Pernyataan Sikap
5 Tahun Negara Mengusir Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dari Gereja yang Sah
Sejak 2012 jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Bekasi merayakan dan beribadah Natal di luar gereja. Kedua jemaat terusir dari gerejanya masing-masing yang sah milik jemaat GKI Yasmin di Kota Bogor dan HKBP Filadelfia Kabupaten Bekasi.
Meski dua gereja tersebut mengantungi izin resmi pendirian rumah ibadah dan bahkan mengantungi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menguatkan keabsahan izin pendirian rumah ibadah masing-masing gereja, tetap saja disegel secara melawan hukum dan jemaat dilarang melanjutkan pembangunan dan menggunakan gerejanya sendiri untuk peribadatan sesuai agama dan kepercayaannya. Ini semua terjadi selama bertahun-tahun akibat tekanan kelompok intoleran yang belum secara penuh diatasi oleh pemerintah baik daerah maupun pusat.
Seiring waktu, dua kasus intoleransi ini belum berujung pada dibuka dan digunakannya kembali dua gereja yang sah tersebut. Dalam kasus GKI Yasmin, sebuah langkah baru telah mewujud bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyampaikan gagasan untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin dengan cara berbagi lahan, dimana di lokasi gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, gereja dan masjid akan dibangun berdampingan, sebagai lambang dihormatinya hak beribadah di rumah ibadah yang sah di lokasi tersebut dan sekaligus simbol Bhinneka Tunggal Ika yang nyata; bahwa di Indonesia, yang berbeda agama dan keyakinan dapat hidup berdampingan dengan damai.
Gagasan Bima Arya ini telah disampaikannya sejak Desember 2016 yang lalu di Kantor Staf Presiden (KSP) di Kompleks Istana Merdeka Jakarta dalam pertemuan antara pihak GKI dan Wali Kota Bogor Bima Arya yang difasilitasi KSP. Gagasan Bima Arya ini telah diterima oleh keluarga besar GKI sebagai bukti kuatnya komitmen GKI untuk berkontribusi pada perwujudan keadilan dan perdamaian di antara yang berbeda di Republik Indonesia. Kini, setahun setelahnya, gagasan Bima Arya ini telah masuk tahap pembicaraan teknis berbagi lahan, yang diikuti perwakilan beberapa unsur terkait di GKI dan jajaran pejabat Pemkot Bogor termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya sendiri.
Suasana terik Natalan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di seberang Istana, singgasana Presiden Jokowi, Jakarta (25/12/2017)
Di Kabupaten Bekasi, dalam kaitan dengan HKBP Filadelfia, perkembangan tidak mencerminkan hal positif apapun. Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah Bupati Bekasi sama sekali bergeming, mengabaikan hak beribadah jemaat HKBP Filadelfia di gerejanya sendiri yang sah. Tak ada terobosan apapun diambil pemerintah daerah dan kondisi intoleransi ini cenderung dibiarkan tanpa negara mengambil prakarsa apapun untuk menjamin hak konstitusional WNI di Gereja HKBP Filadelfia untuk beribadah.
Menilik pada perkembangan dua kasus di atas, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, beserta beragam kelompok lintas iman yang mendampinginya, kembali menyerukan:
- Agar baik pemerintah daerah maupun pusat terus mengambil prakarsa dan langkah konkret yang diperlukan untuk memastikan bahwa dua gereja yang sah di Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi dapat segera dilanjutkan pembangunannya dan dapat segera dipakai untuk peribadatan masing-masing umat. Ketidakpatuhan hukum dan absennya Bupati Bekasi dalam upaya mencari terobosan untuk menjamin hak beribadah WNI di Gereja HKBP Filadelfia harus dihentikan oleh pemerintah pusat, agar tidak menjadi contoh buruk bagi kepala daerah lain di Indonesia.
- Dalam kasus GKI Yasmin, kami mendorong agar Wali Kota Bogor Bima Arya memanfaatkan secara maksimal waktu masa pemerintahannya untuk mewujudkan gagasannya sendiri, yang telah diterima keluarga besar GKI, untuk berbagi lahan dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin. Tahap pembicaraan teknis berbagi lahan yang telah dimulai adalah perkembangan yang patut diapresiasi namun lambatnya proses implementasi sejak Wali Kota Bogor menyampaikan gagasannya sendiri di Kantor Staf Presiden tahun lalu harus menjadi catatan serius untuk perbaikan bagi Pemkot Bogor.
- Bagi Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, agar tidak melepaskan perhatian dan dorongannya untuk memastikan bahwa dua kepala daerah di Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi patuh terhadap hukum nasional, terutama pada Konstitusi RI, UUD 45, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan serta beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing warga negara. Jika dua kasus intoleransi dan ketidakpatuhan hukum yang terjadi menahun dalam kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ini dapat diselesaikan dengan baik, maka hal ini akan menjadi sinyal kuat bagi semua kepala daerah untuk tidak menjadi penguasa daerah yang seolah dapat mengabaikan Konstitusi RI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Terakhir, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, mengucapkan Selamat Natal kepada semua warga negara Indonesia yang merayakannya.
Dalam terang pesan Natal 2017 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) , “Hendaklah Damai Sejahtera Kristus Memerintah Dalam Hatimu” – Kolose 3:15a, biarlah umat Kristiani di Indonesia terus berkontribusi pada upaya bersama mewujudkan keadilan dan perdamaian dunia, terlebih di tanah air tercinta, Indonesia.
Jakarta, 25 Desember 2017
GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia