JAKARTA – Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) menilai manifesto perjuangan Partai Gerindra berpotensi mengubah Indonesia menjadi negara fasis. Pokok-pokok perjuangan Partai Gerindra di bidang agama sangat bertentangan dengan UUD 1945.
“Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto menjadi calon presiden dalam Pemilu 2014 akan menciptakan kontrol dan intervensi negara atas keyakinan yang dianut setiap warga negaranya dengan menyeragamkan ajaran agama yang diakui negara. Ini sangat berpotensi menindas perbedaan,” ujar Nia Sjarifudin dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) melalui siaran pers kepada Okezone, Kamis (1/5/2014).
Manifesto Perjuangan Partai Gerindra menyatakan, “pemerintah/negara wajib mengatur kebebasan di dalam menjalankan agama atau kepercayaan. Negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama.”
Sementara dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan Pasal 28E ayat 2 menegaskan, negara memberikan jaminan atas kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan hati nurani.
Namun, Gerindra justru menuntut negara untuk membatasi keberagaman agama dan keyakinan atau kepercayaan yang dianut warga negaranya dan meminggirkan paham atau tafsir yang berbeda dengan ortodoksi agama resmi.
Andaikan Prabowo terpilih menjadi presiden dalam Pemilu 2014 dinamisme tafsir agama dan keberagaman kepercayaan akan menjadi musuh pemerintah. Lantas, bagaimana dengan tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dan kelompok-kelompok tarekat atau sufi yang paham dan praktik keagamaannya dianggap tidak lagi murni dari Islam “Arab Saudi”, karena berbaur dengan tradisi Nusantara dan kepercayaan-kepercayaan leluhur sebelum Islam masuk? Bagaimana pula kehidupan para penghayat agama lokal yang bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan selama ini masih terdiskriminasi dan sering dituduh menistakan dan menyelewengkan agama-agama yang diakui negara?
“Jadi manifesto Perjuangan Partai Gerindra yang menggelorakan nasionalisme sempit berpotensi besar memberangus fakta kebhinnekaan Indonesia. Manifesto partai yang fasis, melawan semangat demokrasi yang berkeadilan dan bertolak belakang dengan Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan,” kata Nia.
GKPB menuntut agar penyelenggara dan pengawas Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) mengevaluasi Gerindra dan rencana pencalonan Prabowo sebagai presiden dalam Pemilu Presiden 2014 karena UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf M terkait ketentuan calon presiden secara tegas dinyatakan harus tunduk pada konstitusi.
“Kami mengajak masyarakat untuk mawas dan kritis dengan tidak memilih calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2014 yang melawan Konstitusi Indonesia atau hukum serta menentang demokrasi dan HAM,” kata Nia.
(ful)
Sumber: http://palingaktual.com/505145/gkpb-manifesto-gerindra-mengancam-kebhinnekaan/read/