Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Surat Terbuka Amnesti Internasional tentang Diskriminasi terhadap Perempuan

by Redaksi
22/08/2013
in Uncategorized
Reading Time: 5min read
Surat Terbuka Amnesti Internasional tentang Diskriminasi terhadap Perempuan
Share on FacebookShare on Twitter

Ref: TG ASA 21/2013.013
Indeks: ASA 21/028/2013
Linda Agum Gumelar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta, 10110
Indonesia

22 Agustus 2013

imagesSURAT TERBUKA TENTANG MINIMNYA KEMAJUAN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN REKOMENDASI-REKOMENDASI KOMITE PBB UNTUK PENGHAPUSAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN

Amnesty International dan CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) menyampaikan surat terbuka kepada Anda mengenai implementasi kewajiban HAM Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UN Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)) yang diratifikasi tahun 1984, dan dijadikan hukum nasional pada tahun yang sama (UU No.7/1984).

Pada 27 Juli 2012, Komite PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Komite CEDAW), kelompok ahli yang bertugas meninjau implementasi CEDAW, mengeluarkan Kesimpulan Pengamatannya (Concluding Observations) setelah meninjau perkembangan Indonesia dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak perempuan. Dalam Kesimpulan Pengamatannya, Komite mengekspresikan keperihatinannya atas serangkaian hal di mana Indonesia dinilai gagal dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi CEDAW, serta membuat serangkaian rekomendasi untuk memperbaiki penghormatan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak perempuan.

Namun, satu tahun kemudian, banyak dari rekomendasi yang bertujuan memberantas diskriminasi dan kekerasan berbasis jender ini sebagian besar belum diimplementasikan, dan juga, masih ada kurangnya pemahaman mengenai rekomendasi tersebut, terutama diantara institusi pemerintahan. Kegagalan mengambil langkah nyata untuk mengatasi diskriminasi dan kekerasan berbasis jender, sebagaimana direkomendasikan oleh Komite, membuat perempuan dan anak perempuan terus terpapar resiko pelanggaran HAM yang terus menerus, serta membuat komitmen pemerintah untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak mereka patut dipertanyakan.

Di antara banyak kekhawatiran Komite, salah satunya adalah kehadiran hukum dan peraturan yang diskriminatif di tingkat nasional dan lokal. Komite mengekspresikan kekhawatiran khususnya mengenai aturan dalam Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1/1974), misalnya terkait poligami dan usia menikah, serta hadirnya peraturan lokal yang mendiskriminasi perempuan, termasuk di Provinsi Aceh.

Komite merekomendasikan untuk mencabut atau mengamandemen semua Undang-Undang dan peraturan semacam itu dalam jangka waktu yang jelas. Lebih lanjut, Komite secara khusus meminta Indonesia mengirim laporan dalam kurun waktu dua tahun mengenai langkah yang sudah diambil untuk meninjau UU Perkawinan dan untuk mencabut tanpa penundaan peraturan yang diskriminatif di Aceh.

Walau organisasi kami mencatat bahwa sebuah “Peraturan tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah” (No. 20/2012 dan 77/2012)2 sudah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Menteri Dalam Negeri pada Desember 2012, namun pada kenyataannya aturan ini masih mempunyai efek yang kecil terhadap perempuan dan anak perempuan. Banyak peraturan bermasalah tetap berlaku di berbagai penjuru negeri dan peraturan diskriminatif baru terus dikeluarkan. Misalnya, pada Januari 2013, Walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengeluarkan surat edaran pelarangan perempuan untuk duduk mengangkang di sepeda motor. Lalu, pihak berwenang gagal memprioritaskan revisi UU Perkawinan dalam Program Legislasi Nasional 2013.

Komite CEDAW juga mengekspresikan keperihatinan mendalam mengenai apa yang digambarkan sebagai “kemunduran serius” terkait praktik mutilasi kelamin perempuan (MKP) dan merekomendasikan pihak berwenang Indonesia mengadopsi peraturan yang mengkriminalkan praktik tersebut. Sementara kami menyambut baik komitmen pemerintah untuk “menghapus praktik mutilasi kelamin perempuan di segala penjuru negeri” dan pembentukan tim lintas sektor untuk mengatasi praktik tersebut, Amnesty International dan CWGI kecewa karena pihak berwenang gagal mencabut peraturan tahun 2010 (Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/ PER/XI/2010) yang memberikan wewenang terhadap praktisi kesehatan tertentu untuk melakukan “sunat perempuan,” atau untuk mengkriminalkan praktik tersebut. Amnesty International dan CWGI juga mencatat dalam Kesimpulan Pengamatan Juli 2013, Komite HAM PBB – kelompok ahli yang bertugas memonitor kepatuhan negara dengan kewajiban berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik- juga merekomendasikan pada pihak berwenang Indonesia untuk selekasnya mencabut peraturan tahun 2010 tentang “sunat perempuan”.

Organisasi kami khawatir rekomendasi untuk meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization-ILO) No.189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan menerapkan, dalam batas waktu yang jelas, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, telah diabaikan. Hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah membuat kemajuan yang sangat lambat dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ketentuan terkait upah sakit, definisi waktu istirahat mingguan dan harian yang jelas, dan definisi tunjangan liburan yang jelas tidak masuk dalam rancangan undang-undang tersebut. Lalu dalam kondisi sekarang, rancangan undang-undang tersebut tidak mengandung ketentuan yang memadai mengenai upah, pembatasan waktu kerja, mekanisme penyelesaian masalah, atau ketentuan khusus terkait perempuan. Rancangan undang-undang tersebut harus diubah agar selaras dengan kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional. Jika undang-undang tersebut tidak dibahas, diubah dan disahkan pada akhir tahun, pekerja rumah tangga, yang mayoritasnya perempuan dan anak perempuan akan terus terpapar risiko eksploitasi ekonomi dan pengingkaran terhadap hak-hak atas kondisi yang adil atas kerja, kesehatan dan pendidikan.

Komite CEDAW juga menyoroti “kekhawatiran yang mendalam dengan masih berlangsungnya kekerasan, penganiayaan dan eksploitasi yang dialami oleh pekerja migran perempuan secara terus menerus di negara penerima dan di tangan agen penyalur jasa tenaga kerja yang memfasilitasi penempatan mereka”. Walau Komite telah membuat serangkaian rekomendasi yang bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik pada hak-hak pekerja migran, namun dari penelitian oleh Amnesty International pada Maret dan April 2013, mengindikasikan banyak pekerja rumah tangga Indonesia yang terus menjadi korban perdagangan manusia dan kerja paksa oleh penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Dan pemerintah gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk secara layak meregulasi dan ketika diperlukan, menghukum mereka yang merugikan pekerja rumah tangga tersebut, serta mengambil tindakan terhadap agen penyalur yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pihak berwenang Indonesia juga belum mengimplementasikan rekomendasi Komite CEDAW untuk melakukan langkah-langkah efektif untuk menyediakan keadilan, kebenaran, dan reparasi terhadap perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM dalam konflik masa lalu, termasuk di Aceh dan Timor-Leste (dahulu bernama Timor Timur). Banyak penyintas perkosaan dan
kejahatan kekerasan seksual lainnya belum diberikan penanganan atau pelayanan medis, psikologis, kesehatan seksual, dan reproduksi yang berarti. Lalu, kegagalan untuk mengesahkan sebuah Undang- Undang baru untuk membentuk komisi kebenaran nasional, mengakibatkan banyak korban pelanggaran HAM dan keluarga mereka tidak memiliki mekanisme efektif atas kebenaran serta reparasi yang menyeluruh, efektif, dan transformatif.

Amnesty International dan CWGI mendesak pihak berwenang Indonesia, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementeriaan Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memenuhi kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi dan melakukan hal-hal di bawah ini sebagai prioritas:

  • Meninjau dan mengubah UU Perkawinan (No. 1/1974) untuk menghapus ketentuan yang
    mendiskriminasi perempuan, termasuk usia menikah dan poligami, atau yang melanggengkan
    penstereotipean jender;
  • Melakukan peninjauan atas semua peraturan dan undang-undang daerah yang mendiskriminasi
    perempuan dalam hukum, kebijakan dan praktik, termasuk menjamin mereka selaras sepenuhnya
    dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi;
  • Segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/ PER/XI/2010 terkait “sunat
    perempuan” dan menerapkan legislasi khusus yang mengatur pelarangan mutilasi kelamin
    perempuan, dan menyediakan hukuman yang layak bagi mereka yang melakukan mutilasi kelamin
    perempuan;
  • Menerapkan legislasi khusus yang mengatur hak kerja bagi pekerja rumah tangga sesuai dengan
    hukum dan standar internasional;
  • Membahas, mengesahkan, dan menerapkan pada kesempatan terdekat, sebuah undang-undang baru
    tentang komisi kebenaran yang selaras dengan hukum dan standar internasional, menjamin
    kejahatan terhadap perempuan bisa ditangani secara memadai;
  • Menyediakan reparasi menyeluruh, efektif, dan transformatif bagi semua korban pelanggaran HAM
    masa lalu dan mengambil tindakan khusus untuk memastikan perempuan bisa mengakses reparasi
    yang efektif, termasuk tindakan yang dirancang untuk menghapus stigma dan diskriminasi yang
    dialami penyintas kekerasan seksual dan stigma negatif yang mendasari diskriminasi dan kekerasan
    terhadap perempuan; dan
  • Meratifikasi Protokol Opsional CEDAW dan Konvensi ILO tentang Pekerja Rumah Tangga No. 189,
    memasukkan ketentuannya dalam hukum nasional, serta mengimplementasikannya dalam kebijakan
    dan praktik.

 

Hormat Kami,

 

Isabelle Arradon                                                                                                                                  Estu Fanani
Deputi Direktur Asia-Pasifik                                                            Koordinator CEDAW Working Group Indonesia (CWGI)

 

 

Cc: Amir Syamsuddin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gamawan Fauzi
Menteri Dalam Negeri
Nafsiah Mboi
Menteri Kesehatan
Usmawarnie Peter
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia

 

http://www.amnesty.org/en/library/info/ASA21/028/2013/en

Tags: Headline
Previous Post

Undangan Workshop Jurnalis Televisi

Next Post

Kebijakan Diskriminatif yang Bertentangan dengan Konstitusi

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Kebijakan Diskriminatif yang Bertentangan dengan Konstitusi

Kebijakan Diskriminatif yang Bertentangan dengan Konstitusi

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In