Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jemaat Ahmadiyah Minta MK Berikan Hak Beribadah

by Thowik SEJUK
10/10/2017
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Jemaat Ahmadiyah Minta MK Berikan Hak Beribadah
Share on FacebookShare on Twitter

Para Tim Kuasa Hukum dan Saksi Ahli (Zuhairi Misrawi berbatik dan berpeci dan Prof. Qasim Mathar yang memakai jas dan dasi) untuk jemaat Ahmadiyah berpose usai sidang Uji Materi di MK (10/10/2017)

Tujuan jemaat Ahmadiyah mengajukan uji materi adalah untuk mendapatkan kepastian hukum perihal hak beribadah dan berkumpul bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. Hal tersebut disampaikan Fitria Sumarni, SH perwakilan Tim Kuasa Hukum para pemohon Judicial Review UU No 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama usai sidang di Mahkamah Konstitusi Selasa sore (10/10).

“Kami meminta kepada MK untuk menegaskan, bahwa setiap orang yang beribadah sesuai agama dan keyakinannya di dalam rumah peribadatannya masing-masing, tidak boleh dianggap pelanggaran terhadap UU PNPS,” kata perempuan yang akrab disapa Fitri dalam konferensi pers di luar ruang persidangan.

Karena itu, dengan uji materi ini Tim Kuasa Hukum meminta MK memberi kepastian agar UU PNPS tidak lagi dijadikan dasar bagi peraturan-peraturan di bawahnya, termasuk peraturan daerah, untuk mengekang dan menghilangkan hak-hak beribadah dan berkumpul warga negara.

Saksi ahli pihak pemohon, Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. Mochamad Qasim Mathar, MA di hadapan Majelsi Hakim MK menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah Muslim, menurut definisi Islam Nabi Muhammad saw, seperti juga Sunni dan Syiah.

“Komunitas Ahmadiyah yang saya kenal dan saksikan memiliki sahadat yang sama seperti Muslim Sunni, meyakini Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad saw sebagai Rasul-Nya, menjalankan Rukun Iman dan Rukun Islam dengan al-Qurán sebagai kitab sucinya,” ungkap Ketua Forum Antar Umat Beragama Makassar ini.

Karena ayat-ayat al-Qurán sangat senafas dengan Konstitusi Indonesia yang melarang orang semaunya berbuat kekerasan dan menghilangkan hak beribadah orang lain, sambung Qasim Mathar, maka MK harus dapat memastikan semua peraturan yang terbit di bawah tidak membuat warga negaranya kehilangan hak untuk beribadah sesuai keyakinannya.

Sementara itu, Zuhairi Misrawi selaku saksi ahli berikutnya memberikan keterangan bagaimana Ahmadiyah dan beberapa kelompok lainnya kerap diperlakukan secara diskriminatif. Masjid-masjid mereka dibakar dan disegel dengan menggunakan dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang mengacu pada UU No. 1/PNPS/1965.

“Di sini ada masalah serius ketika UU No. 1/PNPS/1965 digunakan sebagai dalil untuk memberangus hak beribadah bagi warga negara,” ujar Aktivis Muda NU di hadapan Majelis Hakim MK.

Sehingga, sejalan dengan Tim Kuasa Hukum jemaat-jemaat Ahmadiyah, Ketua Muslim Moderat Society berpendapat bahwa MK penting menegaskan agar UU No. 1/PNPS/1965 tidak dapat dijadikan dasar bagi peraturan-peraturan di bawahnya untuk digunakan sebagai dasar hukum untuk menghilangkan hak-hak beribadah warga negara yang dilindungi UUD 1945.[]

Tags: #Ahmadiyah#JemaatAhmadiyah#SKB#UjiMateriUUPNPS1965#UUNo1PNPS1965
Previous Post

Kereta Perdamaian akan Meluncur ke Surabaya

Next Post

Indonesia Tuan Rumah Konferensi se-Asia Jurnalis Peliput Agama

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Dubes Australia Apresiasi Kepemimpinan Perempuan di Morota

Dubes Australia Apresiasi Kepemimpinan Perempuan di Morota

22/10/2025
Kolaborasi Perempuan Akar Rumput dan Media di Tengah Menguatnya Kekerasan Struktural

Kolaborasi Perempuan Akar Rumput dan Media di Tengah Menguatnya Kekerasan Struktural

15/10/2025
Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
Next Post
Indonesia Tuan Rumah Konferensi se-Asia Jurnalis Peliput Agama

Indonesia Tuan Rumah Konferensi se-Asia Jurnalis Peliput Agama

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DAMAI TANAH PAPUA, ADIL & TOLERAN INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In