Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Bebaskan eks-Gafatar dari Diskriminasi dan Kriminalisasi

by Thowik SEJUK
17/02/2017
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Bebaskan eks-Gafatar dari Diskriminasi dan Kriminalisasi
Share on FacebookShare on Twitter

Dua berkas Pledoi terdakwa dan penasehat hukum eks-Gafatar (16/2/2017)

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mahful Muis dan Abdussalam 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara menunjukkan betapa ketidakadilan secara telanjang dipertontonkan dalam proses peradilan. Sebab, selama lebih dari 20 kali persidangan dalam waktu lebih dari 4 bulan, fakta-fakta persidangan yang terkumpul dari 24 saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan justru mayoritas meringankan ketiga terdakwa. Ironisnya, fakta-fakta persidangan tersebut seakan diabaikan dalam tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Kita sudah berbulan-bulan sidang, tuntutan itu kan dibuat berdasarkan fakta-fakta persidangan, tapi ini berdasarkan BAP. Yang buat tuntutan Jaksa atau orang lain?” tanya Andry Cahya (Terdakwa III) kepada Majelis Hakim ketika JPU selesai membaca tuntutannya.

Senada dengan Terdakwa 3, Pratiwi Febry selaku Penasehat Hukum menilai bahwa isi tuntutan tersebut cenderung mengulang hasil penyidikan. Padahal, proses BAP lebih banyak menanyakan pendapat para saksi, bukan tentang fakta-fakta peristiwa dan hukum. Akibatnya, keterangan yang disampaikan para saksi lebih berupa perkiraan dan asumsi.

Keganjilan-keganjilan lain pun banyak ditemukan selama proses peradilan mereka, mulai dari BAP, administrasi peradilan, saksi pelapor, perlakuan Majelis Hakim yang berat sebelah dan lain-lainnya (terlampir). Penodaan agama dan makar sendiri adalah bentuk kriminalisasi yang tengah naik daun di Indonesia. Pasal penodaan agama sebenarnya adalah ‘pasal karet’ yang kerap digunakan sebagai praktik negara melakukan “inkuisisi” kepada seseorang atau organisasi tertentu yang berbeda paham atau pandangan keyakinannya dengan agama mainstream.

Terdakwa I Mahful Muis menyapa para sahabatnya usai sidang pembacaan pledoi (16/2/2017)

Dalam membacakan pembelaannya, Terdakwa I Mahful Muis Tumanurung berpandangan bahwa syahwat kelompok intoleran yang selalu ingin memidanakan pimpinan dan pengikut paham Millah Abraham dan paham keagamaan minoritas lainnya seharusnya dapat diredam dan dikendalikan.

“Pimpinan agama-agama, MUI dan pemerintah seharusnya mengedepankan langkah-langkah sosial berupa dialog dan mediasi,” ujar Mahful Muis yang mencium kuat sistematisnya upaya-upaya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap warga eks-Gafatar, termasuk petinggi-petingginya.

Mengacu kejanggalan-kejanggalan di atas, Tim Penasehat Hukum menyatakan keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa dengan alasan-alasan berikut:

• Menodai atau menistakan adalah perbuatan merendahkan atau menjadikan hina. Tidak ada niatan mereka untuk mencela atau menganggap rendah sebuah ajaran agama atau bahkan berniat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Dugaan makar yang dituduhkan kepada ketiga terdakwa tidak memenuhi syarat dan kompetensi.

• Perbedaan pendapat dan cara berpikir tidak dapat dihukum, karena hal tersebut bukanlah tindakan pidana atau membantu perbuatan jahat. Ketidaksetujuan atau perbedaan penafsiran adalah implikasi atas kebebasan manusia dalam menyatakan sikap dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi dalam Pasal 28E UUD ‘45.

• Selain itu, sesuai konstitusi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan memiliki UU terkait HAM maka keyakinan beragama atau berkeyakinan dijamin dalam Pasal 29 UUD ‘45. Oleh karenanya tuntutan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap kebebasan berkeyakinan, berpikir dan berekspresi.

Berdasarkan hal-hal di atas, Tim Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim dan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan mereka dari tuntutan Pasal Penodaan Agama Pasal 156a KUHP dan juga Pasal Makar Pasal 110 KUHP jo. Pasal 107 KUHP.

Jakarta, 17 Februari 2017
Tim Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (TAKBIR)

Narahubung:
Asfinawati 0812 821 8930
Febi Yonesta 0878 7063 6308
Pratiwi Febry 0813 8740 0670
Yudistira ARH 0815 7884 7777

Keterangan:
Ada dua pembacaan pledoi atau pembelaan dalam persidangan yang disampaikan oleh: pertama, ketiga terdakwa eks-Gafatar; dan kedua, Tim Penasehat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Takbir). Sidang pledoi digelar Kamis, 16 Februari 2017, dimulai pkl. 15.00 dan berakhir pkl. 23.40 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lampiran:

Tags: #Diskriminasi#EksGafatar#Kriminalisasi#Makar#Mushaddeq#PenodaanAgama#Pledoi
Previous Post

SEJUK Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Aksi 112

Next Post

Bebaskan Petinggi eks-Gafatar dari Vonis Makar

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Bebaskan Petinggi eks-Gafatar dari Vonis Makar

Bebaskan Petinggi eks-Gafatar dari Vonis Makar

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In