Senin, Juli 14, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Muhammadiyah: UU Ormas Bentuk Pemerintah Lebih Represif

by Redaksi
24/10/2013
in Uncategorized
Reading Time: 1min read
Muhammadiyah: UU Ormas Bentuk Pemerintah Lebih Represif
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh Oscar Ferri
Muhammadiyah: UU Ormas Bentuk Pemerintah Lebih Represif

 

Liputan6.com, Jakarta : Kuasa Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syaiful Bakhri mengatakan, kebebasan masyarakat berserikat telah diatur dalam UUD 1945. Karena itu, pemerintah seharusnya tidak perlu mencampuri dengan ketat kebebasan masyarakat untuk berserikat.

“Ini diatur sedemikian rinci, padahal dalam kebebasan berserikat itu tidak perlu pengaturan secara rinci. Berarti pemerintah ikut campur terlalu dalam. Kan tidak boleh pemerintah mengatur secara detil kehidupan bermasyarakat,” kata Syaiful usai sidang uji materi UU Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Syaiful menerangkan, dalam UU Ormas yang lama hanya terdapat 20 pasal. Sementara UU Ormas yang baru memiliki 90 pasal. Karena itu, ia menilai dengan UU Ormas yang sekarang pemerintah lebih represif terhadap kehidupan berserikat.

“Ini sangat represif, ormas bisa dibubarkan oleh mekanisme peradilan. Tapi seharusnya mekanisme admnistrasi yang paling dikedepankan, karena kalau administrasi itu kewenangan dari Kemendagri untuk bisa melakukan pembubaran,” ujar Syaiful.

Lebih jauh Syaiful menjelaskan, sejatinya masih ada aparat penegak hukum untuk menindak setiap ormas yang anarkis. Aparat bisa menerapkan KUHP bagi ormas yang ditengarai melakukan tindak pidana.

“Kalau ormas anarkis itu urusan penegak hukum, tidak boleh dikaitan dengan aturan lebih rinci dalam UU Ormas,” ujarnya.

PP Muhammadiyah sendiri mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (10/10) lalu. Sebanyak 25 pasal dipermasalahkan karena dinilai telah merugikan hak konstitusional Pemohon. (Rmn/Ism)

Tags: Headline
Previous Post

Aktivis Perempuan Dukung Lurah Susan

Next Post

Arab Saudi & Malaysia Harus Lindungi dan Penuhi Hak-hak Pekerja Migran

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Arab Saudi & Malaysia Harus Lindungi dan Penuhi Hak-hak Pekerja Migran

Arab Saudi & Malaysia Harus Lindungi dan Penuhi Hak-hak Pekerja Migran

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Multikultur Kalbar: Siswa Toleran Beda Budaya [1]

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis: Intoleransi Ada di Agama Apa Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In