Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Eksaminasi Putusan Tajul Muluk

by Redaksi
17/09/2012
in Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers SEJUK

Pelanggaran ketentuan hukum formil maupun materiil dilakukan mejelis hakim dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara Tajul Muluk, korban penyerangan terhadap Syiah Sampang (29 Desember 2011). Demikian hasil eksaminasi para pakar hukum dari Yogyakarta tertanggal 10 September 2012 atas vonis penjara terhadap Tajul Muluk yang dijerat Pasal 156a KUHP.

Karena putusan pidana yang cacat hukum itulah Majelis Eksaminator yang terdiri dari 5 (lima) pakar hukum dari Yogyakarta merekomendasikan agar Komisi Yudisial (KY) dapat melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Sebab, kekeliruan majelis hakim menciderai harkat dan martabat hakim.

Padahal, apabila tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, maka terdakwa Tajul Muluk niscaya dinyatakan bebas. Namun, yang terjadi sebaliknya: kriminalisasi terhadap korban. Dan, ini pelanggaran HAM yang dilakukan negara terhadap warganya hanya karena menganut paham keagamaan yang berbeda dengan mainstream.

Eksaminasi publik terhadap putusan pidana Tajul Muluk, pimpinan warga Syiah Sampang, yang divonis 2 tahun penjara, merupakan bukti keseriusan warga negara Indonesia turut mengawasi proses penegakan hukum. Untuk itu, ekasminasi ini harus dijadikan tuntunan moral dan akademik yang bersifat objektif bagi Pengadilan Tinggi atas upaya banding Tajul Muluk.

Berangkat dari fakta kecacatan hukum putusan pengadilan Tajul Muluk inilah Serikat Jurnalsis untuk Keberagaman (SEJUK) menggelar konferensi pers yang bertujuan agar hasil eksaminasi dapat menjadi perhatian publik demi tegaknya proses hukum yang adil, tidak diskriminatif. Dua eksaminator, Dr. Muh. Arif Setiawan, SH.MH. dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Zahru Arqom, S.H., M.H.Lit., advocat dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UGM, serta Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan aktivis HAM KontraS Usman Hamid menjadi narasumber konferensi pers yang dilakukan di Kafe Tjikini, Jakarta, pada 17 September 2012.

HASIL EKSAMINASI

Berikut ini adalah hasil analisis para eksaminator. Analisis dibagi menjadi penyidikan dan persidangan.

1. Pelanggaran ketentuan hukum formil dalam tahapan penyidikan dan penuntutan

a.

Previous Post

Kebebasan tidak Bertentangan dengan Islam

Next Post

Pengadilan yang Cacat

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post

Pengadilan yang Cacat

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Mangrove untuk Masa Depan: Seruan Darurat Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Ranah Minang Gereja Dilarang Didirikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Biarkan PPHAM Berjuang dalam Ancaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In