Siaran Pers Komnas Perempuan
“Jangan Tunda Lagi Pembahasan RUU Perlindungan PRT dan Segera Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT”
Komnas Perempuan mengapresiasi upaya Kepolisian yang berhasil mengungkap penyekapan 88 orang calon pekerja rumah tangga, pada 19 Oktober 2013. Para PRT tersebut direkrut dan ditampung oleh Yayasan Citra Kartini Mandiri (CKM) di Pondok Aren, Tangerang, Banten. Penetapan pemilik yayasan sebagai tersangka patut didukung. Pelaku bisa dihukum dengan menggunakan Undang-Undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk dugaan perekrutan anak-anak menjadi PRT. Komnas Perempuan meminta kepada Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI untuk memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang memberi rasa keadilan dan pemulihan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku lain.
Menurut Komnas Perempuan, pekerja rumah tangga, baik untuk tujuan kerja di dalam negeri atau di luar negeri yang direkrut dan disalurkan oleh yayasan atau PT memang lebih rentan menjadi korban perdagangan orang/trafficking dan bentuk kekerasan dan eksploitasi lain. Beberapa kerentanan yang dihadapi PRT antara lain, pemotongan upah yang tinggi, kondisi penampungan yang tidak manusiawi, ketidakjelasan hubungan kerja karena perjanjian dibuat antara pemberi kerja dengan yayasan penyalur bukan PRT, serta resiko menjadi korban perdagangan manusia. Untuk itu sangat diperlukan aturan hukum yang jelas yang melindungi PRT, memberikan standar kerja yang layak, termasuk mengatur dan mengawasi peran pihak swasta yang merekrut dan menyalurkan PRT. Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan Pembahasan RUU Perlindungan PRT diharapkan akan menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan mensituasikan kerja layak bagi PRT. Komnas Perempuan meminta agar DPR tidak menunda-nunda lagi pembahasan RUU Perlindungan PRT dan mendorong pemerintah untuk mulai membahas ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Untuk itu Komnas Perempuan menyatakan sikap:
1. Pemerintah dan DPR RI agar segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan jangan menunda lagi pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
2. Mendukung proses hukum dengan optimalisasi pelaksanaan UU 21/2007 tentang PTPPO terhadap pelaku penyekapan para calon PRT.
3. Meminta kepolisian dan lembaga kementerian serta SKPD terkait untuk mengawasi yayasan atau badan hukum yang melakukan perekrutan dan penyaluran PRT.
4. Meminta kepolisian dan lembaga kementerian terkait untuk mengawasi yayasan atau PT yang melakukan perekrutan dan penyaluran PRT.
Jakarta, 24 Oktober 2013
Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan
Sri Nurherawati, Ketua Sub Komisi Pemulihan
Tumbu Saraswati, Gugus Kerja Pekerja Migran