Seorang gadis kecil penderita keterbelakangan mental dimasukkan ke dalam penjara di Pakistan, karena dituduh menghina agama. Blasphemy dibajak kaum radikal untuk menekan keyakinan yang berbeda.
Sebuah berita dari Islamabad, hari-hari belakangan ini mengganggu akal sehat kita.
Rimsha, seorang anak perempuan Kristen berusia sekitar 12 tahun yang menderita keterbelakangan mental atau down syndrome, ditahan dengan tuduhan menghina agama.
Polisi memasukkan perempuan kecil itu ke penjara atas desakan warga yang marah melihat Rimsha membakar potongan kertas yang berisi ayat Qur’an. Para Islamis kini menuntut gadis malang itu dihukum.
Blasphemy atau pasal penghinaan agama, adalah sebuah masalah besar di Pakistan. Sebuah negara yang pelan-pelan dikuasai kaum radikal. Mereka, menggunakan pasal penghinaan agama sebagai instrumen untuk menyerang kelompok lain yang punya keyakinan berbeda.
Problem ini, belakangan juga kian akrab bagi kita di Indonesia.
Di Padang, Sumatera Barat, seorang pegawai negeri divonis dua setengah tahun penjara. Alexander yang mengelola grup Facebook Atheis Minang, dianggap menghina Islam lewat tulisannya di media sosial.
Pasal penodaan agama, telah banyak membuat orang masuk penjara. Tahun 68, sebuah cerita pendek di majalah Sastra berjudul