Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

ANCAMAN TERHADAP KEMERDEKAAN BERAGAMA TERKAIT KRIMINALISASI K.H. TAJUL MULUK DALAM KASUS OMBEN, SAMPANG, MADURA

by Redaksi
24/03/2012
in Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait penetapan K.H. Tajul Muluk sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Kapolda Jatim, kami dari AliansiSolidaritas Sampang menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas kriminalisasi ini.

Meskipun banyak sumber menyebutkan bahwa Kasus Omben adalah persoalan internal keluarga, namun nyatanya kasus ini menjadi sebuah isyu keagamaan yang gemanya hingga ke tingkat Nasional. Persoalan yang semula bersifat internal keluarga ini melebar, menjurus sebagai persoalan SARA. Sampai kini kami terus mengikuti perkembangan kasus ini dari berbagai sumber, baik eksternal maupun internal.

Penetapan K.H. Tajul Muluk sebagai tersangka, tanpa didahului proses hukum yang berlaku, menurut kami adalah sebuah tindakan pengabaian atas prinsip-prinsip keadilan yang menjadi harapan masyarakat banyak. Fakta-fakta yang kami peroleh malah amat bertentangan dengan penetapan kepolisian sebagai penegak hukum. K.H. Tajul Muluk dan keluarganya adalah korban yang menuntut keadilan atas tindakan para penyerang yang membakar rumah dan tempat ibadah mereka. Sementara para pelaku pembakaran dan penyerangan yang secara kasat mata terekam baik oleh media cetak maupun elektronik, masih bebas berkeliaran. Alangkah ironis jika K.H. Tajul Muluk yang sejatinya adalah korban, malah sebaliknya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengabaian fakta-fakta kasat mata tersebut oleh aparat penegak hukum di negara hukum seperti Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini merupakan preseden buruk yang bersama-sama harus kita cegah agar tidak sampai membuat masyarakat luas semakin putus asa atas penegakan hukum di negeri ini.

Dalam kesempatan ini kami dari AliansiSolidaritas Sampang mendesak hal-hal sbb:

  1. Menghentikan kriminalisasi terhadap K.H. Tajul Muluk dengan mencabut statusnya sebagai tersangka karena faktanya K.H. Tajul Muluk adalah salah satu korban, bahkan korban utama dalam kasus penyerangan dan pembakaran di Omben.
  2. Mendesak penegak hukum; dalam hal ini terutama Institusi Kepolisian, dapat bertindak sebagai penegak hukum yang adil dan netral.
  3. Menindak para pelaku pembakaran dan tokoh povokator kerusuhan di Omben yang masih terus melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum sampai sekarang.
  4. Mendesak aparat kepolisan menjamin perlindungan kepada para korban yang sampai saat ini masih mendapatkan ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan.

Jakarta, Minggu, 25 Maret 2012

Previous Post

Kado Valentine

Next Post

Tragedi Sampang, Syiah dan Media Massa

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post

Tragedi Sampang, Syiah dan Media Massa

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In