Jakarta, 10 Mei 2012
Perihal: SOMASI
Dengan Hormat,
Maraknya kekerasan atas nama agama, yang dilakukan oleh kelompok ORMAS keagamaan, serta lemahnya perlindungan hukum dari aparat kepolisian terhadap warga negaranya merupakan sebuah cerminan buruk penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Serta terancamnya kebebasan beribadah dan berkeyakinan dan belum dijalankannya:
- Pasal 28 I UUD 1945 untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Pasal 29 UUD 1945