Selasa, Juli 29, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diskriminatif, UU Ormas Layak Dibatalkan

by Redaksi
12/02/2014
in Uncategorized
Reading Time: 1min read
Muhammadiyah: UU Ormas Bentuk Pemerintah Lebih Represif
Share on FacebookShare on Twitter

 

[JAKARTA] Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Surya Tjandra mengatakan, Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) layak dibatalkan, karena implementasinya berpotensi diskriminatif.

Pelaksanaan UU Ormas juga berpotensi disalahgunakan.

Hal itu diungkapkan Surya seusai berbicara sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pengujian UU Ormas yang diajukan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Selasa (11/2).

“Tidak perlu Undang-Undang Ormas, harus dibatalkan,” katanya.

Menurutnya, keberadaan UU Ormas dapat mengganggu kebebasan masyarakat untuk berserikat karena pemerintah melakukan kontrol ketat.

Adanya tindakan kekerasan yang kerap dilakukan ormas tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengontrol ormas melalui UU Ormas.

“Tindakan kekerasan itu tindak pidana dan dipakai sanksi pidana saja. Tidak usah dibikin aturan khusus mengatur tentang ormas, bukan disitu solusinya. Solusinya ditempat lain soal penegakan hukum,” katanya.

Menghambat Kebebasan Pers

Ketua Serikat Perusahaan Pers Amir Effendi Siregar menambahkan, keberadaan UU Ormas juga berimbas pada tercederainya kebebasan pers.

Pers tidak lagi merdeka dalam menyiarkan pemberitaan yang sewaktu-waktu dapat dicap menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan diberangus.

“Khusus dari perspektif media, anda tidak boleh mengumpulkan, menyebarkan, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pancasila yang dijelaskan itu ateisme, komunisme, marxisme. Jadi ini batasan yang sangat berbahaya, bisa disalahgunakan untuk menindak termasuk apa yang disiarkan di televisi sekarang ini,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pers yang mengatur kebebasan pers, larangan terhadap pers adalah mengorganisasi gerakan-gerakan yang merongrong kedaulatan negara. Adanya UU Ormas justru mengerdilkan peran pers.

“Tetapi justru dialog melalui media, perguruan tinggi tentang segala macam itu dijamin oleh UU Pers dan konstitusi. UU Ormas ini membuang itu semua, artinya bertentangan dengan UUD dan UU pers,” katanya. [E-11]

 Sumber: http://www.suarapembaruan.com/home/diskriminatif-uu-ormas-layak-dibatalkan/49414

Tags: Headline
Previous Post

Pers Dituntut Beritakan Kampanye Pemilu yang Hormati Perbedaan Agama & Keyakinan

Next Post

KPI Diminta Cegah Kampanye Kebencian

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Hari Ini, Hari Perdamaian Internasional

KPI Diminta Cegah Kampanye Kebencian

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Ranah Minang Gereja Dilarang Didirikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menumbuhkan Sikap Toleransi Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In