Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Arab Saudi & Malaysia Harus Lindungi dan Penuhi Hak-hak Pekerja Migran

by Redaksi
25/10/2013
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Arab Saudi & Malaysia Harus Lindungi dan Penuhi Hak-hak Pekerja Migran
Share on FacebookShare on Twitter

 

Siaran Pers Komnas Perempuan

“Arab Saudi & Malaysia Harus Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Pekerja Migran”

“Di tengah upaya-upaya negosiasi antar negara dan upaya-upaya advokasi lain yang dilakukan oleh berbagai organisasi, advokasi melalui mekanisme-mekanisme internasional, salah satunya UPR ini, sangat strategis untuk dilakukan sebagai upaya alternatif untuk meminta negara-negara tujuan kerja pekerja migran untuk sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di dua negara tersebut, seperti kasus Wilfrida Soik di Malaysia dan Tuti Tursilawati, serta penanganan & perlakuan terhadap pekerja migran tidak berdokumen,” demikian ujar Yuniyanti Chuzaifah, ketua Komnas Perempuan.

Minggu ini, 21 Oktober – 1 November 2013, merupakan penyelenggaraan Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review/UPR), sebuah mekanisme di PBB untuk meninjau pelaksanaan Hak Asasi Manusia di negara-negara anggota PBB di seluruh dunia. Mekanisme UPR pertama kali dilaksanakan pada April 2008, dilakukan setiap 4,5 tahun sekali dan saat ini memasuki sesi ke 17. Pada sesi kali ini, dua negara penting yang terkait dengan Indonesia yaitu Arab Saudi & Malaysia akan ditinjau oleh negara-negara lain dalam hal pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan HAM.

Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga HAM Nasional menggunakan mekanisme UPR ini, khususnya dalam upaya advokasi peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran yang bekerja di dua negara tersebut. Komnas Perempuan telah mengirimkan surat dan laporan mengenai kondisi pekerja migran di dua negara tersebut, khususnya situasi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia. Laporan tersebut dikirimkan kepada perwakilan tetap RI di Jenewa dan perwakilan tetap beberapa negara strategis di PBB serta kedutaan besar negara-negara tersebut di Jakarta. Harapannya laporan tersebut menjadi bahan masukan negara-negara yang akan meninjau pelaksanaan HAM di Malaysia dan Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut dilakukan mengingat pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, sehingga penting untuk menuntut negara tujuan kerja dari pekerja migran untuk memberikan perlindungan. Untuk itu Komnas Perempuan menyampaikan sikapnya:

A. Terkait dengan peninjauan pelaksanaan HAM di Malaysia dalam forum UPR, Komnas Perempuan meminta:

  1. Pemerintah Malaysia, sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi CEDAW, untuk konsisten meningkatkan perlindungan pekerja domestik migran, termasuk pelaksanaan kesepakatan antar negara dalam hal: pemberian hak libur, pengawasan terhadap agen, penahanan paspor oleh majikan atau agen, pemotongan upah yang tidak manusiawi, pengawasan perekrutan dan penampungan bagi pekerja migran.
  2. Pemerintah Malaysia agar bertindak manusiawi dan menjunjung martabat kemanusiaan saat melakukan penangkapan dan operasi terhadap pekerja migran yang tidak berdokumen
  3. Pemerintah Malaysia mengkaji kembali hukuman cambuk kepada para pekerja migran tidak berdokumen, dengan mempertimbangkan pekerja migran tidak berdokumen
  4. Terkait kasus Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia, Komnas Perempuan meminta negara-negara yang meninjau pelaksanaan HAM di Malaysia untuk meminta Malaysia mempertimbangkan fakta-fakta lain yang lebih komprehensif, termasuk latar belakang situasi dan kondisi Wilfrida Soik sejak awal bermigrasi, hingga bekerja. Termasuk fakta-fakta yang mendukung bahwa yang bersangkutan merupakan korban perdagangan manusia.
  5. Pemerintah Malaysia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

B. Terkait dengan peninjauan pelaksanaan HAM di Kerajaan Arab Saudi dalam forum UPR Komnas Perempuan juga meminta Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk:

  1. Mengawasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menampung, menyalurkan  dan mempekerjakan pekerja migran tidak berdokumen.
  2. Mengawasi dan mengambil tindakan hukum kepada para agen dan majikan yang mempekerjakan pekerja migran tidak sesuai kontrak, memindah-mindahkan pekerja migran kepada majikan baru, dan tidak bertanggungjawab menyelesaikan perselisihan terkait hubungan kerja dan hak-hak pekerja migran yang lain.
  3. Terkait penanganan dan proses hukum kasus-kasus pekerja migran yang terancam hukuman mati, agar mempertimbangkan situasi dan kondisi pekerja migran secara komprehensif, sehingga putusan yang diambil dapat mengakomodir keadilan kepada korban dan pelaku.

C. Pemerintah Indonesia harus meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran salah satunya dengan menggunakan strategi advokasi alternatif melalui mekanisme-mekanisme internasional yang tersedia. Terlebih lagi Indonesia telah cukup banyak meratifikasi konvensi-konvensi internasional, semestinya dapat menguatkan posisi tawar di dunia internasional.

 

Jakarta, 24 Oktober 2013

Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan

Agustinus Supriyanto, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran

 

Sumber foto: http://indonesia.ucanews.com/tag/hukuman-mati/

Previous Post

Muhammadiyah: UU Ormas Bentuk Pemerintah Lebih Represif

Next Post

PBB Diminta Tinjau Perlindungan HAM untuk Wilfrida dan Tuti

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
PBB Diminta Tinjau Perlindungan HAM untuk Wilfrida dan Tuti

PBB Diminta Tinjau Perlindungan HAM untuk Wilfrida dan Tuti

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hentikan Praktik Persekusi yang Marak dan Berulang terhadap Kelompok Minoritas yang Tengah Melangsungkan Ibadah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In