Teror Bom di Komunitas Utan Kayu yang ditujukan kepada Ulil Abshar Abdalla, sebagai salah satu bentuk-bentuk terkeji pembungkaman terhadap perjuangan HAM dan keberagaman di Indonesia. Ledakan bom pada Selasa 15 Maret 2011 telah menyebabkan seorang warga dan 3 anggota aparat keamanan cidera, bahkan ada yang menjadi cacat seumur hidup.
Tindakan teror bom seperti ini jelas menjadi ancaman sangat serius bagi penegakan hukum dan proses demokratisasi di Indonesia yang disebabkan lemahnya respon pemerintah terhadap aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Tindakan itu juga mengoyak ikatan dan tatanan negara-bangsa Indonesia yang mengedepankan peri-kemanusiaan, peri-keadilan, dan penghormatan pada kebhinekaan.
Ketika belakangan ini teror dan tindak kekerasan atas nama agama kecenderungannya terus meningkat mengebiri kebhinekaan di tanah air, justru pemerintah tidak mengambil kebijakan yang tegas sesuai amanat konstitusi. Sebaliknya, pemerintah membiarkan para pelaku pelanggar hukum semakin mendapat angin karena pemerintah malah menerbitkan aturan-aturan yang menyudutkan kelompok minoritas dan kebijakannya jauh dari melindungi para korban.
Dalam kondisi inilah intimidasi diarahkan kepada para pembela HAM, khususnya mereka yang menyuarakan kebebasan berpikir, berekspresi sesuai hati nurani, kebebasan beragama dan kebhinnekaan. Sebelumnya telah ada ancaman pembunuhan, penyegelan kantor, kriminalisasi, stigmatisasi dan khususnya kepada perempuan pembela HAM intimidasi dalam bentuk serangan seksual, secara verbal maupun fisik dan pada dua hari yang lalu, Senin 14 Maret 2011, data-data dicuri dari kantor Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI).
Semua intimidasi ini mengingatkan kita, bangsa Indonesia, pada cara-cara di masa lalu dari sebuah rejim otoriter untuk membungkam warga bangsa yang memperjuangkan keadilan. Cara-cara ini tidak berhasil di masa lalu dan juga tidak akan membungkam kami, warga bangsa Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang.
Kami, warga negara-bangsa Indonesia, meyakini bahwa memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara dan merawat kebhinekaan adalah bagian tak terpisahkan dari langkah mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi bangsa yang merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Demi memperhatikan keprihatinan di atas, Forum Pluralisme Indonesia menyatakan sikap:
– Mengecam tindakan kekerasan dalam bentuk teror bom dan apapun yang dapat mengancam rasa aman setiap warga negara. Serangan bom ini adalah sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi khususnya pada isu-isu pluralisme. Serangan ini juga secara tidak langsung ditujukan kepada pers, dimana pers sebagai pilar keempat demokrasi di negeri ini dianggap sebagai penghalang bagi sekelompok orang yang berupaya memaksakan kehendak mereka.
– Mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengusut tuntas motif