Siaran Pers SEJUK
Pelanggaran ketentuan hukum formil maupun materiil dilakukan mejelis hakim dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara Tajul Muluk, korban penyerangan terhadap Syiah Sampang (29 Desember 2011). Demikian hasil eksaminasi para pakar hukum dari Yogyakarta tertanggal 10 September 2012 atas vonis penjara terhadap Tajul Muluk yang dijerat Pasal 156a KUHP.
Karena putusan pidana yang cacat hukum itulah Majelis Eksaminator yang terdiri dari 5 (lima) pakar hukum dari Yogyakarta merekomendasikan agar Komisi Yudisial (KY) dapat melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Sebab, kekeliruan majelis hakim menciderai harkat dan martabat hakim.
Padahal, apabila tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, maka terdakwa Tajul Muluk niscaya dinyatakan bebas. Namun, yang terjadi sebaliknya: kriminalisasi terhadap korban. Dan, ini pelanggaran HAM yang dilakukan negara terhadap warganya hanya karena menganut paham keagamaan yang berbeda dengan mainstream.
Eksaminasi publik terhadap putusan pidana Tajul Muluk, pimpinan warga Syiah Sampang, yang divonis 2 tahun penjara, merupakan bukti keseriusan warga negara Indonesia turut mengawasi proses penegakan hukum. Untuk itu, ekasminasi ini harus dijadikan tuntunan moral dan akademik yang bersifat objektif bagi Pengadilan Tinggi atas upaya banding Tajul Muluk.
Berangkat dari fakta kecacatan hukum putusan pengadilan Tajul Muluk inilah Serikat Jurnalsis untuk Keberagaman (SEJUK) menggelar konferensi pers yang bertujuan agar hasil eksaminasi dapat menjadi perhatian publik demi tegaknya proses hukum yang adil, tidak diskriminatif. Dua eksaminator, Dr. Muh. Arif Setiawan, SH.MH. dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Zahru Arqom, S.H., M.H.Lit., advocat dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UGM, serta Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan aktivis HAM KontraS Usman Hamid menjadi narasumber konferensi pers yang dilakukan di Kafe Tjikini, Jakarta, pada 17 September 2012.
HASIL EKSAMINASI
Berikut ini adalah hasil analisis para eksaminator. Analisis dibagi menjadi penyidikan dan persidangan.
1. Pelanggaran ketentuan hukum formil dalam tahapan penyidikan dan penuntutan
a.