Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aktivis dan pakar hukum menentang penerapan hukum Syariah bagi non-Muslim

by Redaksi
04/05/2014
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Aktivis dan pakar hukum menentang penerapan hukum Syariah bagi non-Muslim
Share on FacebookShare on Twitter

Aktivis dan pakar hukum menentang penerapan hukum Syariah bagi non-Muslim thumbnail

Para pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah menentang penerapan hukum prosedur pidana Islam baru yang bisa memungkinkan non-Muslim diadili dalam pengadilan Islam (Syariah).

Sebuah ketentuan kontroversial, Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ), dalam hukum acara pidana menyatakan bahwa non-Muslim dapat dituntut di bawah hukum Syariah di Aceh jika mereka berpartisipasi dengan warga Muslim dalam tindak pidana yang tidak diatur oleh hukum pidana Indonesia.

Hukum ini terutama bertujuan untuk mengatasi pelanggaran dalam etika berpakaian, perjudian, perzinahan dan minum alkohol.

Muatan aturan baru itu disetujui pada Februari oleh pemerintah daerah itu kini berada di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, yang telah meminta pemerintah daerah Aceh untuk melakukan beberapa klarifikasi.

Zulfikar Muhammad, koordinator Koalisi HAM Aceh yang mencakup sekitar 30 LSM pembela HAM, menyesalkan bahwa anggota DPRD telah memperkenalkan klausul pelanggaran kebebasan beragama.

“Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap non-Muslim,” katanya. Mohammed mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan klausul kontroversial itu.

Saifuddin Bantasyah, seorang Muslim dan seorang profesor hukum di Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, mengatakan bahwa hukum ini tidak berlaku untuk non-Muslim.

Ia mencontohkan kasus 2006 dimana tiga orang Kristen dan seorang Muslim yang terlibat dalam kasus perjudian dibawa ke Pengadilan Syariah di Banda Aceh.

Selama persidangan hakim menjelaskan bahwa Pengadilan Syariah hanya menuntut umat Islam. Hakim memutuskan bahwa Pengadilan Syariah tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk melanjutkan kasus ini.

Dalam kasus seperti itu, non-Muslim bisa diadili di bawah hukum pidana Indonesia karena mengganggu ketertiban umum.

Ahli hukum Islam lain, Jamil Ibrahim, wakil ketua Pengadilan Islam di Aceh, juga mengatakan bahwa kode baru itu harus diterapkan hanya bagi umat Islam, karena non-Muslim, tanpa persetujuan mereka, berada di luar yurisdiksi Mahkamah.

Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, memandang pengenalan kode baru Syariah sebagai “taktik politik menjelang pemilu tahun ini dan mencerminkan pemahaman yang buruk tentang agama dan hukum”.

Tahun 2001 pemerintah pusat secara resmi memperkenalkan hukum Syariah di Aceh sebagai bagian dari “otonomi khusus” untuk mengakhiri konflik dengan GAM yang telah berlangsung lama.

Sumber: UCA News

http://indonesia.ucanews.com/2014/05/02/aktivis-dan-pakar-hukum-menentang-penerapan-hukum-syariah-bagi-non-muslim/

Previous Post

GKPB: Manifesto Gerindra Mengancam Kebhinnekaan

Next Post

Mahasiswa Indonesia di Australia Tolak Prabowo

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Mahasiswa Indonesia di Australia Tolak Prabowo

Mahasiswa Indonesia di Australia Tolak Prabowo

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Mangrove untuk Masa Depan: Seruan Darurat Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In