Memasuki masa kampanye terbuka 16 Maret 2014 seluruh elemen bangsa harus ikut mengawasi para caleg dan parpol yang kampanye dengan materi sentimen SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Masyarakat, media massa dan pemerintah dituntut bahu-membahu menyukseskan pesta demokrasi, yang dalam gelaran tahun ini mencanangkan “pemilu yang berkualitas”, dengan menghidupkan semangat toleransi dan perdamaian serta mencegah kampanye yang mengeksploitasi SARA secara negatif untuk mendulang suara dari konstituennya. Apabila terjadi pelanggaran pemilu berupa kampanye SARA, maka harus diberi sanksi serius terhadap setiap peserta pemilu yang melakukannya. Sebab, kampanye negatif dengan materi SARA adalah pidana pemilu.
Hal itu menjadi kesimpulan bersama diskusi terbatas (FGD) seharian yang dilakukan Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) di kantor KBR68H, pukul 10.00 – 11.30, dan Media Indonesia (Media Group), pkl. 16.00 – 17.45 (14/3). FGD dengan berkunjung ke media massa dilakukan GKPB yang diwakili jaringan dari beberapa daerah bertujuan untuk mengawal pemilu agar bersih dari ujaran kebencian (hate speach) dan politisasi blasphemy (penodaan agama) yang intensinya menghina dan melecehkan agama atau paham keagamaan dan keyakinan yang berbeda ataupun etnis dan suku minoritas di daerah-daerah.
Fakta-fakta terkait kampanye hitam tidak saja terjadi dalam pemilihan kepala daerah (bupati, walikota, maupun gubernur) seperti yang terjadi di Sampang, Jawa Timur, Bogor, Bekasi, Jawa Barat, Jakarta dan wilayah-wilayah lainnya, tetapi juga bermunculan di pemilu legislatif saat ini. Muhammad Isnur mewakili gerakan ini memaparkan temuan berbagai bentuk kampanye hitam mengatasnamakan agama dan keyakinan di Pondok Kelapa (Jakarta timur), Kranggan, Jatiwaringin, Jatibening, (Bekasi), dan Bogor, yang merupakan wilayah kerja dampingan LBH Jakarta yang menjadi korban diskriminasi dan intoleransi atas nama agama.
Karena itulah Aliansi Dame Timor, bagian dari gerakan ini dan merupakan gabungan masyarakat sipil Nusa Tenggara Timur (NTT), membangun Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Bawaslu NTT pada 24 Februari 2014 untuk mengawal pemilu agar berjalan damai dan tidak dikotori dengan kampanye yang bermaterikan sentimen SARA. Dalam FGD di Media Indonesia Nazriel mewakili Aliansi Dame Timor memaparkan, “MoU ini dibangun dengan latar belakang situasi NTT yang kerap diwarnai kampanye SARA pada pemilu dan pemilukada sebelumnya. Hal ini sangat tidak kondusif bagi keberagaman NTT yang punya potensi ketegangan antara Katolik dan Protestan; Kristen dengan Islam; juga pernah terjadi kampanye anti-Cina.”
Hal inilah yang menginspirasi Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas melakukan hal yang sama di tingkat nasional (pusat), meskipun sebenarnya sejak awal tahun 2014 mereka sudah roadshow ke Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Melalui kerjasama GKPB dengan Media Indonesia, Bawaslu bisa dihadirkan dalam FGD.
Demi merespon upaya-upaya serius yang telah ditempuh gerakan ini melalui kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyukseskan Pemilu 2014 agar berkualitas, ketua Bawaslu Dr. Muhammad, S. IP., M. Si. menegaskan, “Di samping memberikan penekanan pada langkah-langkah pencegahan terhadap para peserta pemilu supaya tidak melakukan pelanggaran, namun jika sudah terjadi pelanggaran pemilu dalam kampanye yang membawa-bawa SARA Bawaslu akan dengan tegas memberikan sanksi.”
Ia pun dengan sigap menawarkan mekanisme pengaduan jika GKPB dan masyarakat lainnya menemukan pelanggaran kampanye yang mempolitisasi SARA. “Silakan dibuat satu pintu untuk pengaduan ke Bawaslu atau langsung ke saya. Kami pasti akan memprosesnya. Sebab, jika tidak memproses sesuai batasan waktu pelaporan, maka aturannya adalah Bawaslu melanggar Undang-Undang Pemilu,” demikian Muhammad menjanjikan.
Sedangkan peran Media Indonesia, KBR68H, dan media-media lainnya adalah melakukan fungsi kontrol terhadap para peserta pemilu yang pada masa kampanye mempolitisasi SARA sekaligus menganjurkan publik agar mengawal pemilu yang bebas dari ujaran kebencian dan mengeksploitasi blasphemy (penodaan agama). Untuk kepentingan tersebut KBR68H dengan sangat antusias menyediakan secara terbuka program-program di radio dan portal dengan 900-an lebih jaringannya di dareah-daerah. Bahkan Citra DP, mewakili KBR68H, menyatakan komitmennya membuat iklan khusus dan ruang pengaduan. “KBR68H dan PortalKBR akan mulai kampanye soal ini dalam bentuk iklan layanan masyarakat dan menerima pengaduan kampanye SARA lewat SMS 0812 118 8181 & Twitter @PORTALKBR dengan tagar #antisara,” Citra merealisasikan kerjasama KBR68H dengan GKPB.
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) Aceh, Aliansi Dame Timor NTT, Our Indonesia Yogyakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ANBTI Sulawesi Selatan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), LBH Jakarta, The Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan AMAN Indonesia merupakan elemen-elemen yang hadir mewakili Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas dalam FGD sehari tersebut.
Gerakan ini juga menginisiasi pusat pengaduan kampanye sentimen SARA yang langsung dilaporkan ke Bawaslu. Pengaduan bisa dikirim ke email pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak 0813 1838 5799. “Sepanjang pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden 2014 kami dari Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas membuka pengaduan dan akan langsung dilaporkan ke Bawaslu. Jika pelanggarannya penting untuk disebarkan ke publik, kami juga akan meneruskannya ke media massa” ujar Uli Parulian Sihombing dari ILRC. (Thowik SEJUK)