Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penegakan syariat Islam di Aceh kerap berujung aksi kekerasan

by Redaksi
14/01/2014
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Gugatan film-film Iran
Share on FacebookShare on Twitter

 

Merdeka.com – Sejumlah LSM di Aceh menyoroti Pemerintah Aceh dalam menjalankan syariat Islam sesuai dengan Qanun 11 Tahun 2002, serta Qanun 12, 13, dan 14 tahun 2003 tentang syariat Islam. Penerapan syariat kerap berujung kekerasan dalam implementasinya. Sehingga ini butuh perhatian khusus dari pemerintah agar bisa terhindar dari tindak kekerasan tersebut yang telah nyata melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Beberapa LSM yang menyoroti kebijakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS), Balai Syura Ureung Inoeng Aceh, dan Forum Islam Rahmatan Lil’alamin (FIRL). Mereka mengkritisi pemerintah agar sudah saatnya penerapan syariat Islam di Aceh harus bisa berjalan dengan baik tanpa ada tindak kekerasan yang terjadi di luar hukum yang telah diatur.

“Pemerintah dan juga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta Kepolisian Aceh tidak pantas lepas tangan dari tindak kekerasan yang mengatasnamakan penegakan syariat Islam di Aceh,” tegas Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, Minggu (12/1) dalam konferensi pers di Banda Aceh.

Menurut dia, selama ini sudah menjadi rahasia umum kekerasan terjadi di Aceh dilakukan oleh organisasi masyarakat, kelompok warga, dan aparatur gampong terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran syariat.

“Hasil pantauan sepanjang 2013, KontraS Aceh mencatat ada lima kasus kekerasan dalam implementasi Qanun Penerapan Syariat Islam terjadi di Aceh,” tegasnya.

Gilang mencontohkan, kejadian yang menimpa Zr (18) pada 21 Desember 2013 di Aceh Utara yang dilakukan oleh kepala desa Seneubok Rambong, Fauzan. Korban Zr diduga khalwat dan menggunakan celana ketat. Lantas, oknum kepala desa itu dengan sengaja celana Zr dibelah menggunakan pisau tajam sehingga melukai pahanya. Akibatnya Zr harus dioperasi di Rumah Sakit Idi Rayeuk, Aceh Timur akibat lukanya.

“Kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat, kelompok warga, dan aparatur gampong, selama ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, harusnya ini ranahnya polisi harus bertindak,” imbuhnya.

Kontras Aceh bukan tidak pernah mengingatkan Polda Aceh agar bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan syariat Islam. Gilang mengaku, akhir tahun 2012 sudah pernah mengingatkan Kapolda Aceh agar bisa bertindak untuk mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan.

“Jadi, pembiaran siklus kekerasan seperti ini, mengakibatkan pengulangan tindakan serupa,otomatis penegakan hukum menjadi lemah,” tukasnya.

Lantas yang terjadi kemudian, kata Gilang, sejumlah elemen di Aceh terlihat bertindak sporadis dan tidak terkoneksi dengan baik dalam bentuk kesamaan pandangan dan tindakan dalam penerapan syariat Islam.

Oleh karenanya, Gilang mengatakan sudah seharusnya para pemangku kepentingan sudah memiliki konsep yang jelas guna membendung efek buruk dari upaya penegakan qanun-qanun tersebut. Pemangku kepentingan tersebut harus menginstruksikan kepada seluruh elemen atau lapisan masyarakat agar bertindak tidak melawan hukum, karena dapat menghancurkan Syariat Islam yang rahmatan lil alamin di mata publik.

Lanjutnya, kasus Zr, menjadi cerminan praktik kekerasan yang terjadi dan bertentangan dengan mandat konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk bebas dari tindak kekerasan. Sesuai pasal 28 UUD 45 dan Syariat Islam.

“Pemerintah Aceh, lembaga-lembaga keulamaan harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendidik, untuk menghentikan kekerasan-kekerasan atas nama syariat Islam,” pungkasnya.

[bal]
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/penegakan-syariat-islam-di-aceh-kerap-berujung-aksi-kekerasan.html
Previous Post

Masyarakat Diajak Untuk Melawan Tindakan Intoleransi

Next Post

Ketika Pak Haji Biayai Perayaan Natal…

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Agama-agama berkumpul menyanyikan kidung perdamaian

Ketika Pak Haji Biayai Perayaan Natal...

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Daya: Agama Sunda yang belum Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘No Viral, No Justice’ Tak Selalu Adil bagi Komunitas Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In