Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ahok dalam Workshop SEJUK

by Thowik SEJUK
02/02/2017
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Ahok dalam Workshop SEJUK
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah prinsip kebebasan beragama mengandaikan kebebasan untuk tidak beragama? Bolehkah mengkritik ortodoksi agama orang lain?

Kasus kriminalisasi terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perhatian serius para peserta workshop Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) ketika menjawab kedua pertanyaan di atas yang dilontarkan peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad ketika membuka diskusi pada Kamis sore (2/2/2017) di Bogor. Dalam proses diskusi yang dibagi menjadi tiga kelompok, para peserta yang merupakan perwakilan lembaga pers mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia menyepakati bahwa prinsip kebebasan beragama selain membebaskan setiap warga negara untuk meyakini agama dan berpindah agama, juga bebas untuk tidak beragama.

Merespon pertanyaan berikutnya pada Sesi I: Kebebasan Beragama dalam workshop yang bertema Jurnalisme Keberagaman di Era Digital ini, para peserta secara umum menganggap ortodoksi agama memerlukan keterbukaan, termasuk untuk dikritik. Tetapi, ada salah satu peserta membatasi bahwa kritik itu hanya boleh dilakukan oleh orang yang satu agama. Tidak dibolehkan seseorang mengkritik agama tertentu yang bukan agamanya. Contoh terhangat adalah Ahok yang menafsirkan Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu. Sehingga, Ahok dianggap menodai agama Islam.

Pandangan tersebut kemudian ditantang lagi dengan pertanyaan Saidaman, “Lalu bagaimana dengan sarjana-sarjana Barat yang studi tentang Islam dan bahkan mengkritik doktrin-doktrin dalam Islam, apakah itu tidak boleh dan mereka menodai agama Islam?”

Sesi II: HAM dan Kebebasan Beragama yang dibawakan pegiat Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra setelah makan malam pun ikut merespon diskusi tersebut. Ia menegaskan, “Pasal 156a tentang Penodaan Agama yang merupakan turunan dari UU PNPS No.1/1965 adalah aturan yang cacat dan tidak sesuai aturan hukum yang berpijak pada instrumen hak asasi manusia.”

Karena itu Awigra menyampaikan sikapnya untuk menolak Ahok, Rizieq, maupun warga negara lainnya dihukum dengan menggunakan Pasal Penodaan Agama. Kecuali, jika pelakunya secara jelas berniat menyampaikan permusuhan dan ujaran kebencian atau hate speech terhadap umat beragama dan berkeyakinan yang berbeda. Itu pun tidak menggunakan Pasal 156a.

“Sebagaimana kita ikuti kasusnya, beberapa kali Ahok menyatakan tidak pernah punya niat untuk membenci dan menistakan agama Islam,” ujarnya dengan mengaskan pentingnya melihat mens rea (niat jahat) dari tindakan seseorang yang dianggap melanggar hukum.

Workshop pers mahasiswa ini terselenggara berkat kerjasama SEJUK dan EngageMedia dengan dukungan dana dari Friedrich-Naumann-Stiftung für die Freiheit (FNF). Workshop ini diagendakan 2 – 5 Februari 2017. [Thowik-SEJUK]

Previous Post

Inilah Peserta Terpilih Workshop Pers Mahasiswa SEJUK di Bogor

Next Post

Kejanggalan Pasal Penodaan Agama dan Makar Kriminalisasi eks-Gafatar

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Dubes Australia Apresiasi Kepemimpinan Perempuan di Morota

Dubes Australia Apresiasi Kepemimpinan Perempuan di Morota

22/10/2025
Kolaborasi Perempuan Akar Rumput dan Media di Tengah Menguatnya Kekerasan Struktural

Kolaborasi Perempuan Akar Rumput dan Media di Tengah Menguatnya Kekerasan Struktural

15/10/2025
Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
Next Post
Lemahnya Dasar Penolakan Hakim atas Eksepsi Ahmad Mushaddeq Cs

Kejanggalan Pasal Penodaan Agama dan Makar Kriminalisasi eks-Gafatar

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perwakos: Perjuangan dan Dedikasi Komunitas Waria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In