SERANG, BP- Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Utang Ranuwijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap pembatasan penggunaan pengeras suara (speaker) masjid, yang dianggap telah muali mengganggu ketentraman dan
kenyamanan bersama.