Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PBB Diminta Tinjau Perlindungan HAM untuk Wilfrida dan Tuti

by Redaksi
25/10/2013
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
PBB Diminta Tinjau Perlindungan HAM untuk Wilfrida dan Tuti
Share on FacebookShare on Twitter
Aktivis dan tokoh agama berkumpul di Bundaran HI pada acara "Car Free Day", Minggu (22/9), berdoa untuk Wilfrida Soik, TKW yang kini terancam hukuman mati di Malaysia.
Aktivis dan tokoh agama berkumpul di Bundaran HI pada acara “Car Free Day”, Minggu (22/9), berdoa untuk Wilfrida Soik, TKW yang kini terancam hukuman mati di Malaysia. (sumber: Dok. Change.org)

Jakarta  – Komnas Perempuan mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kalangan internasional lainnya untuk meninjau perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pekerja migran Wilfrida Soik dan Tuti Tursilawati yang kini masih terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

“Di tengah upaya negosiasi antar negara, Tinjauan Periodik Universal (UPR) sangat strategis sebagai upaya alternatif meminta perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran,” demikian pernyataan Komnas Perempuan melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10).

UPR merupakan mekanisme untuk meninjau pelaksanaan HAM di negara-negara anggota PBB di seluruh dunia. Pada tahun ini, dua negara penting yang terkait dengan pekerja migran Indonesia yaitu Arab Saudi dan Malaysia akan ditinjau oleh negara-negara lain dalam hal pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan HAM.

Komnas Perempuan akan memanfaatkan masa UPR itu, selama 21 Oktober hingga 1 November.

Komnas telah mengirimkan surat dan laporan mengenai kondisi pekerja migran di dua negara tersebut.

Laporan tersebut dikirimkan kepada perwakilan tetap RI di Jenewa dan perwakilan tetap beberapa negara strategis di PBB serta kedutaan besar negara-negara tersebut di Jakarta.

“Harapannya laporan tersebut menjadi bahan masukan negara-negara yang akan meninjau pelaksanaan HAM di Malaysia dan Kerajaan Arab Saudi,” ujar pernyataan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan secara tegas meminta negara-negara yang meninjau pelaksanaan HAM di Malaysia dan Arab Saudi untuk meminta negeri jiran itu mempertimbangkan fakta-fakta lain yang lebih komprehensif, termasuk latar belakang situasi dan kondisi Wilfrida Soik sejak awal bermigrasi, hingga bekerja.

“Hal itu juga termasuk fakta-fakta yang mendukung bahwa yang bersangkutan merupakan korban perdagangan manusia,” katanya,

Komnas Perempuan melalui UPR juga meminta Malaysia untuk konsisten meningkatkan perlindungan pekerja domestik migran, termasuk pelaksanaan kesepakatan antar negara dalam pemberian hak libur, pengawasan terhadap agen, penahanan paspor oleh majikan atau agen, pemotongan upah yang tidak manusiawi, pengawasan perekrutan dan penampungan bagi pekerja migran.

Hal itu diperkuat posisi Malaysia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Eliminasi Semua Bentuk Diskrimnasi terhadap Wanita (CEDAW).

“Pemerintah Malaysia agar bertindak manusiawi dan menjunjung martabat kemanusiaan saat melakukan penangkapan dan operasi terhadap pekerja migran yang tidak berdokumen,” ujar Komnas Perempuan dalam salah satu permintaannya.

Kepada Arab Saudi, Komnas Perempuan, melalui UPR akan memperjuangakan, di antaranya, pertimbangansituasi dan kondisi pekerja migran yang terancam hukuman mati secara komprehensif, sehingga putusan yang diambil dapat mengakomodir keadilan kepada korban dan pelaku.

“Mengawasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menampung, menyalurkan dan mempekerjakan pekerja migran tidak berdokumen,” ujar Komnas Perempuan.

Terkait hal ini, Komnas Perempuan juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran, salah satunya dengan menggunakan strategi advokasi alternatif melalui mekanisme-mekanisme internasional yang tersedia.

Terlebih lagi Indonesia telah cukup banyak meratifikasi konvensi-konvensi internasional, semestinya dapat menguatkan posisi tawar di dunia internasional, kata Komnas Perempuan.

Penulis: /YS

Sumber:Antara

Link:

http://www.beritasatu.com/nusantara/146510-pbb-diminta-tinjau-perlindungan-ham-untuk-wilfrida-dan-tuti.html

Previous Post

Arab Saudi & Malaysia Harus Lindungi dan Penuhi Hak-hak Pekerja Migran

Next Post

Lebih dari 100 ribu anak Indonesia jadi korban eksploitasi seksual

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Lebih dari 100 ribu anak Indonesia jadi korban eksploitasi seksual

Lebih dari 100 ribu anak Indonesia jadi korban eksploitasi seksual

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Daya: Agama Sunda yang belum Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘No Viral, No Justice’ Tak Selalu Adil bagi Komunitas Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In