Pada hari Kamis, 9 Oktober 2015 beredar pesan singkat (SMS) diterima oleh sebagian besar masyarakat di Aceh Singkil. Pesan tersebut ajakan untuk memerangi keberadaan gereja di Kabupaten Singkil.
Pesan tersebut diduga sebagai rangkaian tuntutan sekelompok warga di Aceh Singkil yang melakukan demonstrasi menuntut Bupati Aceh Singkil atau Pemkab Aceh Singkil untuk membumi hanguskan gereja yang tidak sesuai dengan peraturan tahun 1979 dalam kurun waktu 1 minggu sejak demonstrasi tersebut dilakukan, yang jatuh pada 13 Oktober.
Merespon pesan tersebut, pimpinan agama dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), Pendeta Erde Berutu menemui Bupati Aceh Singkil untuk meminta perlindungan namun tidak mendapatkan respon positif. Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, SE meminta kepada umat kristiani di Aceh Singkil agar mematuhi kesepakatan terkait dengan pembatasan jumlah bangunan gereja pada tahun 1979.
Pada Senin (12/10) Bupati Aceh Singkil memutuskan untuk membongkar puluhan bangunan Gereja, keputusan tersebut diambil setelah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kabuten Aceh Singkil, Forum Komunikasi Umat Beragama, Ulama dan sejumlah Ormas Islam di Aceh Singkil. Pertemuan tersebut melupakan kelompok Gereja sebagai subyek pembicaraan.
Situasi makin mencekam dan warga ketakutan atas beredarnya informasi penyerangan, tidak ada jaminan tegas dari aparat keamanan (TNI/Polri) dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warga Kristiani yang menjadi sasaran provokasi.
Sehari setelah keputusan Bupati untuk membongkar sejumlah bangunan Gereja di Aceh Singkil, pada Selasa 13 Oktober 2015 sekira pukul 11.00 Wib dilaporkan massa yang diperkirakan berjumlah ribuan orang berkumpul dan bergerak melakukan penyerangan dengan sasaran ke bangunan-bangunan gereja di Aceh Singkil.
Massa yang terdiri dari pemuda dan warga tersebut mengatasnamakan kelompok Pemuda Aceh Singkil Peduli Islam membakar sebuah bangunan Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang terletak di Desa Dangguren Kabupaten Aceh Singkil. Akibat dari penyerangan ini, dilaporkan seorang warga meninggal dunia akibat luka tembak senapan angin dan 4 (empat) orang lainnya mengalami luka. Massa juga sudah mulai menutup akses masuk dan keluar dari Aceh Singkil.
Aparat keamanan (TNI/Polri) tidak mampu mengendalikan massa yang terus bergerak menyerang dan membakar bangunan gereja. Sekira pukul 14.00 Wib dilaporkan bahwa puluhan Jemaat gereja GKPPD Mandumpang di Kecamatan Suro mulai mengungsi ke Desa Bagindar Kabupaten Pakpak Barat. Sebagian besar Jemat GKPPD Mandumpang resort Keras masih trauma akibat pembakaran gereja pada tangal 18 Agustus 2015 lalu.