Oleh Tim SEJUK
15 Agustus Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, memvonis 6 (enam) bulan penjara Deden Sudjana. Proses hukum atas penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah Cikeusik tidak luput dari perhatian media. Bulan sebelumnya, Juli 2011, beberapa media juga memberitakan vonis 3-6 bulan penjara yang dijatuhkan PN Serang terhadap 12 pelaku penyerangan tersebut.
Tampak sekali keterbelahan posisi yang ditunjukkan beberapa media cetak dalam memberitakan hasil keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Deden, orang Ahmadiyah yang sejatinya korban dari penyerangan itu.
Pertama, posisi yang memihak korban. Kendati pernyataan Sumartono, Ketua Majelis Hakim, tetap diberikan ruang, namun pemihakan the Jakarta Globe terhadap korban dan sikap kritis atas proses pengadilan yang gagal memberikan rasa adil tegas ditunjukkan dengan mengutip pernyataan Deden, pihak korban, dan para pejuang HAM, Bonar Tigor Naipospos (the Setara Institute) dan Elaine Pearson (Deputy Asia Director of Human Rights Watch).
Begitupun Media Indonesia, Selasa, 16 Agustus 2011, yang menurunkan berita tersebut dengan mengambil judul