Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Usut Tuntas Kasus Intimidasi terhadap LBH Apik dalam Tangani Kasus Perempuan Korban

by Redaksi
11/03/2020
in Siaran Pers
Reading Time: 6min read
Usut Tuntas Kasus Intimidasi terhadap LBH Apik dalam Tangani Kasus Perempuan Korban
Share on FacebookShare on Twitter

Pada Senin,3 Februari 2020 LBH Apik Jakarta mengalami intimidasi dari pihak kelompok yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku, kedatangan mereka bersama ayah salah satu mitra yang bernama DW dan oknum polsek Matraman. Hal ini di latar belakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH Apik Jakarta terhadap mitra (DW) atas rujukan dari Komnas Perempuan. Mereka memaksa ingin bertemu DW yang dianggap berada di LBH Apik Jakarta bahkan salah satu dari komunitas tersebut mengancam akan merusak kantor bila tidak dipertemukan.

Meskipun sudah dijelaskan bahwa DW tidak ada di kantor 2 orang oknum dari Polsek Matraman langsung meminta untuk menggeledah kantor LBH APIK Jakarta dengan tuduhan menyembunyikan DW. Ayah DW juga berkeyakinan bahwa DW disembunyikan oleh LBH Apik Jakarta, untuk itu ayah DW memaksa untuk menggeledah sendiri seluruh ruangan kantor LBH Apik Jakarta.

LBH Apik menilai tindakan penggeledahan paksa oleh oknum Polsek Matraman tidak sesuai dengan Tata Cara Penggeledahan yang diatur dalam Pasal 33 KUHAP karena anggota polisi yang mengaku dari polres Matraman tersebut tidak dapat menunjukan surat penggeledahan dan identitas sebagai anggota kepolisian. Selain itu pengaduan yang menyatakan LBH Apik sebagai lembaga yang melakukan penyekapan sepenuhnya salah, karena LBH Apik bukanlah individu yang membawa pergi seseorang untuk melawan hukum, bahwa mitra datang ke LBH Apik Jakarta dengan kesadaran dan kebutuhan akan perlindungan hukum dirinya pribadi.

Perlu diketahui LBH Apik Jakarta telah membuat laporan ke Polres Jakarta Timur terkait dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 KUHP “memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin” yang dilakukan oleh ayah DW dan kelompok yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku. LBH APIK Jakarta juga melaporkan oknum polisi ke Propam Polres Jakarta Timur atas dugaan tindakan mal-administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan berupa penggeledahan paksa tanpa disertai surat resmi oleh oknum Polsek Matraman.

Laporan LBH Apik Jakarta ini direspon oleh pihak Polsek Matraman dengan kembali mendatangi kantor LBH Apik Jakarta pada tanggal 12 dan 21 Februari dengan alasan untuk meminta maaf atas kejadian tanggal 3 Februari 2020. RR. Sri Agustini SH., MH, selaku salah seorang Kuasa Hukum LBH Apik Jakarta, menerima perwakilan Polsek Matraman tersebut dan menegaskan bahwa laporan kepada Propam terkait oknum Polsek Matraman harus tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Agustini juga mengungkapkan pada pihak Polsek Matraman yang datang bahwa, “Kehadiran pihak kepolisian yang sudah datang secara tiba-tiba sebanyak 3 (tiga) kali, pernah melakukan penggeledahan tanpa surat-surat penggeledahan, dan membiarkan preman masuk ke perkarangan LBH Apik Jakarta telah menimbulkan dampak kerugian secara psikis bagi seluruh Pengabdi Bantuan Hukum LBH Apik. Ini juga dapat digugat secara perdata.” Maksud kedatangan dari pihak kepolisian untuk silaturahmi ini juga harus diikuti pengawalan proses hukum atas pelaporan LBH Apik Jakarta pada Propam.

Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 27 Februari 2 Pengacara LBH Apik Jakarta menerima Pesan Whattsapp dari Seseorang yang mengaku Kanit PPA Polda Sulawesi Selatan secara terus menerus. Setelah itu pada tanggal 4 Maret 2020 LBH Apik menerima surat dari PPA Polda Sulawesi Selatan yang berisi Permohonan bantuan Pendampingan Pemeriksaan Saksi dan Undangan Klarifikasi pengaduan dari Ayah DW tentang dugaan tindak pidana penghinaan yang bersifat memfitnah terhadap pasangan DW. Pada tanggal 5 Maret Kanit PPA Polda Sulawesi Selatan langsung mendatangi kantor LBH APIK Jakarta untuk menemui Direktur LBH APIK Jakarta dan menanyakan keberadaan DW, serta apakah LBH APIK memiliki shelter. Karena Direktur tidak sedang di kantor mereka pergi.

Kehadiran pihak kepolisian yang sudah datang secara tiba-tiba sebanyak 4 (empat) kali, mulai dari Polsek Matraman sampai Polda Sulawesi Selatan telah menimbulkan dampak kerugian secara psikis bagi seluruh Pengabdi Bantuan Hukum LBH Apik Jakarta. Oleh karena itu melalui siaran pers ini kami organisasi Masyarakat Sipil:

  1. Mendesak pihak Polres Jakarta Timur untuk memproses laporan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang, secara professional dan independent.
  2. Mendesak pihak Propam. Polres Jakarta Timur untuk memproses laporan secara professional dan independen atas dugaan tindakan mal-administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan berupa penggeledahan paksa tanpa disertai surat resmi oleh oknum Polsek Matraman.
  3. Meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Timur;
  4. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK RI untuk segera melakukan perlindungan hukum kepada Pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM;
  5. Meminta Ombudsman RI untuk menjalankan kewenangannya yakni mengawasi penyelenggaraan layanan publik dalam hal ini kepolisian Polsek Matraman.

Narahubung: Agustini (081905064686), Reza (085216379922), Oky (081265410330)

Jaringan Masyarakat Sipil dukung LBH APIK Jakarta:

1.LBH Keadilan Banten

2. LBH APIK Banten

3. LBH APIK Medan

4. Aliansi Sumut Bersatu (ASB)

5. LBH APIK Aceh

6. SPI Labuhan Batu

7. Yayasan PUPA

8. Sapa Institut

9. Swara Parangpuan Sulut

10. Yayasan Embun Pelangi

11. WCC Mawar Balqis

12. Yayasan Aretha Utama

13. LBH Jentera Perempuan Jember

14. LRC-KJHAM

15. UPIPA WONOSOBO

16. Lembaga Partisipasi Perempuan(LP2)

17. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)

18. WCC Savy Amira Surabaya

19. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR (Lampung)

20. WCC Pasundan Durebang

21. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM Surakarta)

22. KePPaK Perempuan

23. Indonesian Feminist Lawyers club (IFLC)

24. Aliansi Satu Visi

25. Lentera Sintas Indonesia

26. Sami Institut Semarang

27. Institute for Women’s Empowerment

28. IMPARSIAL

29. Kemitraan

30. LBH Pers

31.Pamflet

32.SAFEnet

33. DROUPADI

34. Samasetara.id

35. SPACEUNJ

36. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta

37. Hollaback! Jakarta

38. Women’s March Yogyakarta

39. YLBHM

40. Never Okay Project

41. konde.co

42. arekfeminis

43. Lawan Patriarki (@lawanpatriarki)

44. Indonesia Perlu Feminis (@indonesiaperlufeminis)

45. LSFTangerang

46. LAPPAN Maluku

47. Dike Nomia Law Firm

48. Parinama Astha

49. Yayasan Akbar Sumatera Barat

50. Yayasan Pulih

51. WCC Dian Mutiara

52. YABIKU NTT

53. Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY)

54. GASIRA Maluku

55. Rifka Annisa

56. CIQAL

57. Cahaya Perempuan WCC

58. Purplecode

59. Yayasan LambiIna

60. Asosiasi LBH APIK Indonesia

63. YASPEDI

61. Sahabat Perempuan, Magelang

62. WCC Nurani Perempuan

64. Institut Perempuan

65. LBH BALI WCC

66. Kalyanamitra

Previous Post

Terkait LGBT, Tuhan Itu Sungguh Ajaib, Loh!

Next Post

Pak Presiden, Kami yang Tuli Juga Butuh Tahu Informasi Tentang Wabah COVID-19

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Pak Presiden, Kami yang Tuli Juga Butuh Tahu Informasi Tentang Wabah COVID-19

Pak Presiden, Kami yang Tuli Juga Butuh Tahu Informasi Tentang Wabah COVID-19

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In