Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Minum Anggur Perjamuan Kudus, 4 Pria di Iran Dicambuk 80 Kali

by Redaksi
30/10/2013
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Minum Anggur Perjamuan Kudus, 4 Pria di Iran Dicambuk 80 Kali
Share on FacebookShare on Twitter
Umat Kristen di Iran kerap beribadah di rumah atau tempat rahasia.
Umat Kristen di Iran kerap beribadah di rumah atau tempat rahasia. (sumber: Reuters, Fox News)

Teheran – Empat warga Iran yang beragama Kristen dihukum 80 kali cambukan karena minum anggur dalam ibadah sakramen perjamuan kudus.

Hukuman yang mengejutkan ini dijatuhkan walau sebuah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengkritik pemerintahan Iran yang menerapkan hukuman syariah kepada kaum non-Muslim.

Empat pria dihukum pada 6 Oktober tahun lalu setelah ditahan di sebuah rumah gereja pada Desember silam dan didakwa dengan pelanggaran meminum alkohol, menurut Solidaritas Kristen Dunia.

Keempat pria itu menambah jumlah catatan kekerasan di negara yang juga menghukum mati penganut Islam yang pindah agama.

Menurut laporan terbaru PBB di bulan Oktober yang dibuat oleh Ahmed Shaheed, pelapor spesial PBB untuk kasus hak asasi manusia (HAM) di Iran, penganiayaan seperti itu wajar terjadi walau presiden yang baru dilantik, Hasan Rouhani, berjanji untuk bersikap lebih moderat.

“Paling tidak 20 orang Nasrani ditahan pada bulan Juli 2013. Kekerasan terhadap hak-hak orang Kristen terus terjadi, terutama mereka yang termasuk dalam kelompok evangelis Protestan, yang pindah agama, dan yang melayani orang Iran beragama Kristen.”

Rezim di Iran menyetop penyebaran agama Kristen dengan memberangus kebebasan beragama. Menurut laporan terbaru Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, diperkirakan ada 370.000 orang beragama Kristen di Iran.

Para ulama yang mengatur hukum di negara itu melihat agama Kristen sebagai ancaman bagi agama Islam konservatif di Iran yang mayoritas beraliran Syiah.

“Laporan Shaheed mengingatkan kita atas karakter asli rezim Iran di mana pelanggaran HAM terus terjadi,” kata Senator AS Mark Kirk, ketua dan pendiri Program Kesadaran Pembangkangan Iran kepada FoxNews.

“Tahanan politik seperti penulis blog Mohammad Reza Pourshajari tidak diberikan pelayanan kesehatan yang pantas, para jurnalis dan keluarga mereka terus menjadi target rezim berkuasa, Pastor Saeed Abedini dan Amir Hekmati masih ditahan di penjara dan komunitas Baha’i menghadapi penganiayaan yang semakin parah. Ini adalah karakter sejati rezim yang kita hadapi saat bernegosiasi di Jenewa,” kata Kirk.

Alireza Miryousefi, juru bicara misi Iran untuk PBB, tidak merespon permintaan FoxNews untuk berkomentar, namun pemerintah Iran menyerang laporan Shaheed dengan mengatakan hal itu tidak objektif.

Menurut berita di media pemerintah Iran, Press TV, seorang pejabat Iran dari misi PBB mengatakan Shaheed “tidak melakukan pengamatan yang cukup pada sistem hukum dan budaya Islam Iran. Itu terlihat (dari laporannya) karena apa yang dia lihat di Barat digunakan sebagai standar internasional di seluruh dunia.”

Shaheed dikenal sebagai salah satu pejuang HAM yang cukup dihormati. Dia sempat menjabat sebagai menteri luar negeri di Maladewa.

“Bukan hal yang mengagetkan kalau catatan HAM di Iran didokumentasikan oleh PBB sebagai aksi yang kejam,” kata Eliot Engel, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dari Partai Republik yang juga tergabung dalam Panita Hubungan Luar Negeri.

“Jika rezim ini berpikir bahwa pendekatan internasionalnya yang mengagumkan akan membantu menghapus catatan pelanggaran HAM seperti yang tercantum dalam laporan PBB, mereka salah besar,” ujar Engel.

Empat orang Kristen Iran yang dihukum 80 hukum cambuk karena dinilai melanggar undang-undang anti-alkohol memiliki 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan.

“Hukuman yang diberikan kepada anggota gereja di Iran itu secara jelas mengkriminalisasi sakramen perjamuan kudus dan merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat diterima terhadap hak orang untuk berkeyakinan secara bebas dan damai,” kata Mervyn Thomas, kepala eksekutif Solidaritas Kristen Dunia.

Penulis: Febriamy Hutapea/FEB

Sumber:Fox News

Link: http://www.beritasatu.com/dunia/146587-minum-anggur-perjamuan-kudus-4-pria-di-iran-dicambuk-80-kali.html

Previous Post

Publik harus Awasi Peradilan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Next Post

Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan!

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Publik harus Awasi Peradilan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan!

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In