Mendiskusikan pornografi tentu tidak bisa dilepaskan dari perdebatan soal tubuh perempuan. Diskusi soal tubuh perempuan ternyata selalu aktual dari masa ke masa: mulai dari debat soal mana yang lebih penting antara tubuh dan jiwa, persoalan esensi dan eksistensi tubuh, sampai pada relasi kekuasaan yang ingin mendisiplinkan tubuh yang pernah menjadi tema sentral perdebatan para filusuf, sampai pada level politik praktis.
Di Indonesia, sensor terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitasnya dilegitimasi negara melalui UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Definisi Pornografidimanifestasikan dalam ketentuan pidana yang dimuat dalam pasal 4 (ayat 1) UU Pornografi.[1] Pasal ini melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Pengaturan ini tidak disertai ketentuan mengenai




