Kriminalisasi terhadap Dokter Otto Rajasa sangat dipaksakan. Penetapan tersangka dan penahanan dr. Otto dengan jeratan Pasal 156a Penodaan Agama dan Pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE adalah proses hukum yang “sesat”. Sebab, dari segi kaidah bahasa, kriminalisasi ini sangat tidak berdasar. Secara tekstual tiga postingan dr. Otto di laman Facebook-nya tidak ada impresi dan intensi menodai agama.
Hal tersebut tercermin dari materi kesaksian yang disampaikan Yamin (43), dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, dalam persidangan keempat dr. Otto di Pengadilan Negeri Balikpapan SRabu (14/6/2017). Sebagai saksi ahli bahasa Terdakwa Otto Rajasa, Yamin yang juga pernah menjadi pengajar dan peneliti di Fakultas Sastra (sekarang Fakultas Ilmu Budaya) Universitas Indonesia, 1996-2004, menyampaikan materi kesaksiannya di hadapan ketua Majelis Hakim Aminuddin SH MH yang didampingi dua hakim anggota Darwis SH dan Muhammad Asri SH MH.
Berikut ini materi yang disampaikan Yamin selaku saksi ahli bahasa:
Penasihat Hukum Terdakwa,
saya mulai dengan pendapat M.H. Abrams dalam bukunya yang berjudul Mirror and The Lamp. Untuk memahami teks dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, yaitu:
- pendekatan biografis yang berkaitan dengan ekspresi dari pengirim pesan (penutur atau penulis);
- pendekatan mimesis (tiruan dari semesta ide);
- pendekatan pragmatis yang lebih berorientasi pada pembaca (receiver) dengan segala cakrawala harapan (horizon expectation, Ref. Hans Robert Jauss);
- pendekatan obyektif dengan masuk ke dalam teks dan mendedahnya sehingga teks tersebut berbicara sendiri kepada pembacanya.
Korpus Data
Data postingan 9 Juni 2016 sekitar pukul 5.44 WITA di Handil, Kecamatan Muara, Kabupaten Kutai Kertanegara adalah sebagai berikut:
Nabi Muhammad seumur hidup puasa 10 kali Ramadhan (2-11 Hijriah), lalu kalian ini puasa belasan tahun, bahkan puluhan tahun itu niru siapa? Nabi Muhammad mulai puasa Ramadhan usia 54 tahun, sebulan setelah wahyu puasa diturunkan Allah. Lha, sekarang anak-anak kecil masa pertumbuhan belum baligh sudah disuruh puasa, itu niru siapa?
Berdasarkan korpus data postingan tersebut dapat dilakukan analisis sintaksis (tata kalimat). Korpus data tersebut terdiri atas tiga kalimat, yaitu:
- Nabi Muhammad seumur hidup puasa 10 kali Ramadhan (2-11 Hijriah), lalu kalian ini puasa belasan tahun, bahkan puluhan tahun itu niru siapa?
- Nabi Muhammad mulai puasa Ramadhan usia 54 tahun, sebulan setelah wahyu puasa diturunkan Allah.
- Lha, sekarang anak-anak kecil masa pertumbuhan belum baligh sudah disuruh puasa, itu niru siapa?
Kalimat (1) merupakan kalimat tanya (kalimat interagatif) yang ditandai dengan tanda baca (?). Kalimat ini terdiri atas dua klausa. Sebelum tanda baca koma (,) klausanya bersifat deklaratif. Pada klausa kedua terdapat tanda tanya (?) yang dalam bunyi bahasa dapat dilafalkan dengan intonasi tanya. Dengan demikian, makna kalimat (1) adalah si pemberi pesan (sender) menanyakan kepada khalayak. Jawaban atas pertanyaan tersebut ada pada pembaca, sehingga menjadi terbuka.
Kalimat (2) yang berbunyi, “Nabi Muhammad mulai puasa Ramadhan usia 54 tahun, sebulan setelah wahyu puasa diturunkan Allah” merupakan kalimat deklaratif yang validitas ilmiahnya secara logika kebahasaan modern harus bersesuaian dengan realitas. Apabila bersesuaian dengan realitas, kalimat atau pernyataan tersebut bukan merupakan penodaan agama.
Kalimat (3) yang berbunyi, “Lha, sekarang anak-anak kecil masa pertumbuhan belum baligh sudah disuruh puasa, itu niru siapa?” merupakan kalimat tanya (kalimat interogatif). Makna kalimat ini pun sama dengan kalimat (1) yang menanyakan kepada khalayak. Jawabannya tentu ada pada pembaca sesuai dengan cakrawala harapan (horizon expectation atau Einstelung) masing-masing. Dengan demikian, kalimat tanya bersifat terbuka, tergantung dari persepsi yang akan menjawabnya. Dengan kata lain, jawaban atas pertanyaan itu tergantung pada referensi si pembaca.
Impresi yang muncul dari korpus data Juni 2016 sekitar Pukul 5.44 WITA di Handil, Kecamatan Muara, Kabupaten Kutai Kertanegara, adalah bahwa ketiga kalimat (dua kalimat interogatif dan satu kalimat deklaratif) secara gramatika bermakna deklaratif dan interogatif, sehingga tidak ada intensi untuk nuansa penodaan agama.
Korpus data 14 Juni 2016 sekitar Pukul 22.30 yang di-posting di Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara adalah sebagai berikut:
Saya nggak percaya Tuhan, apapun namanya, yang menciptakan sesuatu kemudian membuatkannya kafir dan Dia siksa-siksa sendiri di neraka-Nya, Yang bikin mahluknya Dia, Yang bikin Dia, yang nyiksa juga Dia, yang dia siapin sendiri.
Bagi saya Tuhan seperti itu LoI.
Postingan tersebut berupa ragam lisan yang dituliskan. Untuk mengetahui makna ungkapannya perlu diklarifikasi kepada yang mem-posting. Yang menulis posting tersebut menggunakan kata ganti orang atau pronominal orang pertama tunggal (saya) menunjukkan keyakinan teologis atau tasawufnya. Anak kalimat yang berbentuk negasi nonbaku dalam bahasa Indonesia ngga menunjukkan bahwa yang mem-posting berpandangan, dia tidak percaya bahwa Tuhan, apapun namanya (any gods yang memang di dunia ini banyak istilah yang dipakai untuk menyebut nama Tuhan) yang menciptakan sesuatu kemudian membuatnya kafir … Korpus data tersebut diakhiri frase “bagi saya ….” yang menunjukkan makna proposisi direktif bagi dirinya sendiri, sehingga berlaku bagi dirinya sendiri, belum tentu berlaku bagi khalayak. Dengan demikian, postingan tersebut dapat bermakna bahwa dia meyakini bahwa jangan terlalu gampang mengkafirkan orang, karena surga dan neraka adalah hak Allah.
Korpus data ketiga, Jumat 4 Novermber 2016 sekitar 18.30, yang di-posting di Perum Wika Cluster Green, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, adalah sebagai berikut:
Ibadah haji di Jakarta untuk yang tidak mampu
Melihat animo masyarakat Islam Indonesia dalam membela aqidah membawa suatu ide besar. Yaitu, ibadah haji tidak harus lagi ke Mekah Al-Mukarammah, ini bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat Islam yang kurang mampu ke Mekkah, ibadah haji cukup dilakukan di Jakarta saja, bisa kita sebut paket hemat:
Masjid Istiqlal sebagai wakil Masjidil Haram,
Sai sofa marwa disimbolkan longmarch Istiqlal-Istana bolak-balik tujuh kali.
Melempar jumroh diwakili dengan melempar wajah Ahok (melambangkan Syaithon)
Mencium Hajar Aswad bisa disimbolkan mencium mobil Rubicon milik Habib Rizieq sebagai lambang perlawanan terhadap dajjal.
Untuk menjelaskan makna ungkapan posting korpus data ketiga dapat digunakan kajian semiotika (ilmu tentang lambang) yang dikemukakan C.S. Pierce yang menunjukkan hubungan antara petanda (signified) dan penanda (signifier) yang dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Ikonintas (seperti foto atau peta),
- Indeksikal (seperti rambu-rambu lalu-lintas)
- Simbol (yang sangat arbitrer).
Dalam postingan tersebut digunakan kata disimbolkan yang menunjukkan bahwa pemaknaannya adalah arbitrer Bahasa adalah sistem lambang bunyi arbitrer yang dipergunakan untuk berkomunikasi dan mengidentifikasikan diri. Gorys Keraf dalam salah satu pokok bahasan dalam kuliah Retorika I di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia pada saat menjelaskan buku Diksi dan Gaya Bahasa pernah berseloroh manusia itu juga pada hakikatnya adalah manusia yang suka bermain-main (homo ludence) atau bercanda (guyon dalam bahasa Jawa) dengan menggunakan satire atau ironi sebagai cara untuk mengkritik atau sekadar bersenda gurau. Ungkapan pada korpus data dapat saja merupakan simbol yang tidak dimaksudkan untuk melakukan penodaan agama.
Dalam literatur juga pernah muncul perdebatan antara Wahdatu Al-wujud Syeh Junaid dan Manshur (Al-Hallaj) tentang ibadah haji. Di bumi nusantara juga ada legenda tentang orang yang pergi haji secara ‘gaib’, bahkan dalam Film Seri Rahasia Illahi juga dikisahkan ada orang yang dianggap pernah pergi haji karena ibadah sosialnya tinggi. Uang yang dikumpulkan untuk naik haji diberikan ke tetangganya. Di kemudian hari ada yang melihatnya menunaikan ibada haji meskipun tokoh dalam film tersebut secara fisik tidak pernah menunaikannya. Wallahu a‘lam bi shawab.
Dalam korpus data keempat terdapat catatan tambahan (note) yang dalam dakwaan tidak dicantumkan –padahal catatan tersebut merupakan klarifikasi atau penjelasan (memorandum van toelisting) sebagai berikut:
- Bagi yang mampu tetap haji ke Mekkah;
- Pahalanya mungkin tak sebesar di Mekkah tetapi nilai ibadahnya bisa aja cukup besar.
- Sudah saatnya kita lebih menghargai Jakarta sebagai ibu kota negara kita tercinta Indonesia, dan memberi devisa.
- Ini hanya usulan, kl ga setuju gpp, tak perlu tersinggung.
Dalam Note kalimat (1) yang mem-posting berpendapat bahwa bagi yang mampu tetap haji ke Mekkah. Dalam kalimat (2) pun diklarifikasi bahwa pahala naik haji ke Mekkah lebih besar daripada pergi ke Jakarta. Kalimat (3) menunjukkan apresiasi terhadap Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dalam kalimat (4) dipertegas bahwa postingan itu hanya usulan atau pandangan, sehingga pembaca diberi keleluasaan untuk setuju atau tidak setuju serta tidak perlu tersinggung.
Dokter Otto Rajasa di balik jeruji (dokumentasi GERAI Balikpapan)
Konklusi
- Secara gramatikal postingan tersebut tidak menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok tertentu berdasarkan agama. Dalam postingan korpus data pertama tentang ibadah puasa (saum) yang diungkapkan dengan kalimat deklaratif yang rujukannya tentang wahyu perintah puasa dan dua kalimat interogatif yang mempersilakan pembaca untuk menjawabnya. Dalam korpus data kedua terdapat impresi tentang pandangan teologis atau tasawufnya tentang ketauhidannya. Korpus data ketiga diakhiri frase “bagi saya ….” yang menunjukkan makna proposisi direktif bagi dirinya sendiri, sehingga berlaku bagi dirinya sendiri, belum tentu berlaku bagi khalayak.
- Kompositum (kata majemuk) atau frase nominal penodaan agama dapat didedah struktur morfologis (bentuk katanya). Kompositum penodaan agama terbentuk dari dua kata, yaitu ‘penodaan’ (kata turunan atau afiksasi dari kata noda) dan agama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makna kata noda adalah ‘noktah (yang menyebabkan kotor); bercak; aib; cela; atau cacat.’ Kata noda mendapat imbuhan atau afiksasi pe-an yang dapat bermakna ‘proses’. Kata penodaan dikompositumkan dengan kata agama yang bermakna ‘ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayan) dan peribadatan kepad Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.’ Namun, kata majemuk atau frase nominal penodaan agama tersebut merupakan istilah hukum yang seharusnya ada dalam ketentuan umum atau definisi formal undang-undang terkait ( Pasal 156a huruf a KUHP yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsh Indie). Dengan demikian, definisi formal perlu diperhatikan kategorinya (genus proximum) dan ciri-ciri pembedanya (differentia specifica). Secara sederhana penodaan agama dimaknai sebagai ‘pencelaan terhadap suatu agama.’ Pertanyaannya adalah apakah ada orang yang mencela keyakinan atau keimanannya sendiri?
- Secara analisis wacana, ketiga postingan tersebut tidak mengandung maksud agar orang tidak memeluk apapun juga bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketiga postingan tersebut hanya merefleksikan pandangan atau otokritik yang diyakini oleh yang bersangkutan.