Oleh: Tim Sejuk
Kekerasan terehadap anggota Jemaat Ahmadiyah dan pendirian Klub Taat Istri menjadi tema yang menjadi perhatian media-media online bulan Juni. Keberpihakan pada korban dan keberagaman belum tergambar kuat.
Kekerasan pada anggota JAI terjadi di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Di Makassar, kekerasan dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) (Detik.com 18/6). Dalam penyerangan terhadap anggota JAI ini, terjadi bentrok antara anggota FPI and anggota Pemuda Pancasila (PP).
Tidak terima anggotanya dianiaya FPI, anggota PP menyerbu markas FPi (Detik.com, 19/6). Hari yang sama Tribunnews.com melaporkan “Massa Pemuda Pancasila (PP) Makassar nyaris bentrok dengan massa Front Pembela Islam (FPI) Sulsel di Jalan Sungai Limboto”. Bentrokan kedua organisasi ini akhirnya berakhir dengan damai. Namun, desakan terhadap Jemaat Ahmadiyah semakin membesar.
Tribunnews (16/7) menulis “FPI Tahu Tempat Sembunyi Jamaat Ahmadiyah”. Dalam berita ini, media seakan memberi label negatif terhadap JAI, dengan menggunakan kata “sembunyi”. Dalam lead beritanya, media ini menulis “Front Pembela Islam (FPI) Sulsel mengetahui tempat penyembunyian Jamaat Ahmadiyah Sulsel. Sejumlah anggota FPI kemudian siaga di tempat yang masih dirahasiakan untuk wartawan itu. “Kami sudah dapat tempat persembunyian..”.
Desakan pembubaran JAI membesar. Tribunnews (16/6) menulis “Syahrul Segera Keluarkan Pergub Larang Ahmadiyah”. Media ini menulis: “Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dengan keluarnya pergub tersebut dipastikan Ahmadiyah”
Namun desakan pembubaran JAI di Makassar ini tidak ditanggapi pemprov Sulsel. Vivanews (17/6) menulis berita dengan judul “Gubernur Sulsel Tolak Perda untuk Ahmadiyah”. Media ini mengutip Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo “Kita kumpul dulu untuk bicara baiknya.”
Bulan Juni ini juga ditandai dengan sidang pertama anggota JAI, Deden Sujana. Detik.com (8/6) menulis “Deden Sujana, Terdakwa Kasus Cikeusik Diancam 6 Tahun Penjara.” Media ini menulis:Tim pengacara yang mendampingi Deden mengungkapkan kliennya hanya menjadi korban kriminalisasi. Pengacara menilai Deden tidak melakukan pidana.
“Kami memandang tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh Deden. Menahan, mendakwa, menghadapkan yang bersangkutan ke pengadilan jelas-jelas kriminalisasi dan viktimisasi,” kata pengacara Deden, Nurkholis Hidayat, dalam selebaran yang dibagikan di pengadilan.
Dari Jawa Barat Tribunnews melaporkan “Gubernur Jabar: 1.000 Pemeluk Ahmadiyah Kembali ke Islam”. Media ini menulis: Ceramahnya pada acara peringatan Isra Mi’raj, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, mengatakan, hingga sekarang, lebih dari 1.000 pemeluk Ahmadiyah di Jawa Barat telah kembali pada ajaran Islam”.
Bulan ini juga media-media memberitakan pembentukan organisasi Klub Taat Istri. Detik.com (18/6) menulis berita dengan judul “10 Warga Bandung Hadiri Peluncuran Klub Istri Taat Suami”. Media ini menulis “Sedikitnya 10 warga Kota Bandung yang merupakan perwakilan Global Ikhwan Jawa 2 bakal menghadiri acara deklarasi Klub Istri Taat Suami. Sebagian dari mereka sudah berada di Jakarta sejak kemarin.