Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2017 di seberang Istana Merdeka (20/6/’17)
PERNYATAAN SIKAP
Mudik Ramah Anak Disabilitas (MRAD) 2017
Pengabaian pemerintah terhadap disabilitas meniscayakan banyak di antara penyandang disabilitas dengan kursi roda yang bertahun-tahun tidak bisa menikmati mudik lebaran sebagaimana warga negara lainnya. Aksesibilitas sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi disabilitas masih jauh dari harapan.
Meski tahun ini Dinas Perhubungan menyediakan satu gerbong kereta untuk disabilitas, tidak banyak yang secara finansial dapat menjangkaunya. Khusus disabilitas dengan kursi roda, untuk sampai ke dan dari gerbong, masih harus membayar porter di stasiun, yang artinya harus mengeluarkan dana dua kali lipat. Begitupun inisiatif masyarakat sipil dalam menggelar Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2017 baru bisa menyediakan dua mobil akses dengan total daya tampung 10 orang dan jurusan derah yang terbatas pula.
Kondisi yang jauh dari adil dan setara bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali ini, semakin menegaskan MRAD 2017 untuk menuntut pemerintah konsekuen segera menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan sejak April 2016. Salah satu amanat yang diatur dalam UU itu adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang memiliki fungsi untuk memastikan terimplementasinya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sesuai dengan yang diatur dalam UU Disabilitas.
Sehingga, seluruh warga disabilitas dapat mudik tanpa kendala sebagaimana warga negara lainnya. Hal tersebut merupakan bagian dari hak disabilitas yang wajib dipenuhi oleh negara.
Karena itu sebagai bentuk gerakan moral mendorong aksesibilitas untuk semua tanpa diskriminasi, MRAD 2017 menuntut pemerintah untuk segera:
1.Menyediakan aksesibilitas di seluruh terminal, stasiun dan pelabuhan sehingga segenap warga penyandang disabilitas tidak terkendala dalam melakukan mudik, seperti jalur khusus untuk antri pemesanan tiket sampai naik ke dalam moda transportasi;
2.Pemerintah pusat sampai seluruh pemerintah daerah menjalankan UU Disabilitas dengan memastikan warga disabilitas yang mudik dapat sampai ke rumahnya masing-masing tanpa terkendala, baik fisik maupun non-fisik;
3.Memfasilitasi setiap jenis moda transportasi yang ramah terhadap segenap pemudik disabilitas;
4.Menyediakan pos-pos yang dilengkapi petugas khusus yang senantiasa siaga membantu dan memandu penumpang disabilitas yang mudik;
5.Menyediakan fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, toilet, dan sarana umum lainnya yang aksesibel bagi penyandang disabilitas;
Demikian sikap dan tuntutan MRAD 2017 sebagai upaya sosialisasi, edukasi dan advokasi dalam pemenuhan hak-hak disabilitas agar mudik tahunan dapat diakses untuk semua tanpa hambatan apapun.
Jakarta, 20 Juni 2017
Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2017