Metrotvnews.com, Jakarta: Para aktivis, praktisi pendidikan dan organisasi guru mendesak dihentikannya aksi kekerasan dalam dunia pendidikan.
Mereka juga mengimbau agar sosialisasi Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA) kepada siswa, orang tua, guru, kepala sekolah, dan birokrat pendidikan penting dan mendesak. Itu semua dilakukan agar semua pihak memahami bagaimana melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Stop dan tidak boleh terjadi lagi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dalam lingkungan pendidikan,” tegas praktisi pendidikan Doni Koesuma pada diskusi refleksi pendidikan 2013 yang diselenggarakan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Kantor LBH Jakarta, Kamis (2/1).
Ia menilai selama ini belum ada sinergi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenkdibud dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan (UU-PA). Hemat Doni, kerja sama lintas sektoral ini diperlukan agar perilaku kekerasan di lingkungan pendidikan tidak terjadi lagi.
Sekjen FSGI, Retno Listyarti mengusulkan Kemendikbud dapat mengurangi dan menghilangkan kekerasan di kampus dengan membuat regulasi yang ketat, mulai dari penurunan nilai akreditasi, pencopotan pimpinan sekolah, hingga pencabutan izin operasional lembaga pendidikan bila tetap membiarkan terjadinya perilaku kekerasan dan tindak amoral di sekolah.
“Pencopotan jabatan kepala sekolah, kepala dinas, rektor, dan pihak yang terlibat kekerasan akan memunculkan tanggung jawab dan keseriusan mereka dalam mengelola pendidikan,” tandasnya.
FSGI mengutip data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai kasus kekerasan pelajar mulai umur sembilan hingga 20 tahun yang dilaporkan ke pihak kepolisian mengalami peningkatan 20 persen pada tahun 2013.
Selain antar pelajar, kekerasan dalam pendidikan juga dilakukan oleh oknum guru, seperti kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 22 Jakarta, SD Negeri di Depok, atau dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru di salah satu SD di Tanjung Priok, Jakarta.
Tahun 2013 juga ditandai dengan sejumlah perilaku asusila di lingkungan sekolah, munculnya tindak kekerasan di kampus, yang kembali merenggut jiwa muda generasi bangsa, seperti meninggalnya seorang mahasiswa baru di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, pada saat Ospek. Demikian juga kasus meninggalnya siswa SMAN 6 akibat tawuran dengan SMAN 70 Jakarta dan penggunaan air keras ketika tawuran oleh sejumlah siswa SMK di Jakarta.
“Kondisi ini mestinya membuat pihak Kemendikbud semakin sadar bahwa persoalan kekerasan dalam pendidikan kita sudah akut, dan mereka tidak dapat lepas tanggungjawab,” tambah Fakhrul Alam Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ). (Syarief Oebaidillah)
Editor: Agus Tri Wibowo