PRESS RELEASE
No.: 935/SK/LBH/VIII/2013
LBH Jakarta, YLBHI, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Aksi Cepat Tanggap, PIARA-PAHAM Indonesia, beberapa komunitas serta beberapa individu yang tergerak hatinya atas nama kemanusiaan yang membantu 18 orang Pencari Suaka Rohingya, mendesak pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak asasi para Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam hal ini bertujuan untuk membantu para pencari suaka agar kemandirian dapat terbangun dan mempersiapkan diri mereka agar mempunyai keahlian saat mereka menjadi warga negara di negara penerima.
Hak untuk mencari dan mendapatkan kerja, hak atas kesehatan serta akses untuk pendidikan dapat dianggap menjadi permasalahan utama mereka di Indonesia. Dengan tidak adanya mata pencaharian, kelangsungan hidup dalam pemenuhan kebutuhan pokok menjadi kekhawatiran mereka setiap hari selama berada di Indonesia. Mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai serta pendidikan terutama bagi anak-anak di usia sekolah. Negara dalam hal ini abai dalam memenuhi hak-hak tersebut karena masih dipandangnya mereka sebagai “imigran ilegal”.
Julius Ibrani, Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI menyatakan, “Negara harus melindungi dan memenuhi hak-hak Pencari Suaka dan Pengungsi. Pemerintah Indonesia harus segera membentuk mekanisme hukum tentang Pencari Suaka dan Pengungsi yang mengakomodasi Hak Asasi Manusia dan kemanusiaan sebagaimana amanah dari Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.”
Proses yang telah ditempuh oleh 18 orang Pencari Suaka Rohingya tersebut agar mereka mendapatkan status Pengungsi adalah mendatangi UNHCR pada tanggal 4 Juli 2013 dan telah mendapatkan “UNHCR Asylum Seeker Certificate”. Proses yang akan ditempuh selanjutnya adalah verifikasi oleh UNHCR terkait pemenuhan unsur-unsur Pengungsi yang tercantum dalam Konvensi Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 (Konvensi tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia).
Ratifikasi Konvensi Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 dan mekanisme hukum yang jelas terkait Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia sangat penting. Selain itu, “Pemberdayaan terhadap Pencari Suaka dan Pengungsi harus terus dilakukan agar mereka dapat mandiri dan bersosialisasi dengan masyarakat Indonesia. Masyarakat juga dapat terlibat langsung untuk mengawal pemenuhan hak-hak asasi Pencari Suaka atau Pengungsi di Indonesia”, ujar Atika Yuanita P., Pengacara Publik LBH Jakarta.
Jakarta, 26 Agustus 2013
Hormat kami,
LBH Jakarta, YLBHI, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Aksi Cepat Tanggap, PIARA-PAHAM Indonesia
Kontak: Muhamad Isnur (081510014395), Atika Yuanita P. (081383399078), Julius Ibrani (081314969726), dan Veronica Koman (08170941833)