
Apakah prinsip kebebasan beragama mengandaikan kebebasan untuk tidak beragama? Bolehkah mengkritik ortodoksi agama orang lain?
Kasus kriminalisasi terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perhatian serius para peserta workshop Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) ketika menjawab kedua pertanyaan di atas yang dilontarkan peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad ketika membuka diskusi pada Kamis sore (2/2/2017) di Bogor. Dalam proses diskusi yang dibagi menjadi tiga kelompok, para peserta yang merupakan perwakilan lembaga pers mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia menyepakati bahwa prinsip kebebasan beragama selain membebaskan setiap warga negara untuk meyakini agama dan berpindah agama, juga bebas untuk tidak beragama.
Merespon pertanyaan berikutnya pada Sesi I: Kebebasan Beragama dalam workshop yang bertema Jurnalisme Keberagaman di Era Digital ini, para peserta secara umum menganggap ortodoksi agama memerlukan keterbukaan, termasuk untuk dikritik. Tetapi, ada salah satu peserta membatasi bahwa kritik itu hanya boleh dilakukan oleh orang yang satu agama. Tidak dibolehkan seseorang mengkritik agama tertentu yang bukan agamanya. Contoh terhangat adalah Ahok yang menafsirkan Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu. Sehingga, Ahok dianggap menodai agama Islam.
Pandangan tersebut kemudian ditantang lagi dengan pertanyaan Saidaman, “Lalu bagaimana dengan sarjana-sarjana Barat yang studi tentang Islam dan bahkan mengkritik doktrin-doktrin dalam Islam, apakah itu tidak boleh dan mereka menodai agama Islam?”
Sesi II: HAM dan Kebebasan Beragama yang dibawakan pegiat Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra setelah makan malam pun ikut merespon diskusi tersebut. Ia menegaskan, “Pasal 156a tentang Penodaan Agama yang merupakan turunan dari UU PNPS No.1/1965 adalah aturan yang cacat dan tidak sesuai aturan hukum yang berpijak pada instrumen hak asasi manusia.”
Karena itu Awigra menyampaikan sikapnya untuk menolak Ahok, Rizieq, maupun warga negara lainnya dihukum dengan menggunakan Pasal Penodaan Agama. Kecuali, jika pelakunya secara jelas berniat menyampaikan permusuhan dan ujaran kebencian atau hate speech terhadap umat beragama dan berkeyakinan yang berbeda. Itu pun tidak menggunakan Pasal 156a.
“Sebagaimana kita ikuti kasusnya, beberapa kali Ahok menyatakan tidak pernah punya niat untuk membenci dan menistakan agama Islam,” ujarnya dengan mengaskan pentingnya melihat mens rea (niat jahat) dari tindakan seseorang yang dianggap melanggar hukum.
Workshop pers mahasiswa ini terselenggara berkat kerjasama SEJUK dan EngageMedia dengan dukungan dana dari Friedrich-Naumann-Stiftung für die Freiheit (FNF). Workshop ini diagendakan 2 – 5 Februari 2017. [Thowik-SEJUK]






