Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

GBI Banjarmasin Ditolak Dirikan Gereja, Jemaat Memohon Pemerintah Memfasilitasi

by Thowik SEJUK
24/03/2017
in Siaran Pers
Reading Time: 4min read
GBI Banjarmasin Ditolak Dirikan Gereja, Jemaat Memohon Pemerintah Memfasilitasi
Share on FacebookShare on Twitter

Gambar kiri: Berita Tempo.co ihwal penolakan warga atas GBI Pasir Mas Banjarmasin; kanan: ibadah Minggu HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin di seberang Istana Merdeka (29/4/2012)

Menyikapi pemberitaan Tempo.co berjudul “Tolak Pembangunan Gereja, Warga di Banjarmasin Mengadu ke DPR” Kamis, 23 Maret 2017, kami Panitia Pembangunan GBI Pasir Mas menyampaikan kronologi keberadaan dan upaya kami dalam menjalankan prosedur pendirian rumah ibadah sebagaimana aturan yang berlaku.

1995:

Gereja Bethel Indonesia (GBI) mulai berkegiatan dengan berpindah-pindah tempat sampai 7 kali.

2003:

Terakhir berkegiatan di Jl. P. M. Nur, Gg. Surya, Kota Banjarmasin. Jemaat GBI Pasir Mas selama ini bersosialisasi secara baik dengan warga.

2006:

Bahkan, dalam merayakan Natal 2006 banyak masyarakat Muslim terlibat membantu masak-masak.

2009:

Muncul penolakan yang kami duga bukan dari penduduk setempat. Penolakan dilakukan dari lingkungan RT lain. Sejak itu Pemkot Banjarmasin melakukan mediasi. GBI Pasir Mas untuk mendapatkan ijin penggunaan tempat sebagai tempat ibadah  agar bangunan dapat  digunakan beraktivitas untuk beribadah, sekolah Minggu, pembinaan remaja, berlatih bernyanyi, dengan harapan agar dipermanenkan penggunaanya sebagai tempat ibadah.

2011 dan 2013:

Sampai dua kali 2 tahun (dari 2009) belum juga ada tanggapan dari pihak Pemkot Banjarmasin.

Akhir 2013 muncul polemik adanya surat penolakan warga RT 30 dan 26 yang tidak menyetujui atau menolak tempat tersebut untuk rumah ibadah. Puncaknya 22 Desember 3013 melalui surat resmi yang ditandatangani Setda Kota Banjarmasin tempat itu resmi di tutup penggunaannya. Alasannya tempat itu ilegal. Surat itu pun dipatuhi oleh pihak GBI Pasir Mas. Sejak saat itu kami aktif melakukan audiensi dan diskusi dengan pihak Pemkot untuk mencari solusi terbaik agar jemaat GBKP dapat beribadah.

2014:

22 Januari: Menindaklanjuti pertemuan resmi antara Pemkot, FKUB dan pihak GBI, pemerintah di kantor Walikota memberikan solusi dengan menunjuk lokasi yang memungkinkan untuk didirikan tempat ibadah dengan izin resmi pemerintah setempat. Lokasinya: Jl. Bandarmasih Komplek DPR Kel. Belitung Selatan, Kota Banjarmasin, dengan pertimbangan di lokasi itu banyak komunitas Kristen dan Etnis Dayak. Hal ini ditindaklanjuti dengan surat Setda No 300/236-III/ Kesbangpol, tgl. 11 Maret 2014, tentang jaminan pendirian rumah ibadah jemaat GBI.

17 Oktober: Berdasarkan surat Setda tersebut, GBI Pasir Mas membeli tanah kosong 13 x 38,5m di Jl. Bandarmasih Komplek DPR RT 31 RW 03 Belitung Selatan, Banjarmasin, dengan harga Rp. 1,4 M yang merupakan hasil urunan segenap umat jemaat GBI. Sejak itulah kami bergerak mengurus proses perizinan IMB dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006.

2015:

12 Januari: GBI membentuk kepanitiaan Pembangunan Rumah Ibadah. Panitia mengirim surat (No. 033/GBI-PM/III/ 2015) ke Ketua RT 36 Komp. DPR Kel. Belitung Selatan perihal permohonan dukungan dan surat (No 034/GBI-PM/V/2015) ke Ketua RT 31 Komp. DPR Kel. Belitung Selatan perihal permohonan dukungan dan rekomendasi.

Surat ditanggapi dan diterima baik oleh Ketua RT 36 dengan mengadakan pertemuan warga setempat yang merespon positif dengan memberikan surat rekomendasi dan dukungan warga RT 36 yang dilampiri KTP. Sementara, Ketua RT 31 mengeluarkan surat penolakan Pembangunan Rumah Ibadah (No. 03/RT.31-III/6/2015) dilampiri surat pernyataan warga RT 31 yang menolak maupun yang menyetujui (menolak 154; setuju 8 orang). Sejak itu panitia berupaya memenuhi persyaratan khusus 60 KTP warga pendukung dan 90 KTP warga pengguna sesuai lingkup wilayah, sesuai PBM 2006.

Akhir September: semua dokumen persyaratan telah terpenuhi. Panitia menyampaikan surat kepada Lurah Belitung Selatan No. 038/GBI-PM/VIII/2015 perihal Permohonan Pengesahan KTP warga pendukung di lingkungan kelurahan. Lurah Belitung Selatan menanggapi dengan surat No. 101/BLS/BB/ VIII/2015 isinya tidak menyetujui atau mengesahkan KTP warga pendukung. Walaupun demikian, panitia tetap berkoordinasi dengan FKUB dan Kesbang.

8 Desember: Panitia mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah kepada FKUB Kota Banjarmasin (No. surat 039/PP-GBI/ XII/2015) dan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin (No. 040/PP-GBI/XII/2015).

2016:

12 Juli: Surat tersebut baru mendapatkan balasan dari FKUB melalui surat No 01/ FKUB-BJM/VII/3016 perihal Kelengkapan Rekomendasi.

26 Agustus: Melihat kelengkapan rekomendasi yang diminta pihak FKUB telah terpenuhi, panitia kembali mengajukan Surat Rekomendasi kepada FKUB Kota Banjarmasin No 041/PP-GBI/VIII/2016.

Pihak FKUB menanggapi dg memerintahkan adanya perbaikan pada  berkas lampiran surat rekomendasi.

23 Desember: Pihak FKUB menyatakan bahwa berkas Surat Permohonan Rekomendasi tersebut telah lengkap, clear dan dapat diterima.

2017:

27 Januari: Panitia pun kembali menyampaikan Surat Permohonan Rekomendasi (No 042/ PP-GBI/I/2017) dan kepada Kemenag (No 043/PP-GBI/I/2017) perihal yang sama.

17 dan 18 Maret: Pada akhirnya Pihak Pemko/Kesbangpol dan FKUB Kota Banjarmasin menyampaikan via telepon bahwa tanggal 20 Maret 2017 mereka akan mengadakan peninjauan ke lokasi/tanah yang akan dibangun rumah ibadah yang sekaligus melakukan peninjauan yang sama di dua tempat berbeda.

20 Maret: Pada proses peninjauan, pihak FKUB dan Kesbang membuat draft berita acara peninjauan. Namun saat pembuatan berita acara ada perbedaan pendapat antara Ketua RT 31 dengan FKUB, Kesbang dan pihak GBI. Sehingga, peninjauan menunggu hasil keputusan rapat bersama antara Ketua RT 31 dan warga, FKUB, Kesbang dan pihak GBI yang rencananya diagendakan awal April 2017 dengan harapan perbedaan tersebut dapat segera diselesaikan dan mendapat solusi terbaik.

23 Maret: beberapa warga mendatangi DPRD Kota Banjarmasin dengan alasan RT 31 Komplek DPR menolak pendirian GBI Pasir Mas.

Harapan

Karena Panitia Pembangunan GBI Pasir Mas sudah menempuh dan melengkapi seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai dengan ketentuan PBM Tahun 2006 di mana tingkat terbawah pengguna dan pendukung pendirian rumah ibadah adalah setingkat kelurahan atau desa, bukan RT, maka kami sebagai warga negara yang patuh pada hukum yang berlaku di negara ini memohon agar pemerintah memfasilitasi dengan bijak proses pendirian rumah ibadah GBI Pasir Mas. Permohonan dengan sangat ini kami haturkan mengingat sejak penutupan rumah ibadah kami pada akhir Desember 2013 dirasakan berat sekali buat para jemaat GBI Pasir Mas yang lebih banyak tingkat ekonominya tidak mampu terus-menerus ikut iuran menyewa ruangan hotel yang digunakan untuk beribadah serta kegiatan lainnya seperti sekolah Minggu, pembinaan remaja, dan sebagainya.

Demikian kronologi ini kami buat. Semoga Pemkot Banjarmasin secepatnya memberikan jaminan hak jemaat beribadah dengan nyaman di rumah ibadah kami sendiri sebagaimana warga negara lainnya dengan menerbitkan Surat IMB Rumah Ibadah GBI Pasir Mas.

 

Banjarmasin, 24 Maret 2017

Ketua Panitia Pembangunan GBI Pasir Mas

Hari N. Akimas

Tags: #Banjarmasin#FKUB#GBIBanjarmasin#GBIpasirMas#Kemenag#PBM2006#PerberRumahIbadah
Previous Post

Pemimpin atau Ayam Sayur?

Next Post

Maria Ulfah KPAI: Beri peringatan guru yang melibatkan anak dalam politik atau mengajarkan sikap intoleran!

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Maria Ulfah KPAI: Beri peringatan guru yang melibatkan anak dalam politik atau mengajarkan sikap intoleran!

Maria Ulfah KPAI: Beri peringatan guru yang melibatkan anak dalam politik atau mengajarkan sikap intoleran!

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In