Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Agama

Ironis, Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sintang Dilakukan Jelang HUT Kemerdekaan

by Redaksi
16/08/2021
in Agama, Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Ironis, Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sintang Dilakukan Jelang HUT Kemerdekaan
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kabupaten dan aparat kepolisian Sintang, Kalimantan Barat, hanya bisa tunduk pada aspirasi kelompok intoleran untuk merampas kemerdekaan warganya yang rentan. Desakan beberapa pihak yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Plt. Bupati Sintang (13/8) yang melarang aktivitas dan penggunaan masjid Ahmadiyah Desa Balai Harapan.

Sehari setelah terbitnya surat bupati, masjid Ahmadiyah Sintang disegel Sabtu (14/8) oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Selain desakan kelompok intoleran, SKB Tahun 2008 tentang Ahmadiyah menjadi acuan tindakan diskriminatif yang melanggar hak beragama anak bangsa.

Pertanyaannya, apakah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sintang adalah meluluskan kepentingan mayoritas (penganut Islam mainstream), menindas hak-hak minoritas? Di manakah prinsip keadilan dan kesetaraan yang telah dijamin dan dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Padahal secara tegas Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing”, sebagaimana termaktub pada Pasal 29 ayat (2).

Jemaat Ahmadiyah Indonesia bukan kelompok warga negara yang merugikan bangsa. Dalam sejarah Indonesia, mereka bagian dari anak bangsa yang mempunyai kontribusi besar.

Pencipta lagu Indonesia Raya WR Supratman dan pahlawan Ampera Arif Rahman Hakim, di antaranya, menjadi bagian jemaat Ahmadiyah.

Kendati banyak pemerintah daerah yang menumpas hak-hak jemaat Ahmadiyah, sampai kini Ahmadiyah menjadi penyumbang rutin donor darah paling banyak, termasuk donor mata, di Indonesia. Aksi-aksi sosial kemanusiaannya semakin hari bertambah aktif dan meluas ke berbagai wilayah, menjangkau banyak korban di setiap ada bencana, dari tsunami Aceh, gempa dan tsunami Banten, Lombok, Jogja, Palu, dan seterusnya.

Ironis, kemerdekaan hanya diproklamirkan, tetapi tidak dirasakan oleh warga negara dari kalangan rentan bangsa ini, seperti Ahmadiyah. Aksi-aksi intoleransi tidak pernah berhenti memakan korban dari kelompok rentan, tindakan pemerintah dan aparat yang diskrimintif terus berulang.

Selain bersolidaritas, maka penting bagi kami mengajak semua pihak bersama-sama bersikap dengan menuntut:

  1. Cabut SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, sumber diskriminasi dan aksi-aksi intoleransi;
  2. Pemerintah Kabupaten Sintang mencabut segel masjid Ahmadiyah dan membatalkan Surat Bupati tentang penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah (beribadah) di masjid Ahmadiyah, Desa Balai Harapan. Ini pelanggaran HAM;
  3. Menuntut aparat kepolisian untuk tidak masuk ranah keyakinan warga dengan memihak yang satu dan menafikan lainnya. Tugas polisi memberi jaminan perlindungan bagi seluruh warga, termasuk jemaat Ahmadiyah di Sintang, untuk beribadah dengan aman dan tenang;
  4. Meminta Komnas HAM memediasi dan menuntut pemerintah daerah memenuhi hak-hak dan kebebasan beragama jemaat Ahmadiyah di Sintang;

Sebab kemerdekaan beragama dan beribadah sesuai keyakinan adalah hak setiap warga.

Tags: #JemaatAhmadiyahIndonesiaAhmadiyah SintangKalbarKalimantan BaratPernyataan Sikapsiaran persSintang
Previous Post

Beasiswa Liputan SEJUK: Suarakan Hak-hak Disabilitas Intelektual

Next Post

Menengok Disabilitas Intelektual yang Ditelantarkan Hak-haknya

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Diskriminasi Beragama Kian Mencemaskan, Elemen Masyarakat Sipil Menggelar Konsolidasi Kebebasan Beragama di Provinsi Riau

Diskriminasi Beragama Kian Mencemaskan, Elemen Masyarakat Sipil Menggelar Konsolidasi Kebebasan Beragama di Provinsi Riau

17/11/2024
Masyarakat Adat, Pemimpin Agama, Akademisi, dan Media Bersama Atasi Perubahan Iklim

Masyarakat Adat, Pemimpin Agama, Akademisi, dan Media Bersama Atasi Perubahan Iklim

24/10/2024
Ilustrasi Istimewa

Raja Najasyi: Pemimpin tanpa Hegemoni

09/10/2024
Next Post
Beasiswa Liputan SEJUK: Suarakan Hak-hak Disabilitas Intelektual

Menengok Disabilitas Intelektual yang Ditelantarkan Hak-haknya

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In