Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hentikan peradilan sesat kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan

by Redaksi
01/11/2013
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Hentikan peradilan sesat kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan
Share on FacebookShare on Twitter

Hentikan peradilan sesat kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan thumbnail

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebuah koalisi LSM yang fokus pada upaya advokasi persoalan HAM dan kebebasan beragama mendesak agar segala bentuk peradilan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mereka dinilai “sesat” segera dihentikan.

“Pelanggaran terjadi di sejumlah tahapan peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan”, tegas Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ini dalam siaran pers yang diterima ucanews.com, Jumat (1/11).

Beberapa anggota koalisi ini antara lain Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), The Wahid Institute, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LH) Jakarta, Center for Marginalized Communities Studies – Surabaya (CMARs) Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka mencontohkan kasus yang dialami Deden Sujana, anggota jemaat Ahmadiyah Cikeusik, Jawa Barat dan kasus yang dialami Tajul Muluk, pimpinan jemaat Syiah Sampang, Jawa Timur.

“Pada persidangan keduanya, hakim berpihak pada pelaku kekerasan dalam bentuk pernyataan dan pertanyaan yang mengintimidasi korban. Proses peradilannya selalu berada di bawah tekanan massa, baik di luar maupun di dalam ruang pengadilan”.

Kasus serupa, kata mereka, juga dialami Pendeta Palti Panjaitan dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, Jawa Barat yang mengalami kriminalisasi.

“Semula Palti didakwa melakukan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan. Kini berubah mejadi perbuatan tindak pidana ringan”, ungkap mereka.

Mereka menambahkan, tidak hanya dalam kasus pidana, proses peradilan kasus-kasus perdata juga kerap diwarnai tekanan massa melalui pernyataan-pernyataan kebencian dan ancaman-ancaman yang bisa mempengaruhi independensi putusan hakim.

“Ini dialami dalam beberapa persidangan yang tengah berjalan di kasus IMB Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka, Jatisampurna, Bekasi dan kasus penggembokan dan pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah (Ahmadiyah), Jatibening, Bekasi, di PTUN Bandung”.

Proses peradilan kasus-kasus tersebut dianggap jelas bentuk pelanggaran terhadap asas peradilan yang adil dan tak memihak (fair trial). Bentuk peradilan itu, kata mereka, merupakan peradilan sesat, karena tidak melindungi hak-hak korban.

“Sejauh ini pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya didiamkan negara, tanpa dievaluasi dan dikoreksi”.

Mereka pun mendesak Ketua Mahkamah Agung memberikan sanksi terhadap hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran serta Komisi Yudisial diminta memeriksa kasus-kasus pelanggaran etika para hakim.

Selain itu, Kapolri juga diminta memastikan aparat-aparat penyidik menghindari pola-pola kriminalisasi keyakinan dan memerintahkan bidang pengawasan internal memeriksa mereka yang diduga melanggar.

“[Kami juga] mendorong masyarakat sipil dan media massa ikut mengawasi jalannya peradilan kasus itu karena hak dan kebebasan segenap warga negara untuk beragama, berkeyakinan, dan beribadah dijamin konstitusi dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi”.

Ryan Dagur, Jakarta

 

Sumber: http://indonesia.ucanews.com/2013/11/01/hentikan-peradilan-sesat-kasus-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/

Previous Post

Agama-agama berkumpul menyanyikan kidung perdamaian

Next Post

Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakan HAM Kecam Kekerasan & Pembubaran Paksa Pertemuan Korban ’65/66

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakan HAM Kecam Kekerasan & Pembubaran Paksa Pertemuan Korban ’65/66

Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakan HAM Kecam Kekerasan & Pembubaran Paksa Pertemuan Korban '65/66

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In