Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Penahanan Ahok dan Kemenangan Radikalisme Agama di Indonesia

by Redaksi
10/05/2017
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Penahanan Ahok dan Kemenangan Radikalisme Agama di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Malam solidaritas atas penahanan Ahok yang digelar oleh Solidaritas Rakyat Jakarta untuk Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat (10/5/2017)

 

Vonis untuk Ahok Adalah Matinya Keadilan, Kemenangan Intoleransi dan Radikalisme di Indonesia

SOLIDARITAS RAKYAT JAKARTA UNTUK KEADILAN

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama adalah bukti yang senyata-nyatanya bagi kematian keadilan di Indonesia dan kemenangan intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

Pada hari ini, Rabu 10 Mei 2017, kami di Jakarta melakukan aksi berkabung. Hal yang sama digelar di Bandung, Yogyakarta, Menado, Kupang, Denpasar dan wilayah-wilayah lain di Indonesia yang menandakan Indonesia Berkabung.

Kami Solidaritas Rakyat Jakarta untuk Keadilan berkeyakinan bahwa Ahok tidak bersalah. Yang Ahok lakukan adalah melawan intoleransi dan penggunaan agama sebagai alat politik (politisasi agama) yang menciderai kemuliaan agama itu sendiri. Namun ironisnya Ahok dihukum dengan Pasal 156a tentang Penodaan Agama. Yakni, penggunaan agama untuk kepentingan politik kekuasaan dan kekerasan justeru yang menodai keluhuran ajaran agama.

Dalam prakteknya juga, penggunaan Pasal 156a merupakan agenda kelompok intoleran, radikal dan politisi oportunis-korup untuk menjerat lawan politik dan kelompok yang berbeda dari mereka.

Oleh karena itu, kami mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Ahok untuk mencari keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya. Begitupun upaya penangguhan penahanan oleh salah satunya Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang telah bersedia menjadi penjamin.

Namun begitu, penahanan terhadap Ahok harusnya tidak dilakukan karena Ahok telah memutuskan untuk banding. Artinya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Terlebih dalam proses sidang-sidang sebelumnya Ahok juga telah kooperatif dan bersikap baik. Sehingga, pemaksaan penahanan terhadapnya adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Terkait putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara kami sependapat dan mendukung pernyataan ahli hukum dan pembela hak asasi manusia Todung Mulya Lubis dalam serial twitnya yang menyebutkan putusan Majelis Hakim adalah “pembunuhan besar-besaran” (an overkill). “Karena Jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis Hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama. Normalnya Majelis Hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa. Adalah sangat tidak biasa Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sendiri. Digunakannya pasal penistaan agama oleh Majelis Hakim adalah inisiatif Majelis Hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama.”

Oleh karena itu kami mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Mendukung dan siap mendampingi perjuangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk terus mencari keadilan bagi kasusnya baik dalam upaya banding maupun proses selanjutnya. Karena bagi kami Ahok adalah tokoh utama dalam perjuangan anti-korupsi dan pelayan bagi rakyat Jakarta. Kasus penodaan agama hanyalah cara licik lawan-lawan politik Ahok untuk menyingkirkannya agar tidak melayani dan menjaga publik Jakarta.
  2. Kepada Pengadilan Tinggi DKI untuk segera menangguhkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selama ini telah bersikap koperatif dalam persidangan dan membebaskan Ahok dari semua tuduhan.
  3. Mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa Majelis Hakim yang mengadili Ahok. Sebab, putusan pengadilan di luar kelaziman: mengabaikan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi fakta, ahli-ahli, khususnya ahli agama baik dari PBNU dan MUI yang meringankan Ahok, keterangan Ahok sebagai terdakwa, Nota Pembelaan Ahok dan Penasehat Hukumnya bahkan tuntutan Jaksa itu sendiri. Kami memandang putusan Majelis Hakim lebih condong dan memihak pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor yang sudah memiliki kebencian pada Ahok, khususnya yang terafiliasi dengan FPI dan salah satu anggota Majelis Hakim Abdul Rosyad melalui akun facebooknya menyebarkan propaganda tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
  4. Mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak segala pelanggaran dan kejahatan kebencian berdasarkan SARA sebagai bentuk perlawanan yang nyata pada intoleransi dan radikalisme yang mengancam kedamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  5. Menyerukan kepada semua pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bersatu dan merapatkan barisan serta terlibat aktif dalam perjuangan menuntut keadilan bagi Ahok baik melalui aksi penggalangan massa, memberikan jaminan penahanan, dan upaya-upaya hukum dan politik lainnya dengan mengedepankan aksi yang cerdas, kreatif, damai dan menjauhi kekerasan.

 

Jakarta, 10 Mei 2017

 

Solidaritas Rakyat Jakarta untuk Keadilan

 

#IndonesiaBerkabung

#Justice4Ahok

#KeadilanUntukAhok

Tags: #Ahok#BasukiTjahajaPurnama#Intoleransi#Pasal156a#PenodaanAgama
Previous Post

Agama Berkembang justru dalam Demokrasi yang Menjamin Kebebasan Beragama

Next Post

Warga Disabilitas Tuntut Jokowi Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Warga Disabilitas Tuntut Jokowi Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

Warga Disabilitas Tuntut Jokowi Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In