang berhak dan dibenarkan menghakimi kelompok lain. Penghakiman harus diserahkan kepada negara dan aparaturnya.

Salah satu retorika yang dikembangkan kaum ekstrimis adalah bahwa Ahmadiyah telah melakukan penodaan terhadap Islam. Alasan ini tidak bisa diterima karena setiap agama cenderung melakukan penodaan terhadap agama lainnya. Jika retorika itu kita terima, maka kita juga harus menerima retorika kaum Kristen ekstrim yang merasa dinodai oleh Islam karena menganggap Nabi Isa tidak disalib. Kita juga harus menerima retorika kaum Syi’ah yang keberatan dengan kaum Sunni yang tidak menerima kekhususan Ali bin Abi Thalib dibanding sahabat-sahabat Nabi yang lainnya. “Penodaan” adalah istilah insinuatif yang digunakan oleh orang-orang yang tengah bertikai. Wartawan tidak semestinya termakan dengan retorika semacam ini. Sama seperti “penyesatan,” tuduhan “penodaan” dimaksudkan untuk membenarkan tindak permusuhan atau kekerasan terhadap suatu kelompok.

Penutup: Jurnalisme Damai

Isu agama agak berbeda dengan isu-isu lain yang biasa diliput media massa. Wartawan mungkin bisa menyuguhkan fakta apa adanya menyangkut isu ekonomi, olahraga, atau hiburan. Tapi, wartawan dituntut lebih cerdas dan berhati-hati dalam meliput isu agama. Netralitas saja mungkin tidak cukup dalam memberitakan sebuah isu agama, khususnya jika isu itu melibatkan ketegangan atau konflik. Diperlukan pendekatan yang lebih dari sekadar reportase biasa. Sejumlah dosis jurnalisme damai agaknya diperlukan dalam setiap pemberitaan tentang konflik antar-agama. Tugas wartawan bukan hanya sekadar melaporkan ketegangan, tapi juga berusaha mendamaikan dan mendinginkan suasana agar potensi konflik yang lebih luas tidak terjadi.

Selama ini, jurnalisme damai dicoba-terapkan dalam memberitakan konflik-konflik dengan skala luas, seperti konflik di Aceh, Maluku, dan Poso. Sudah saatnya, konsep ini juga ditularkan dalam memberitakan isu-isu agama dalam skala yang lebih kecil, seperti pemberitaan soal pendirian rumah ibadah, reportase tentang Ahmadiyah, dan liputan tentang kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Semangat yang harus ditekankan di sini bukan hanya memberikan reportase yang benar, tapi juga melakukan pencerdasan kepada masyarakat. Jurnalisme damai, tentu saja, bukanlah sebuah genre baru dalam jurnalisme, ia hanyalah cara dan pilihan sikap dalam pemberitaan. Di tengah dunia yang penuh prasangka, jurnalisme damai adalah alternatif yang menyejukkan.

Bahan Bacaan

  1. Ade Alawi. Kabar dari Poso: Menggagas Jurnalisme Damai. Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 2001.
  2. Agus Sudibyo, Ibnu Hamad, dan Muhammad Qodari. Kabar-Kabar Kebencian: Prasangka Agama di Media Massa. Utan Kayu: Institut Studi Arus Informasi, 2001.
  3. Annabel McGoldrick and Jake Lynch. “What is Peace Journalism?” Activate, Winter 2001.
  4. Budhy Munawar Rachman. Dari Keseragaman Menuju Keberagaman: Wacana Multikultural dalam Media. Jakarta: Lembaga Studi Pers & Pembangunan, 1999.
  5. Iswandi Syahputra. Jurnalisme Damai: Meretas Ideologi Peliputan di Area Konflik. Yogyakarta: Pilar Media, 2006.
  6. Jake Lynch. Debates in Peace Journalism. Sydney: Sydney University Press, 2008.
  7. Jan S. Aritonang and Karel A. Steenbrink. A History of Christianity in Indonesia. Leiden: Brill, 2008.
  8. Jan S. Aritonang. Berbagai Aliran di Dalam dan di Sekitar Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1995.
  9. Johan Galtung. “Peace Journalism as Ethical Challenge.” Asteriskos, No 3/4, 2007.
  10. Maria Hartiningsih. Jurnalisme Damai: Media Massa untuk Transformasi Sosial. Jakarta: British Council, 2002.

Makalah ini disampaikan pada “Workshop Jurnalis untuk Isu Keberagaman,” diselenggarakan oleh Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK). Pondok Remaja Cipayung, 30 Juni – 1 Juli 2012.

Foto: http://bowodessertcall.blogspot.com/2010/06/underground-pun-menggempur-zionis.html

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL