Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Disabilitas

Negara Berkewajiban Selenggarakan Mudik Ramah Disabilitas

by Redaksi
20/06/2017
in Disabilitas, Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Negara Berkewajiban Selenggarakan Mudik Ramah Disabilitas
Share on FacebookShare on Twitter

Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2017 di seberang Istana Merdeka (20/6/’17)

PERNYATAAN SIKAP

Mudik Ramah Anak Disabilitas (MRAD) 2017

Pengabaian pemerintah terhadap disabilitas meniscayakan banyak di antara penyandang disabilitas dengan kursi roda yang bertahun-tahun tidak bisa menikmati mudik lebaran sebagaimana warga negara lainnya. Aksesibilitas sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi disabilitas masih jauh dari harapan.

Meski tahun ini Dinas Perhubungan menyediakan satu gerbong kereta untuk disabilitas, tidak banyak yang secara finansial dapat menjangkaunya. Khusus disabilitas dengan kursi roda, untuk sampai ke dan dari gerbong, masih harus membayar porter di stasiun, yang artinya harus mengeluarkan dana dua kali lipat. Begitupun inisiatif masyarakat sipil dalam menggelar Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2017 baru bisa menyediakan dua mobil akses dengan total daya tampung 10 orang dan jurusan derah yang terbatas pula.

Kondisi yang jauh dari adil dan setara bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali ini, semakin menegaskan MRAD 2017 untuk menuntut pemerintah konsekuen segera menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan sejak April 2016. Salah satu amanat yang diatur dalam UU itu adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang memiliki fungsi untuk memastikan terimplementasinya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sesuai dengan yang diatur dalam UU Disabilitas.

Sehingga, seluruh warga disabilitas dapat mudik tanpa kendala sebagaimana warga negara lainnya. Hal tersebut merupakan bagian dari hak disabilitas yang wajib dipenuhi oleh negara.

Karena itu sebagai bentuk gerakan moral mendorong aksesibilitas untuk semua tanpa diskriminasi, MRAD 2017 menuntut pemerintah untuk segera:

1.Menyediakan aksesibilitas di seluruh terminal, stasiun dan pelabuhan sehingga segenap warga penyandang disabilitas tidak terkendala dalam melakukan mudik, seperti jalur khusus untuk antri pemesanan tiket sampai naik ke dalam moda transportasi;

2.Pemerintah pusat sampai seluruh pemerintah daerah menjalankan UU Disabilitas dengan memastikan warga disabilitas yang mudik dapat sampai ke rumahnya masing-masing tanpa terkendala, baik fisik maupun non-fisik;

3.Memfasilitasi setiap jenis moda transportasi yang ramah terhadap segenap pemudik disabilitas;

4.Menyediakan pos-pos yang dilengkapi petugas khusus yang senantiasa siaga membantu dan memandu penumpang disabilitas yang mudik;

5.Menyediakan fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, toilet, dan sarana umum lainnya yang aksesibel bagi penyandang disabilitas;

Demikian sikap dan tuntutan MRAD 2017 sebagai upaya sosialisasi, edukasi dan advokasi dalam pemenuhan hak-hak disabilitas agar mudik tahunan dapat diakses untuk semua tanpa hambatan apapun.

 

Jakarta, 20 Juni 2017

Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2017

Tags: #KND#KomisiNasionalDisabilitas#MRAD2017#MudikRamahAnakDanDisabilitas#UUDisabilitas
Previous Post

“Saksi Ahli Bahasa: Dokter Otto Tidak Menodai Agama”

Next Post

Begini Nasib Disabilitas: Ibadah di Masjid Sulit, 40 Pemakai Kursi Roda Tak Bisa Mudik

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

10/09/2024
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Next Post
Begini Nasib Disabilitas: Ibadah di Masjid Sulit, 40 Pemakai Kursi Roda Tak Bisa Mudik

Begini Nasib Disabilitas: Ibadah di Masjid Sulit, 40 Pemakai Kursi Roda Tak Bisa Mudik

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In