Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan dan penegakan hukum bagi perempuan dan anak perempuan di Indonesia. Pada 30 Agustus 2025, seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Larantuka, Kabupaten Flores Timur (NTT), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ADO (23). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Flores Timur pada 3 Desember 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, ADO justru diketahui mengikuti seleksi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dinyatakan lulus, dan kemudian dilantik sebagai anggota TNI pada 4 Februari 2026 di Bali.
Ibu korban, yang dalam tulisan ini disebut Marta (bukan nama sebenarnya), selama berbulan-bulan menanti kepastian hukum atas laporan yang ia buat. Ia telah beberapa kali memberikan keterangan kepada penyidik, sementara pelaku juga disebut telah mengakui perbuatannya. Proses hukum sempat dinyatakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka setelah Marta menandatangani berkas perkara pada Oktober 2025. Namun perkembangan kasus berjalan lambat dan tidak transparan bagi keluarga korban.
Sementara itu, keluarga pelaku beberapa kali mendatangi keluarga korban dan meminta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dengan pelaku. Permintaan tersebut awalnya ditolak karena korban masih di bawah umur. Dalam perjalanan waktu, sempat muncul kesepakatan sementara atas desakan keluarga besar agar pelaku bertanggung jawab melalui pernikahan, dengan syarat adanya surat pernyataan bermaterai yang mewajibkan ADO menikahi korban secara adat, Gereja Katolik, dan negara, serta menanggung biaya pendidikan anak hingga lulus SMA. Namun setelah ADO dilantik menjadi anggota TNI, komunikasi dari pihak keluarga pelaku terputus.
Di sisi lain, dampak yang dialami korban sangat serius. Setelah peristiwa pemerkosaan tersebut, korban mengalami pendarahan selama tiga minggu hingga harus menjalani perawatan medis. Ia juga mengalami gangguan makan yang memicu penyakit lambung kronis, sering muntah darah, dan kemudian didiagnosis mengalami depresi oleh dokter.
Situasi semakin menimbulkan tanda tanya ketika keluarga korban didatangi oleh orang yang mengaku sebagai perwakilan dari Kodam Bali dan Kodim Larantuka yang meminta agar laporan polisi dicabut. Marta menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya akan berurusan dengan aparat kepolisian. Pada 7 Februari ia kembali mendatangi Polres Flores Timur untuk menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan. Hingga akhir Februari, penyidik menyatakan bahwa penanganan kasus masih berkoordinasi dengan Denpom IX/1 Kupang.
Ketua Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menilai lolosnya seorang tersangka sekaligus buronan kasus pemerkosaan menjadi anggota TNI merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip integritas, disiplin, dan kepatuhan hukum yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi setiap calon prajurit. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam proses pemeriksaan latar belakang calon anggota, sekaligus berpotensi mencoreng citra dan martabat institusi TNI.
Kasus ini menunjukkan bahwa perjuangan memperoleh keadilan bagi perempuan dan anak perempuan masih sangat panjang. Tema International Women’s Day (IWD) tahun ini, “Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls,” mengingatkan bahwa kesetaraan gender hanya dapat terwujud ketika sistem peradilan dirancang untuk benar-benar berpihak pada perempuan dan anak perempuan. Hingga saat ini, berbagai hambatan struktural, mulai dari norma sosial yang merugikan hingga hukum dan praktik yang diskriminatif, masih menghalangi perempuan dan anak perempuan dalam memperoleh keadilan yang setara.
Konten ini diolah dari artikel berjudul “Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan” yang dipublikasikan oleh Floresa.co.






