Laporan GKI Yasmin kepada Wantimpres atas Fitnah Wali Kota Bogor
“GKI keseluruhan menuntut tegaknya hukum, bukan hanya GKI Yasmin yg menuntut hal ini.” (Jan Calvin Pindo, Wakil Sekum GKI)
“Saya berharap Presiden yang sekarang dapat menuntaskan kasus GKI Yasmin sesuai hukum. Itu akan jadi legacy-nya.” (Albert Hasibuan, Wantimpres)
“Wali Kota Diani Budiarto perlu berhenti berbohong.” (Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin)
Kamis, 17 Oktober pukul 11.00 WIB, pengurus jemaat GKI Yasmin, Wakil Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI Pendeta Calvin Pindo serta mantan Ketua Umum BPMS GKI dan mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Natan Setiabudi, dengan didampingi oleh Sri Suparyati dari KontraS, Isnur Muhamad dari LBH Jakarta, Pendeta Emmy dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) serta Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute, menemui Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM. Tujuan dari pertemuan tersebut untuk secara langsung membantah surat yang dilayangkan Wali Kota Bogor yang akan segera habis masa jabatannya, Diani Budiarto, yang ditujukan pada Mendagri Gamawan Fauzi, bernomor surat: 452.2/2354-Huk, pertanggal 2 September 2013 perihal Laporan Perkembangan Penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI).
Dalam suratnya, Wali Kota Bogor Diani Budiarto menyatakan beberapa hal di bawah ini:
1. Bahwa IMB GKI Yasmin tidak sah karena dianggap hasil pemalsuan tanda tangan.
2. Bahwa GKI secara keseluruhan bersiap menerima relokasi.
3. Bahwa GKI Yasmin dianggap tidak ada.
Ketiga hal di atas itulah yang dibantah secara langsung oleh GKI Yasmin dan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI dalam pertemuannya dengan Albert Hasibuan tadi siang.
“GKI menyatakan menolak klaim yang dimuat Wali Kota dalam suratnya itu. Bantahan lebih detil sedang kami siapkan, namun kami perlu sampaikan bantahan umum saat ini dengan harapan Wantimpres, yang menerima salah satu tembusan surat, dapat memberi klarifikasi pada Mendagri, juga pada Presiden yang juga menerima tembusan surat itu”, kata Calvin Pindo mewakili BPMS.
Calvin menambahkan bahwa sikap GKI secara keseluruhan (bukan hanya GKI Yasmin) dalam soal penyelesaian kasus sengketa hukum GKI Yasmin adalah dengan berpedoman pada putusan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI. “Sejak Maret 2012, BPMS GKI tegas menyatakan bahwa GKI memutuskan tidak dapat menerima penyelesaian persoalan GKI Taman Yasmin bila bertentangan dengan hukum”, jelas Calvin Pindo lagi. Dan terkait tawaran relokasi, Calvin menjelaskan bahwa sesuai Rapat Pleno BPMS GKI 18 Juni 2012, GKI menyatakan tidak dapat menerima usulan Wali Kota terkait Relokasi.
Sedangkan mengenai tudingan pemalsuan tandatangan untuk memperoleh IMB, BPMS GKI melalui pernyataan tertulisnya yang disampaikan pada Wantimpres merujuk pada Dokumen Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI yang disampaikan resmi pada Presiden dan DPR RI melalui surat nomor 475/0RI-SRT/X/2011 dimana pada butir 2 dokumen tersebut menyatakan bahwa sidang dengan terdakwa Munir Karta yang bukan anggota jemaat gereja GKI Yasmin adalah tidak ada hubungannya dengan sahnya IMB gereja GKI di Taman Yasmin karena dokumen yang dipakai untuk mengurus IMB gereja adalah bukan dokumen yang dipidanakan dengan terdakwa Munir Karta.
“Apa yang terjadi dengan adanya surat wali kota ini adalah sebuah upaya pemecahbelahan tubuh GKI agar dikesankan GKI terpecah dan tidak solid menuntut haknya. Syukurlah GKI hari ini memperlihatkan bahwa mereka semua utuh menuntut ditegakkannya putusan MA dan Ombudsman RI”, kata Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute yang ikut mendampingi GKI Yasmin dan BPMS GKI.
Muhamad Isnur dari LBH Jakarta menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan putusan atas kasus GKI Yasmin dilaksanakan, “Ini barometer kasus-kasus intoleransi lainnya di Indonesia. Tegaknya hukum di kasus ini akan memastikan bahwa kasus intoleransi lainnya akan diselesaikan sesuai hukum dan konstitusi pula”, kata Isnur.
Albert Hasibuan merespon kedatangan dan bantahan GKI ini secara positif. “Saya akan menuliskan klarifikasi atas status penyelesaian kasus ini kepada Presiden, dan sesuai kewenangan saya, akan kembali menuliskan pertimbangan hukum saya. Presiden harus mendapatkan informasi yang benar. Dengan kedatangan GKI dan lintas-iman ke sini, surat Wali Kota Bogor yang isinya tidak mengandung kebenaran dapat kita klarifikasikan pada Presiden”, kata Albert.
Lebih jauh Albert Hasibuan mengutarakan bahwa kantornya berharap dengan adanya wali kota terpilih, Bima Arya, situasi penegakan hukum dalam kasus GKI Yasmin di Bogor akan berkembang positif. “Saya berharap pemda juga berperan. Saya berharap sebelum pergantian. Kepemimpinan nasional tahun depan, kasus GKI Yasmin dapat diselesaikan sesuai hukum. Ini akan menjadi legacy besar Presiden saat ini dan seluruh pejabat pusat dan di Bogor bagi Indonesia”, kata Albert lebih jauh.
Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin berharap agar Wali Kota Diani Budiarto tidak meneruskan penyebaran kebohongan ke mana-mana. “Dia telah terlalu banyak menyebar fitnah dan kebohongan soal GKI Yasmin. Sebaiknya dia mempersiapkan diri untuk selesainya masa jabatan dan tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan surat bohong seperti ini. Biarkan wali kota terpilih yang nantinya bekerja dengan lebih baik tanpa dikotori dengan kebohongan Wali Kota Diani Budiarto”, tegas Bona.
Pendeta Natan Setiabudi, mantan Ketua BPMS GKI dan mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yg turut hadir dalam pertemuan itu juga menyampaikan harapannya agar dengan dukungan lintas-iman, GKI akan dikuatkan menghadapi perjuangan bersama ini. “Ini berat. Kami tidak bisa sendirian. Terima kasih untuk rekan-rekan lintas-iman” kata Natan.
Sumber berita dan foto dari GKI Yasmin.