Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Sidang Ancaman Pembunuhan Palti Panjaitan: Jaksa Harus Menuntut Maksimal

by Redaksi
11/08/2013
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Sidang Ancaman Pembunuhan Palti Panjaitan: Jaksa Harus Menuntut Maksimal
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers ELSAM
No: 109/PHK/ELSAM/VII/2013

palti-panjaitan_1Persidangan dengan perkara No: 642/PID/B2013/PN.BKS. akan kembali digelar pada Kamis, 25 Juli 2013 di Pengadilan Kelas IA Cikarang, Kabupaten Bekasi dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa AA. AA didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan [pasal 335 KUHP] terhadap Pdt. Palti Panjaitan selaku pimpinan jemaat HKBP Filadelfia dengan barang bukti berupa cuplikan video “Palti, Palti! Gue Abisin Luh!” yang beredar luas.

Meski dilaporkan sejak 20 April 2012, baru tanggal 13 Juni 2013 kasus ini mulai memasuki persidangan. Setelah pembacaan dakwaan pada tanggal 13 Juni, sidang sudah berlangsung selama 4 kali masa persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi–saksi.

Berdasarkan hasil pemantauan, ELSAM memberikan beberapa catatan kritis terhadap proses persidangan yang sudah berlangsung, yaitu:

1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum  Cenderung Meringankan Terdakwa & Kesampingkan Konteks Kebebasan Beragama

Dari 3 [tiga] pasal yang dilaporkan oleh HKBP Filadelfia ke pihak Kepolisian, ELSAM menyayangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan 1 pasal dalam mendakwa Abdul Azis, yaitu pasal 335 KUHP [Perbuatan Tidak Menyenangkan] atas dasar perspektif ancaman terhadap perseorangan saja. Sedangkan pasal 175 KUHP terkait penghalangan aktivitas HKBP Filadelfia sejak 2009, tidak disertakan dalam dakwaan. Dakwaan ini juga belum melihat betapa besarnya ancaman terhadap kebebasan seseorang ataupun kelompok untuk beribadah, yang dalam kebebasan tersebut telah diamanatkan konstitusi.

2. Tekanan Terhadap Saksi Dalam Persidangan

Sebagai salah satu saksi kunci, seorang jurnalis yang memberikan kontribusi dalam penanganan perkara hendaknya diperiksa sesuai dengan kapasitasnya dalam memberikan informasi. Namun, tidak demikian halnya yang terjadi dalam proses persidangan HKBP Filadelfia. Saksi Lexi Santosa dicecar pertanyaan dari Majelis Hakim terkait niat dan maksud saksi dalam merekam gambar tersebut dan bagaimana kemudian proses sirkulasi video tersebut kepada publik. Padahal sedari awal saksi sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang melakukan reportase pada saat kejadian berlangsung dan menjadi kewajibannyalah untuk memberitakan kejadian tersebut.

Tak selayaknya kerja–kerja jurnalis untuk memberikan informasi mendapat tekanan, apalagi mendapat tuduhan sebagai pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan salah satu kelompok masyarakat.

3. Ancaman Atas Imparsialitas Persidangan Melalui Tekanan massa

Sudah menjadi hak sebagai warga negara untuk mengetahui proses peradilan. Namun tidak demikian bagi sejumlah kelompok FPI [Front Pembela Islam] yang selama masa persidangan melakukan tindakan intimidasi terhadap salah satu tim advokasi dan litigasi HKBP Filadelfia di dalam ruang sidang oleh kelompok masyarakat agar tidak membuka keterangan–keterangan yang memberatkan terdakwa.

Pada  persidangan tanggal 4 Juli [pemeriksaan saksi Lexi Santosa] bahkan persidangan sempat dihentikan sementara untuk menenangkan pengunjung sidang yang berasal dari warga Jejalen Jaya yang menginterupsi sidang dengan perkataan kasar, seperti: “bloon”, “bohong”, “pembohong”, “wartawan gadungan”, “wartawan bayaran”, “sudah dibayar, jawabnya mikir dulu, pinteran gue”. Bahkan ada salah satu saksi meringankan terdakwa yang mengucapkan kata yang melecehkan jemaat HKBP dengan mendeskripsikan pihak jemaat dengan perkataan “HKBabi”. Sayangnya tidak ada teguran dari pihak Majelis Hakim dalam pernyataan dari saksi tersebut.

Dalam pembacaan tuntutan pada 25 Juli 2013 nanti, ELSAM berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut maksimal selama 1 [satu] tahun penjara terhadap Abdul Azis, mengingat penghukuman kepada pelaku kekerasan atas nama agama merupakan sesuatu yang penting demi menimbulkan efek jera dan sebagai sarana memberikan keadilan bagi para korban yang selama ini seringkali diabaikan Pemerintah, bahkan Pengadilan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan kasus–kasus intoleransi dan kekerasan beragama dan berkeyakinan. Peristiwa–peristiwa yang sebelumnya terjadi dan sudah divonis pengadilan, seperti dalam kasus HKBP Pondok Timur Indah (Ciketing), dan Ahmadiyah Cikeusik dan tempat lainnya tidak dihukum dengan adil, sehingga melanggengkan tindakan–tindakan seperti ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kenyataan ini tentunya semakin mengukuhkan pertanyaan publik terhadap posisi penegak hukum yang seolah–olah tunduk terhadap kelompok-kelompok intoleran.

Kepada Majelis Hakim, ELSAM berharap untuk tidak berpaku pada permasalahan tindakan perorangan tetapi juga melihat perspektif yang lebih luas, bahwa peristiwa seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan manusia untuk melakukan aktivitas agama sesuai dengan keyakinan masing–masing.

 

Jakarta, 23 Juli 2013
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat

 

Wahyu Wagiman
Deputi Direktur Pembelaan HAM Untuk Keadilan

Previous Post

Semangat Malala buat Anak Indonesia

Next Post

Argumen “Islam” untuk Kebebasan

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Argumen “Islam” untuk Kebebasan

Argumen “Islam” untuk Kebebasan

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In