United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) PBB mengadopsi Declaration of Principles on Tolerance sebagai sebuah deklarasi yang dimaksudkan untuk lebih menegaskan kembali pentingnya mempromosikan dan menjamin toleransi. Maka 16 Nopember 1995 ditetapkan sebagai hari Toleransi Internasional. Setahun setelah deklarasi, peringatan Hari Toleransi Internasional pertama kali diadaka tahun 1996.
Tujuan peringatan ini adalah untuk memberikan kesadaran kepada publik atas pentingnya sikap toleran dalam menjaga hubungan diantara masyarakat. Hal ini juga sebagai penegasan sikap toleransi yang telah disebutkan dalam sejumlah instrument HAM internasional.
Sebagaimana maknanya, peringatan ini juga sebagai seruan bagi seluruh warga dunia mengenai pentingnya meningkatkan toleransi dan mengakui, menghormati, serta membiarkan segala bentuk perbedaan yang ada. Toleransi juga merupakan penghormatan tanpa membedakan latar belakang ras, suku, agama, kepercayaan, warna kulit ataupun orientasi seksual. Hal yang menjadi realitas dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi Indonesia, momen Hari Toleransi Internasional ke-19 di tahun 2014 dianggap tepat dalam merespon keprihatinan terhadap beragam kasus intoleransi, korupsi dan bentuk kekerasan lain yang muncul semakin kuat dalam era reformasi ini. Dimana dalam kasus-kasus tersebut, maka perempuan dan anak selalu menjadi korban utamanya.
Oleh karena itu, inisiasipun dilakukan dengan membentuk kepanitiaan bersama terdiri dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Perkumpulan Bhinneka Tunggal Ika (PBTI), Asian Justice And Right (AJAR), LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Kontras, Ikohi dll yang akan mengadakan serangkaian kegiatan pada 15-19 November 2014 dengan tema “Damai Dalam Keberagaman”.