Siaran Pers
Kelompok Kerja Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jawa Timur
(POKJA AKBB JATIM)
Sungguh tak disangka, hukum kembali berpihak kepada pelaku kekerasan. Hari ini (16/04/2013), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas Roies Alhukama, pelaku penyerangan terhadap Jamaah Syiah Sampang. Majelis Hakim menyatakan Roies tidak terbukti secara sah melanggar pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana termaktub dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan PN Surabaya terhadap Roies tersebut justru berbanding terbalik dengan Putusan PN Sampang terhadap Tajul Muluk. Roies Alhukama yang selama ini diketahui sebagai pelaku utama dalam Tragedi Sampang ke-1 dan ke-2 justru diputus bebas, sedangkan Tajul Muluk yang notabene korban kekerasan justru dihukum 4 tahun penjara.
Berdasarkan pemantauan tim Pokja AKBB, sejak awal, persidangan Roies memang penuh dengan kejanggalan. Berikut ini adalah hasil temuan tim Pokja AKBB selama memantau persidangan Roies Alhukama:
- Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Terdakwa Roies Alhukama bernama Syarifudin Ainor Rafiek. Ia adalah mantan Ketua PN Bangkalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Pokja AKBB di PN Surabaya, Syarifudin Ainor Rafiek baru dipindah-tugaskan ke PN Surabaya pasca peristiwa penyerangan 26 Agustus 2012. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa penunjukkan Ketua Majelis Hakim memang telah diarahkan untuk memihak pelaku kekerasan.
- Majelis Hakim tidak menggunakan penerjemah tersumpah dalam memeriksa saksi-saksi yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Tercatat, hampir seluruh saksi memberikan keterangannya dengan menggunakan Bahasa Madura.
- Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi yang memberatkan Roies Alhukama. Misalnya, kesaksian Ummi Hani (Adik Roies Alhukama) dan kesaksian Ummah (Ibu Roies Alhukama) tidak disertakan dalam pertimbangan putusan. Dua saksi tersebut secara meyakinkan mengatakan bahwa Roies melalui speaker masjid meneriakkan,