Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Bebaskan Tajul Muluk, Pulangkan Pengungsi Syiah Sampang ke Kampung Halaman

by Redaksi
17/06/2014
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Surat Terbuka Amnesti Internasional tentang Diskriminasi terhadap Perempuan
Share on FacebookShare on Twitter

AMNESTY INTERNATIONAL
PERNYATAAN PUBLIK
17 Juni 2014
Indonesia: Bebaskan Tajul Muluk dan selesaikan masalah pengusiran paksa komunitas Syiah di Jawa Timur

Syiah Sampang_3

(Foto Doc: Fully Syafi)

Amnesty International terus prihatin akan pemenjaraan hingga saat ini terhadap pemimpin komunitas Syiah, Tajul Muluk, atas penodaan agama, hampir dua tahun sejak ia divonis. Amnesty International menyerukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskannya segera dan tanpa syarat, karena Tajul Muluk adalah tahanan nurani (prisoner of conscience), dipenjara hanya karena secara damai mengekspresikan hak asasinya untuk kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama dan juga haknya untuk beropini dan berekspresi.

Tajul Muluk saat ini sedang menjalani masa tahanan empat tahun atas penodaan agama di bawah Pasal 156(a) KUHP. Pada 29 Desember 2011, Tajul Muluk diusir secara paksa bersama lebih dari 300 penganut Syiah lainnya, ketika sekelompok massa anti Syiah sekitar 500 orang menyerang dan membakar rumah-rumah mereka, sebuah pesantren, dan rumah ibadah penganut Syiah di Sampang, Jawa Timur.  Pada  1 Januari 2012 sebuah fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Sampang –yang merupakan organisasi non-pemerintah – menyatakan ajaran Tajul Muluk “sesat” dan pada 16 Maret, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapakan Tajul Muluk tersangka untuk kasus penodaan agama.

Tajul Muluk dihukum dua tahun penjara atas penodaan agama pada 12 Juli 2012 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Secara khusus, PN Sampang menyatakan ia bersalah karena Tajul Muluk menyatakan bahwa Al Qur’an versi yang digunakan orang Muslim bukan merupakan kitab yang asli. Tajul Muluk menyangkal tuduhan ini. Hukumannya kemudian bertambah menjadi empat tahun pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 10 September. PT Surabaya menjelaskan bahwa penambahan hukuman tersebut karena Tajul Muluk telah menyebabkan “ketidakharmonisan di antara umat Muslim” dan penambahan tersebut dimaksudkan memiliki “efek jera”.

Amnesty International percaya bahwa tuntutan dan penghukuman terhadap Tajul Muluk berlawanan dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) – secara khusus Pasal 18, yang melindungi hak-hak individu atas kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama; dan Pasal 19, yang menjamin hak atas kebebasan beropini dan berekspresi.

Pihak berwenang Indonesia juga harus mencabut pasal-pasal penodaan agama di KUHP dan undang-undang yang lain yang telah digunakan di Indonesia untuk memenjarakan orang untuk paling lama lima tahun, hanya karena mereka menjalankan secara damai hak-hak mereka atas kebebasan berekspresi atau beragama. Pasal-pasal ini seringkali digunakan untuk menyasar individu-individu yang menganut suatu agama atau kepercayaan minoritas.

Amnesty International juga menyerukan kepada Presiden Yudhoyono untuk memenuhi janjinya kepada komunitas Syiah Sampang yang terusir paksa yang mana Tajul Muluk menjadi salah satu anggotanya. Komunitas ini secara paksa diusir kedua kalinya pada 26 Agustus 2012, setelah sekelompok mass anti Syiah menyerang kampung mereka. Sejak saat itu, pihak berwenang lokal telah menghalangi anggota-anggota komunitas ini untuk kembali. Mereka pertama kali pindah ke tempat penampungan sementara dengan fasilitas minim di sebuah gedung olah raga di Sampang, di mana mereka tinggal selama sepuluh bulan. Selama tinggal di sana, mereka menghadapi intimidasi dan gangguan dari pejabat pemerintah lokal mendesak mereka untuk pindah keyakinan ke Islam Suni jika ingin kembali ke rumah mereka. Pada 21 Juni 2013, pemerintah kabupaten Sampang secara paksa memindahkan mereka ke rumah susun di Sidoarjo, Jawa Timur di mana paling tidak 168 pengikut Syiah terus tinggal di sana.

Pada Juli dan  Agustus 2013,  Presiden Yudhoyono menjanjikan untuk menjamin pemulangan mereka secara aman, suka rela, dan bermartabat ke kampung mereka di Sampang dan akan membangun kembali rumah-rumah mereka dan bangunan-bangunan lainnya yang telah dihancurkan. Namun demikian, komunitas Syiah Sampang masih terusir paksa, dalam kondisi tidak menentu, dan tidak jelas masa depannya.

Dengan menyelesaikan masalah mereka, Presiden Yudhoyono akan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak atas kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama dan meletakkan landasan bagi pemerintahan yang baru untuk melindungi hak asasi dari kelompok minoritas agama secara lebih efektif di Indonesia.

Minggu ini, para anggota dan pendukung Amnesty International akan mengirimkan pesan-pesan kepada Presiden Yudhoyono menyerukan pembebasan Tajul Muluk dan mengingatkan akan janjinya kepada komunitas Syiah Sampang yang terusir paksa di Jawa Timur.

Weblink: http://www.amnesty.org/en/library/info/ASA21/016/2014/in

Josef Roy Benedict
Campaigner – Indonesia & Timor-Leste
Amnesty International Secretariat
1 Easton Street
London WC1X 0DW, UK
Email: jbenedic@amnesty.org

Tags: #MAdura#Sampang#TajulMulukSyiah
Previous Post

Serangan Darat Pilpres 2014 Dikhawatirkan Mahasiswa Indonesia di Australia

Next Post

Masjid, Gereja dan Sinagoga Disatukan di Berlin

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Stop Kampanye Hitam SARA!!!

Masjid, Gereja dan Sinagoga Disatukan di Berlin

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Multikultur Kalbar: Siswa Toleran Beda Budaya [1]

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In