
Pada Senin,3 Februari 2020 LBH Apik Jakarta mengalami intimidasi dari pihak kelompok yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku, kedatangan mereka bersama ayah salah satu mitra yang bernama DW dan oknum polsek Matraman. Hal ini di latar belakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH Apik Jakarta terhadap mitra (DW) atas rujukan dari Komnas Perempuan. Mereka memaksa ingin bertemu DW yang dianggap berada di LBH Apik Jakarta bahkan salah satu dari komunitas tersebut mengancam akan merusak kantor bila tidak dipertemukan.
Meskipun sudah dijelaskan bahwa DW tidak ada di kantor 2 orang oknum dari Polsek Matraman langsung meminta untuk menggeledah kantor LBH APIK Jakarta dengan tuduhan menyembunyikan DW. Ayah DW juga berkeyakinan bahwa DW disembunyikan oleh LBH Apik Jakarta, untuk itu ayah DW memaksa untuk menggeledah sendiri seluruh ruangan kantor LBH Apik Jakarta.
LBH Apik menilai tindakan penggeledahan paksa oleh oknum Polsek Matraman tidak sesuai dengan Tata Cara Penggeledahan yang diatur dalam Pasal 33 KUHAP karena anggota polisi yang mengaku dari polres Matraman tersebut tidak dapat menunjukan surat penggeledahan dan identitas sebagai anggota kepolisian. Selain itu pengaduan yang menyatakan LBH Apik sebagai lembaga yang melakukan penyekapan sepenuhnya salah, karena LBH Apik bukanlah individu yang membawa pergi seseorang untuk melawan hukum, bahwa mitra datang ke LBH Apik Jakarta dengan kesadaran dan kebutuhan akan perlindungan hukum dirinya pribadi.
Perlu diketahui LBH Apik Jakarta telah membuat laporan ke Polres Jakarta Timur terkait dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 KUHP “memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin” yang dilakukan oleh ayah DW dan kelompok yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku. LBH APIK Jakarta juga melaporkan oknum polisi ke Propam Polres Jakarta Timur atas dugaan tindakan mal-administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan berupa penggeledahan paksa tanpa disertai surat resmi oleh oknum Polsek Matraman.
Laporan LBH Apik Jakarta ini direspon oleh pihak Polsek Matraman dengan kembali mendatangi kantor LBH Apik Jakarta pada tanggal 12 dan 21 Februari dengan alasan untuk meminta maaf atas kejadian tanggal 3 Februari 2020. RR. Sri Agustini SH., MH, selaku salah seorang Kuasa Hukum LBH Apik Jakarta, menerima perwakilan Polsek Matraman tersebut dan menegaskan bahwa laporan kepada Propam terkait oknum Polsek Matraman harus tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Agustini juga mengungkapkan pada pihak Polsek Matraman yang datang bahwa, “Kehadiran pihak kepolisian yang sudah datang secara tiba-tiba sebanyak 3 (tiga) kali, pernah melakukan penggeledahan tanpa surat-surat penggeledahan, dan membiarkan preman masuk ke perkarangan LBH Apik Jakarta telah menimbulkan dampak kerugian secara psikis bagi seluruh Pengabdi Bantuan Hukum LBH Apik. Ini juga dapat digugat secara perdata.” Maksud kedatangan dari pihak kepolisian untuk silaturahmi ini juga harus diikuti pengawalan proses hukum atas pelaporan LBH Apik Jakarta pada Propam.
Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 27 Februari 2 Pengacara LBH Apik Jakarta menerima Pesan Whattsapp dari Seseorang yang mengaku Kanit PPA Polda Sulawesi Selatan secara terus menerus. Setelah itu pada tanggal 4 Maret 2020 LBH Apik menerima surat dari PPA Polda Sulawesi Selatan yang berisi Permohonan bantuan Pendampingan Pemeriksaan Saksi dan Undangan Klarifikasi pengaduan dari Ayah DW tentang dugaan tindak pidana penghinaan yang bersifat memfitnah terhadap pasangan DW. Pada tanggal 5 Maret Kanit PPA Polda Sulawesi Selatan langsung mendatangi kantor LBH APIK Jakarta untuk menemui Direktur LBH APIK Jakarta dan menanyakan keberadaan DW, serta apakah LBH APIK memiliki shelter. Karena Direktur tidak sedang di kantor mereka pergi.

Kehadiran pihak kepolisian yang sudah datang secara tiba-tiba sebanyak 4 (empat) kali, mulai dari Polsek Matraman sampai Polda Sulawesi Selatan telah menimbulkan dampak kerugian secara psikis bagi seluruh Pengabdi Bantuan Hukum LBH Apik Jakarta. Oleh karena itu melalui siaran pers ini kami organisasi Masyarakat Sipil:
- Mendesak pihak Polres Jakarta Timur untuk memproses laporan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang, secara professional dan independent.
- Mendesak pihak Propam. Polres Jakarta Timur untuk memproses laporan secara professional dan independen atas dugaan tindakan mal-administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan berupa penggeledahan paksa tanpa disertai surat resmi oleh oknum Polsek Matraman.
- Meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Timur;
- Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK RI untuk segera melakukan perlindungan hukum kepada Pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM;
- Meminta Ombudsman RI untuk menjalankan kewenangannya yakni mengawasi penyelenggaraan layanan publik dalam hal ini kepolisian Polsek Matraman.
-
Narahubung: Agustini (081905064686), Reza (085216379922), Oky (081265410330)
Jaringan Masyarakat Sipil dukung LBH APIK Jakarta:
1.LBH Keadilan Banten
2. LBH APIK Banten
3. LBH APIK Medan
4. Aliansi Sumut Bersatu (ASB)
5. LBH APIK Aceh
6. SPI Labuhan Batu
7. Yayasan PUPA
8. Sapa Institut
9. Swara Parangpuan Sulut
10. Yayasan Embun Pelangi
11. WCC Mawar Balqis
12. Yayasan Aretha Utama
13. LBH Jentera Perempuan Jember
14. LRC-KJHAM
15. UPIPA WONOSOBO
16. Lembaga Partisipasi Perempuan(LP2)
17. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
18. WCC Savy Amira Surabaya
19. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR (Lampung)
20. WCC Pasundan Durebang
21. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM Surakarta)
22. KePPaK Perempuan
23. Indonesian Feminist Lawyers club (IFLC)
24. Aliansi Satu Visi
25. Lentera Sintas Indonesia
26. Sami Institut Semarang
27. Institute for Women’s Empowerment
28. IMPARSIAL
29. Kemitraan
30. LBH Pers
31.Pamflet
32.SAFEnet
33. DROUPADI
34. Samasetara.id
35. SPACEUNJ
36. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
37. Hollaback! Jakarta
38. Women’s March Yogyakarta
39. YLBHM
40. Never Okay Project
41. konde.co
42. arekfeminis
43. Lawan Patriarki (@lawanpatriarki)
44. Indonesia Perlu Feminis (@indonesiaperlufeminis)
45. LSFTangerang
46. LAPPAN Maluku
47. Dike Nomia Law Firm
48. Parinama Astha
49. Yayasan Akbar Sumatera Barat
50. Yayasan Pulih
51. WCC Dian Mutiara
52. YABIKU NTT
53. Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY)
54. GASIRA Maluku
55. Rifka Annisa
56. CIQAL
57. Cahaya Perempuan WCC
58. Purplecode
59. Yayasan LambiIna
60. Asosiasi LBH APIK Indonesia
63. YASPEDI
61. Sahabat Perempuan, Magelang
62. WCC Nurani Perempuan
64. Institut Perempuan
65. LBH BALI WCC
66. Kalyanamitra