Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Korban Dikriminalisasi 4 Tahun Penjara, Pelaku Kekerasan Diputus Bebas

by Redaksi
17/04/2013
in Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Share on FacebookShare on Twitter

alt

Siaran Pers

Kelompok Kerja Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jawa Timur

(POKJA AKBB JATIM)


Sungguh tak disangka, hukum kembali berpihak kepada pelaku kekerasan. Hari ini (16/04/2013), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas Roies Alhukama, pelaku penyerangan terhadap Jamaah Syiah Sampang. Majelis Hakim menyatakan Roies tidak terbukti secara sah melanggar pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana termaktub dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan PN Surabaya terhadap Roies tersebut justru berbanding terbalik dengan Putusan PN Sampang terhadap Tajul Muluk. Roies Alhukama yang selama ini diketahui sebagai pelaku utama dalam Tragedi Sampang ke-1 dan ke-2 justru diputus bebas, sedangkan Tajul Muluk yang notabene korban kekerasan justru dihukum 4 tahun penjara.

Berdasarkan pemantauan tim Pokja AKBB, sejak awal, persidangan Roies memang penuh dengan kejanggalan. Berikut ini adalah hasil temuan tim Pokja AKBB selama memantau persidangan Roies Alhukama:

  1. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Terdakwa Roies Alhukama bernama Syarifudin Ainor Rafiek. Ia adalah mantan Ketua PN Bangkalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Pokja AKBB di PN Surabaya, Syarifudin Ainor Rafiek baru dipindah-tugaskan ke PN Surabaya pasca peristiwa penyerangan 26 Agustus 2012. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa penunjukkan Ketua Majelis Hakim memang telah diarahkan untuk memihak pelaku kekerasan.
  2. Majelis Hakim tidak menggunakan penerjemah tersumpah dalam memeriksa saksi-saksi yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Tercatat, hampir seluruh saksi memberikan keterangannya dengan menggunakan Bahasa Madura.
  3. Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi yang memberatkan Roies Alhukama. Misalnya, kesaksian Ummi Hani (Adik Roies Alhukama) dan kesaksian Ummah (Ibu Roies Alhukama) tidak disertakan dalam pertimbangan putusan. Dua saksi tersebut secara meyakinkan mengatakan bahwa Roies melalui speaker masjid meneriakkan,
Previous Post

Kriminalisasi Pdt. Palti Panjaitan

Next Post

Menghidupkan Jurnalisme Keberagaman

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post

Menghidupkan Jurnalisme Keberagaman

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In