“Militer sudah bersiap untuk bisa kembali lagi. Apa itu militerisme? Militerisme adalah sebuah ideologi yang harusnya ditanamkan kepada anggota militer. Masalahnya dalam konteks politik Indonesia, militerisme adalah menanamkan nalar tempur, serta struktur komando dalam kehidupan sipil kita” demikian hal ini disampaikan oleh Bhatara Ibnu Reza, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Aksi Kamisan yang mengangkat tema Di Dalam Bayang-Bayang Militer: Remiliterisasi dan Masa Depan Demokrasi pada 08 Oktober 2026 di Jakarta.
Menurutnya, tidak heran bagaimana kehidupan kita saat ini, bahasa-bahasa yang digunakan adalah bahasa militer. Bukan bahasa orang merdeka. Bahasa dimana kita tidak mampu membebaskan diri dan tidak mampu berpikir bebas. Jika kita berbicara remiliterisasi, maka ada 3 pilar kokoh, pertama pilar hukum. Bagaimana penyelesaian kasus-kasus yang berat itu bisa diadili sendiri oleh mereka, melalui peradilan mereka, dan ini terbukti dalam kasus Andri Yunus. Apa yang terjadi dengan kasus Andri Yunuss? Ujung-ujungnya adalah impunitas.
Pilar kedua adalah pilar ekonomi. Tentara yang terlibat dalam pengelolaan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Mereka memaknai bahwa pertahanan negara adalah ikut serta dalam pembangunan, sebuah tafsir yang sangat offside. Karena tidak akan pernah ada kesuksesan suatu negara, jika perekonomiannya diletakan dalam hukum militerisme. Ketiga adalah pilar politik dimana saat ini militer juga masuk mempengaharui pembuatan keputusan. Dalam konteks hal-hal tertentu, militer manjadi dominan. Pada demo Agustus tahun lalu, mereka menuduh mahasiswa melakukan gerakan anarki. Tidak ada gerakan anarki oleh mahasiswa, mahasiswa adalah agen perubahan, tambah Bhatara pada aksi yang juga dihadiri oleh sekitar 50 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Aksi yang berisi orasi penegakan HAM dan keadilan, juga diisi oleh Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa , Ia menyampaikan bahwa hari ini adalah satu hari setelah vonis bersalah dengan 5 bulan penjara. Baginya keputuisan ini adalah sesuatu yang bisa saja. Karena masih banyak orang-orang yang mendapatkan vosnis lebih dari apa yang diterimanya. Bahkan masih ada yang menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 2 tahun. Kharid menambahkan bahwa kehadirannya di sini untuk mengatakan bahwa kita jangan takut. Di Indonesia, setiap ada gelombang protes, di sana selalu ada mesia, orang yang berbicara di depan sebagai wakil, namun setelah demo mereka hilang.
“Kami di sini menyuarakan kebebasan pelajar Prancis yang ditangkap. Saat ini, tidak hanya di Indonesia saja, tetapi Prancis yang dikenal dengan Revolusi Prancis Gen Z nya turun ke jalan untuk menyurakan aspirasinya. Maka kalau hari ini kita tidak berani turun ke jalan, ini adalah bukti bahwa militerisme sudah merasuk, tidak hanya dalam kurikulum kita, tidak hanya dalam pendidikan kita, tetapi juga dalam isi pikiran kita”.
Sementara Pastor Pernol dari Pastoral Migran dan Perantau Keusukupan Agung Ende, menyampaikan persoalan Geotermal di Flores. Menurutnya “bicara soal geothermal, kami masyarakat Flores merasa tidak ada keadilan di sana. Karena kami tidak dimintai pendapat soal Flores sebagai Pulau Geotermal. NTT sebagai pulau kecil dan rentan terhadap bencana, maka penetapan Pulau NTT sebagai pulau geothermal bukan pilihan yang terbaik. Ia juga menambahkan bahwa “kebijakan-kebijakan pemerintah, harus mempertimbangkan situasi sosial masyarakat, mempertimbang soal keadilan, demokrasi, dan masyarakat adat. Karena keterlibatan masyarakat lokal menjadi hal penting. Kami mendukung Pembangunan, tetapi Pembangunan harus berpihak pada rakyat”.
Sementara, Ibu Sumarsih, pelopor acara Aksi Kamisan menyamapikan bahwa Aksi Kamisan ini adalah cara kami bertahan, berjuang menyingkap kebenaran, mencari keadailan, melawan impunitas, menolak lupa, serta merawat Gerakan Reformasi dan demokrasi. Jadi tujuan Aksi Kamisan ini ingin melanjutkan perjuangan Wawan, seoarang mahasiswa yang ditembak pada aksi reformasi 98. Aksi 98 itu, tuntutannya agar pemerintah baru melaksanakan 6 (enam) agenda reformasi, dan agenda reformasi yang ketiga adalah menegakan supermasi hukum. Saya sebagai orang tua korban ingin melanjutkan perjuangan Wawan yang belum selesai sampai penembakan mahasiswa Semanggi 1 dan 2 dipertanggungjawabkan melalui UU yang berlaku, yakni UU Pengadilan HAM.
Reporter: Rifah Zainani





