Negara Hadir: Akankah Indonesia Mengulang Sejarah Kelam Menyikapi Kebhinekaan dengan Mengusir Warga JAI Bangka?
(5 Tahun Pasca Peristiwa Cikeusik)
“Memperteguh Kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.”
(Nawacita butir ke-9 Jokowi-JK)
5 tahun sudah peristiwa Cikeusik -6 Februari 2011- berlalu, namun masih lekat diingatan mengenai luka serta dampak yang disisakan. Hari ini intoleransi, kekerasan dan ujaran kebencian itu kembali mengancam kebhinekaan Indonesia (Nawacita butir 9). Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bangka kembali menerima ancaman pengusiran dan ancaman tindakan/ujaran kekerasan serta kebencian dari sekelompok warga intoleran.
Kali ini kelompok intoleran berhasil menggunakan tangan negara untuk melegitimasi tindakan mereka. Peraturan Bupati Bangka dan Surat Keputusan Bupati Bangka tentang JAI digunakan untuk melegitimasi pengusiran tersebut. Bupati justru menjadi pelaku pengusiran, dan sampai saat ini aparat Kepolisian belum menindak secara tegas massa intoleran. Mereka tetap berencana melakukan aksi protes dan pengusiran terhadap keberadaan JAI pada Jumat, 5 Februari 2016.
Menyikapi hal tersebut, kami mengundang rekan-rekan pers pada Konferensi Pers yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 5 Februari 2016
Jam: 14.00 – 16.30 WIB
Tempat: LBH Jakarta, Jl. Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat
Mengingat pentingnya agenda ini, kami mengharapkan kehadiran rekan-rekan sekalian. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 Februari 2016
Hormat Kami,
TIM ADVOKASI KEBHINEKAAN INDONESIA RAYA
(TAKBIR)
Narahubung:
Ainul Yaqin – YLBHI (0852-7700-8689); Pratiwi Febry – LBH Jakarta (0813-8740-0670)