DUGAAN TERORISME
Kompas, Selasa, 26 April 2011
Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap IF terkait kasus terorisme, khususnya temuan rangkaian bom di dekat Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang. IF dikenal sebagai kameramen Global TV yang terikat dengan etika jurnalistik.
IF diduga diajak untuk merekam peristiwa ledakan jika bom yang dipasang itu meledak. Bom di dekat Gereja Christ Cathedral, termasuk bom buku, selama ini diduga dirancang P. Ia juga diduga menjadi otak jaringan pelaku bom buku.
Terlepas dari penangkapan dan proses hukum terhadap IF, seorang wartawan, sesuai prinsip profesinya, sebenarnya dapat berhubungan dengan berbagai kalangan narasumber, termasuk teroris atau kelompok separatis. Misalnya, ada wartawan yang mewawancarai petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pada masa lalu dianggap kelompok separatis dan musuh negara.
Akan tetapi, dalam berhubungan dengan berbagai narasumber, termasuk separatis atau teroris, wartawan tetap perlu menjaga jarak, berpegang pada etika jurnalistik, dan mengedepankan jurnalisme damai. Jurnalisme damai mengedepankan prinsip menghindari kekerasan, konflik, dan memegang prinsip nilai kemanusiaan.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pers Bekti Nugroho, Senin (25/4) di Jakarta, mengatakan, wartawan dapat berhubungan dengan semua kalangan. Namun, ketika ada persoalan etika, seorang jurnalis harus mengambil sikap.
Sebagai contoh, jika ada orang yang menjadi korban tindak pidana, secara etis, wartawan perlu menolong korban, bukan hanya mengambil gambar atau meliput.