Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Perpres Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Dikeluarkan

by Redaksi
26/03/2014
in Uncategorized
Reading Time: 1min read
Kasus Sampang: pemerintah berpotensi lakukan kejahatan genosida
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Peraturan ini dinilai penting sebab perempuan dan anak dianggap cenderung rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, saat terjadi konflik sosial.

Sebagaimana dirilis situs Sekretariat Kabinet, Selasa (25/3), perpres itu ditandatangani pada 7 Maret 2014 dan melegalkannya dengan nama Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

“Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.

Penyelenggara perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait. serta pemerintah daerah.

Dalam perpres diterakan upaya pencegahan dan upaya penyelamatan. Adapun upaya pencegahan antara lain, dengan meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik, mengadakan pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik, serta memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publikatau ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak.

Sementara upaya penyelamatan dan perlindungan dilakukan agar agar tidak terimbas kekerasan dan penegakan terhadap hak azasi manusia (HAM).

Dengan perpres ini presiden meminta kementerian maupun lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial. Untuk mengefektifkan perpres tersebut, direncanakan aksi nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik, yang secara teknis diatur oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Penulis: Ezra Sihite/FAB

Sumber: http://www.beritasatu.com/hukum/173677-perpres-perlindungan-perempuan-dan-anak-dalam-konflik-sosial-dikeluarkan.html

Previous Post

Giliran para Korban Kekerasan atas nama Agama Dicurhati Komnas HAM

Next Post

Penuhi dan Pulihkan Hak-hak Korban Diskriminasi dan Kekerasan Agama

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Sidang Ancaman Pembunuhan Palti Panjaitan: Jaksa Harus Menuntut Maksimal

Penuhi dan Pulihkan Hak-hak Korban Diskriminasi dan Kekerasan Agama

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In