(Foto: Thowik SEJUK, 23/9/2016)
Sering kita mendengar pernyataan bahwa jika diperbolehkan oleh Tuhan untuk memilih, maka tidak ada orang yang mau memilih menjadi difabel. Lalu mengapa Tuhan menciptakan para difabel? Bukankah Tuhan telah menyatakan bahwa manusia diciptakan dalam keadaan paling sempurna dan menjadi khalifatullah, serta Tuhan menciptakan manusia sesuai dengan citra-Nya? Atau pernyataan-pernyataan yang sejenis. Dalam semua kitab suci pun telah dijelaskan bahwa tidak ada satu pun pernyataan yang mengatakan bahwa Tuhan menciptakan manusia di antaranya ada yang “cacat”. Semua manusia diciptakan paling sempurna dengan kesempurnaannya masing-masing agar dapat menjalankan tugasnya sendiri-sendiri yang berbeda antara yang satu dengan lainnya. Karena itulah yang ada di antara manusia adalah perbedaan kemampuan dan bukan ketidakmampuan atau kecacatan.
Lalu mengapa orang menolak menjadi difabel? Hidup menjadi difabel pada situasi yang masih meminggirkan keberadaan difabel tidaklah mudah. Dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara, mereka masih diabaikan keberadaannya bahkan didiskriminasikan. Bukan hanya dalam kehidupan yang berhubungan dengan sesama manusia saja, namun ketika mereka berusaha berkomunikasi dan mendekat kepada Tuhannya pun masih mendapatkan hambatan dan bahkan penolakan.
Banyak rumah ibadah yang dibangun sangat indah, tetapi tidak dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda dan mereka yang menggunakan alat bantu mobilitas/ alat bantu gerak lainnya. Apa arti kehadiran difabel tuli, ketika mereka tidak mengerti apa yang harus diucapkan pada saat berdoa atau sholat, dan apa yang bisa mereka dapatkan ketika saudara-saudaranya yang lain mendapatkan informasi tentang ajaran agamanya melalui khutbah para pemuka agamanya. Belum lagi saudara-saudara kita yang mengalami hambatan lain untuk hadir di tempat ibadah karena dianggap dapat mengganggu prosesi peribadatan.
Pertanyaan kritis yang muncul adalah: apakah difabel tersebut tidak dapat masuk ke rumah ibadah dan mengikuti peribadatan sebagaimana layaknya insan Tuhan karena kondisi fisiknya atau karena kondisi rumah ibadah dan persepsi ajaran yang menghambat mereka untuk mengikuti peribadatan?
Ada pandangan bahwa kursi roda bukan pengganti kaki (bagian yang tak terpisahkan dengan tubuh) membuat kursi roda tidak boleh masuk ke tempat ibadah karena dianggap kotor dan tidak suci. Padahal banyak pengguna kursi roda yang memang tidak dapat dipisahkan dari kursi rodanya. Jika memang harus disucikan, bagaimana cara menyucikannya juga tidak dipikirkan.
Difabel tuli tidak dapat membaca doa atau bacaan ibadah dan tidak dapat membaca kitab sucinya karena mereka tuli atau karena tidak ada yang memfasilitasi dan mengajari mereka membaca doa dan membaca kitab sucinya dengan cara atau bahasa yang dapat mereka pahami. Bolehkah doa dan kitab suci dibaca dengan bahasa isyarat? Kalau pun boleh, siapa yang mau mengajari mereka?
Hal-hal di atas tidak disadari bahkan tidak dipikirkan baik oleh aparatur negara sebagai pihak yang berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak beribadah bagi warganegaranya, maupun oleh para pemuka agama/aliran kepercayaan dan oleh para pembuat keputusan tentang sistem peribadatan dari masing-masing kolompok agama/aliran kepercayaan.
Meskipun persyaratan mengenai pendirian bangunan tempat ibadah telahb diatur dalam beberapa peraturan perundangan, misalnya dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Pasal 27), Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 14, 97, 98, dan 99), Peraturan Menteri Pekerjaan Umam Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 (Pasal 89 – 93), namun realitanya peraturan perundangan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga pembangunan rumah-rumah ibadah belum memperhatikan kebutuhan difabel..
Memperhatikan hal tersebut, Dria Manunggal sebagai lembaga yang memperjuangkan kesetaraan hak asasi difabel berinisiatif untuk memperjuangkan aksesibilitas peribadatan sebagai perwujudan hak-hak difabel. Upaya ini didukung oleh difabel lintas agama/ kepercayaan, komunitas muda lintas agama/ kepercayaan, dan pemuka agama/ kepercayaan. Sejumlah lembaga masyarakat sipil penggiat hak asasi manusia juga terlibat, di antaranya ILAI, LBH Yogyakarta, LKIS, ANBTI, dan INTERFIDE. Sejumlah upaya telah dilakukan meliputi:
1. Memfasilitasi para difabel muda dan komunitas muda lintas agama/ kepercayaan untuk mengadakan analisis fenomena sosial yang menyebabkan terjadinya diskriminasi terhadap difabel dalam melaksanakan proses peribadatannya dan diikuti dengan penyusunan rancangan kegiatan untuk mendorong terwujudnya aksesibilitas peribadatan bagi difabel di DIY.
2. Mendampingi para difabel muda dan komunitas muda lintas agama/ kepercayaan dalam menyusun petisi tentang perwujutan aksesibilitas peribadatan bagi difabel yang dilanjutkan dengan penyerahan kepada pihak pemerintah dan para tokoh lintas agama/ kepercayaan yang memiliki otoritas kebijakan yang terkait dengan hal tersebut.
3. Mendampingi para difabel muda dan komunitas muda lintas agama/ kepercayaan untuk melakukan audiensi, lobby, dan dialog, baik dengan pihak pemerintah (Kanwil Kemenag, Dinsos, Dinas Kebudayaan, instansi yang menangani Perizinan Bangunan) serta tokoh dan pemuka lembaga otoritas kebijakan dari tiap-tiap agama/ kepercayaan (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Kong Hu Tju, dan Majelis Luhur aliran kepercayaan) untuk mendorong perwujudan aksesibilitas peribadatan bagi difabel.
Hasilnya adalah bahwa Kanwil Kemenag DIY akan segera menerbitkan surat edaran yang menyerukan perwujudan aksesibilitas di semua rumah ibadah di DIY. MUI DIY juga akan membuat surat seruan agar semua masjid dan mushola untuk mewujutkan aksesibilitas bagi difabel. Demikian pula kevikepan Gereja Katolik DIY juga akan menerbitkan surat seruan yang serupa.
4. Mendorong penyediaan sarana aksesibilitas fisik (berupa pemasangan ramp dan guiding block) di tempat ibadah (dari masing-masing agama/kepercayaan) yang dapat dijadikan model sebagai rumah ibadah yang aksesibel bagi semua termasuk difabel.
Rumah ibadah tersebut adalah: (1) Masjid Baitul Makmur Dusun Sidorejo Ngestiharjo Kasihan Bantul; (2) Sanggar Penghayat “Sumarah” Wirobrajan, (3) Gereja Kristen Jawa Wirobrajan; (4) Gereja Katholik Kemetiran, dan (5) Pura Jagatnata banguntapan. Di samping itu juga membantu pembuatan buku doa dalam edisi Braille di Wihara Karangjati.
Rangkaian kegiatan upaya perwujudan aksesibilitas peribadatan di atas akan terus berlanjut dengan mempertemukan instansi pemerintah yang menangani penerbitan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan peribadatan dengan lembaga keagamaan yang terkait dengan interpretasi ajaran yang menyangkut aksesibilitas proses peribadatan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan lanjutan untuk mendorong para difabel muda dan komunitas muda lintas agama/ kepercayaan untuk aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pendampingan layanan peribadatan bagi difabel di komunitasnya masing-masing masih harus diteruskan.
Di samping itu ke depan Lembaga Studi Keagamaan perlu didorong untuk melakukan kajian-kajian terhadap aksesibilitas interpretasi ajaran keagamaan dan pengembangan aksesibilitas pembacaan kitab suci agar dapat dipahami oleh difabel yang ingin beribadah bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang seiman di tempat ibadahnya.
Kegiatan media gathering ini adalah upaya untuk mengajak media massa ikut menyebarluaskan isu pentingnya aksesibilitas peribadatan bagi difabel. Media massa dapat melihat upaya-upaya yang telah dilakukan di tempat ibadah dalam membangun kesadaran umatnya dan menyediakan fasilitas aksesibilitas tempat ibadahnya bagi difabel. Upaya tersebut perlu diketahui oleh masyarakat luas terutama pengelola tempat ibadah dan menjadi inspirasi dalam mewujudkan aksesibilitas peribadatan untuk semua.
Yogyakarta, 27 September 2016
Media Gathering ini digelar Dria Manunggal dengan dukungan kelompok difabel lintas-agama/kepercayaan, komunitas muda lintas-agama/kepercayaan dan para pemuka agama/kepercayaan
Informasi lebih lanjut:
– Setia Adi Purwanta: 081 2155 8159
– Winarta Hadiwiyono: 0812 155 7334
– Ninik: 0812 2690 9639