Terkait penetapan K.H. Tajul Muluk sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Kapolda Jatim, kami dari AliansiSolidaritas Sampang menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas kriminalisasi ini.
Meskipun banyak sumber menyebutkan bahwa Kasus Omben adalah persoalan internal keluarga, namun nyatanya kasus ini menjadi sebuah isyu keagamaan yang gemanya hingga ke tingkat Nasional. Persoalan yang semula bersifat internal keluarga ini melebar, menjurus sebagai persoalan SARA. Sampai kini kami terus mengikuti perkembangan kasus ini dari berbagai sumber, baik eksternal maupun internal.
Penetapan K.H. Tajul Muluk sebagai tersangka, tanpa didahului proses hukum yang berlaku, menurut kami adalah sebuah tindakan pengabaian atas prinsip-prinsip keadilan yang menjadi harapan masyarakat banyak. Fakta-fakta yang kami peroleh malah amat bertentangan dengan penetapan kepolisian sebagai penegak hukum. K.H. Tajul Muluk dan keluarganya adalah korban yang menuntut keadilan atas tindakan para penyerang yang membakar rumah dan tempat ibadah mereka. Sementara para pelaku pembakaran dan penyerangan yang secara kasat mata terekam baik oleh media cetak maupun elektronik, masih bebas berkeliaran. Alangkah ironis jika K.H. Tajul Muluk yang sejatinya adalah korban, malah sebaliknya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengabaian fakta-fakta kasat mata tersebut oleh aparat penegak hukum di negara hukum seperti Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini merupakan preseden buruk yang bersama-sama harus kita cegah agar tidak sampai membuat masyarakat luas semakin putus asa atas penegakan hukum di negeri ini.
Dalam kesempatan ini kami dari AliansiSolidaritas Sampang mendesak hal-hal sbb:
- Menghentikan kriminalisasi terhadap K.H. Tajul Muluk dengan mencabut statusnya sebagai tersangka karena faktanya K.H. Tajul Muluk adalah salah satu korban, bahkan korban utama dalam kasus penyerangan dan pembakaran di Omben.
- Mendesak penegak hukum; dalam hal ini terutama Institusi Kepolisian, dapat bertindak sebagai penegak hukum yang adil dan netral.
- Menindak para pelaku pembakaran dan tokoh povokator kerusuhan di Omben yang masih terus melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum sampai sekarang.
- Mendesak aparat kepolisan menjamin perlindungan kepada para korban yang sampai saat ini masih mendapatkan ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan.
Jakarta, Minggu, 25 Maret 2012