Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lemahnya Dasar Penolakan Hakim atas Eksepsi Ahmad Mushaddeq Cs

by Redaksi
01/12/2016
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Lemahnya Dasar Penolakan Hakim atas Eksepsi Ahmad Mushaddeq Cs

PEMUKIMAN EKS GAFATAR DIBAKAR

Share on FacebookShare on Twitter
PEMUKIMAN EKS GAFATAR DIBAKAR
Jessica Wuysang: Pembakaran Pemukiman Eks Gafatar (Foto peraih Diversity Award 2016 SEJUK)

 

Sidang kasus Eks Gafatar yang menjerat Abdussalam (alias Ahmad Mushaddeq), Mahful Muis dan Andry Cahya telah berlangsung empat kali. Agenda sidang keempat ini adalah putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur (1/12).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim untuk menghukum Ahmad Mushaddeq Cs dengan beberapa pasal sekaligus. Pasal tersebut adalah Pasal 156a KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait Penistaan Agama, dan Pasal 110 ayat 1 KUHP jo. Pasal 107 ayat 2 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait Permufakatan Jahat atau makar.

Dalam sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB ini, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sirad membacakan putusan hakim atas eksepsi dan tanggapan JPU. “Majelis Hakim memutuskan untuk harus menolak eksepsi sepenuhnya. Pemeriksaan perkara ini harus berlanjut,” kata Muhammad Sirad pada sidang yang baru dimulai pukul 14.25 WIB ini.

Eksepsi berupa keberatan-keberatan dari tim kuasa hukum tidak diindahkan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim hanya menyatakan bahwa tuntutan dari JPU sudah jelas dan cermat, tanpa menyertakan alasan yang mendalam.

Sebelumnya, pada sidang eksepsi tanggal 15 Oktober 2016 lalu, tim penasihat hukum menyanggah surat dakwaan JPU yang terbilang prematur. Dakwaan tersebut tidak menyebutkan dengan jelas mengenai locus dan tempus tindak pidana, begitupun fakta-fakta serta pihak mana yang merasa terganggu dengan perilaku para terdakwa juga tidak secara jelas disampaikan.

Kekecewaan tampak dari raut wajah para terdakwa dan penasihat hukum. Memang, dari penuturan mereka, keputusan ini tidak dapat dikatakan mengejutkan. Mereka sudah menduga eksepsi ini hanya formalitas saja.

Salah satu penasihat hukum, Yudistira Arif Rahman Hakim, mengatakan, “Hasil putusan sela sudah bisa kita prediksi dari ucapan hakim pada sidang sebelumnya bahwa eksepsi akan ditolak dengan alasan sudah masuk pokok perkara. Ditambah lagi, hakim sudah memberi sinyal akan menjadwalkan sidang lanjutan, padahal belum ada putusan sela.”

Pada penghujung sidang, Febi Yonesta yang juga penasihat hukum terdakwa menyoal mengenai penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim yang sudah diajukan dua minggu sebelumnya.

“Penahanan para terdakwa ini justru menghambat persidangan. Proses pengeluaran tahanan dari Rutan Cipinang cenderung memakan waktu, sehingga persidangan selalu molor,” tegasnya.

Permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Sehingga Ketua Hakim, Muhammad Sirad, meminta pengertian dari JPU untuk mengeluarkan tahanan. Hal ini sesuai dengan janji JPU kepada penasihat hukum terdakwa.

Sidang keempat ini terasa berbeda lantaran pengunjung sidang yang ramai mencapai lebih dari 30 orang. Beberapa polisi pun ikut mengawasi persidangan yang selesai pukul 14.50 WIB ini. Sidang berikutnya berupa pemanggilan saksi-saksi dari JPU yang akan digelar pada Kamis, 8 Desember 2016. [Ilana-MA]

Editor: Thowik

Tags: #EksGafatar#Makar#Mushaddeq#PenistaanAgamautama
Previous Post

Perempuan, Cambuk dan Hukum Islam yang Adil untuk Aceh

Next Post

Hentikan Pembantaian Etnis Rohingya dan Buka Akses Kemanusiaan di Rakhine!

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post

Hentikan Pembantaian Etnis Rohingya dan Buka Akses Kemanusiaan di Rakhine!

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In