
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Bakorpakem hendak memaksakan aksi diskriminatif menyegel Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah di Kampung Badakpaeh, Cipakat, Kec. Singaparna di tengah perjuangan pemerintah dan masyarakat bekerja sama melawan covid-19. Beruntungnya, Aliansi Masyarakat Sipil & Organisasi Bantuan Hukum se-Tasikmalaya menghalangi tindakan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Bakorpakem) yang inkonstitusional itu.
Sabtu, 4 April 2020, Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Singaparna didatangi tim Bakorpakem dan memberikan SKB Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang “Penolakan Renovasi Masjid, Pembangunan Menara dan Sarana Ibadah Serta Kegiatan Dakwah JAI di Kp. Badakpaeh, Desa Cipakat, Kec. Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Senin 6 April 2020 JAI Singaparna mendapatkan undangan rapat dari Bakorpakem di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, namun pihak JAI memilih untuk menolak hadir dan memberikan tanggapan melalui surat.
Ketua DPD JAI Tasikmalaya, Nanang Ahmad Hidayat menyampaikan alasannya:
- Surat undangan rapat Bakorpakem datang hari Minggu, (5/4/2020) sore. Karena terlalu mendadak jadi kami tidak menghadirinya.
- Kami tidak diberitahu tujuan digelarnya pertemuan tersebut.
- Kami sangat menyayangkan SKB Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang pelarangan renovasi Masjid Al-Aqso dan Pelarangan kegiatan JAI di kp. Badakpaeh, Desa Cipakat, Kec. Singaparna, Tasikmalaya baru diterima hari Sabtu (4 April 2020) dan pihak JAI tidak pernah dilibatkan sebelumnya. Padahal, ternyata SKB tersebut dibuat 27 Januari 2020.
- Mengikuti anjuran pemerintah untuk physical distancing.
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi menilai SKB tersebut merupakan tindakan yang sangat gegabah, alasannya;
- Indonesia adalah negara hukum, sumber hukum tertinggi Negara Kesatuan RI adalah Pancasila dan UUD 1945. UUD dan Peraturan lain di bawahnya semuanya harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dua sumber hukum tertinggi di NKRI tersebut.
- SKB tentang Ahmadiyah yang dibuat oleh Pemkab Tasikmalaya sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jjemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.
- Meminta kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi, UUD 45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2.
- Karena itu JAI meminta Pemkab Tasikmalaya untuk mencabut SKB larangan renovasi Masjid Al-Aqso.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam NU Tasikmalaya, Aip Syaiful Mubarok mengatakan:
- Kantor NU bersebelahan persis dengan Masjid Al-Aqso yang dikelola jemaat Ahmadiyah dan sejauh ini tidak pernah bermasalah.
- Bahwa kami melihat kegiatan yang dilaksanakan oleh jemaat Ahmadiyah juga tidak pernah mengganggu lingkungan sekitar, bahkan kami melihat jemaat ahmadiyah selalu tertib dalam melaksanakan kegiatan. Dalam hal ini SKB yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya bertolak belakang dengan SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008 yang mana dalam SKB tersebut sama sekali tidak ada pelarangan peribadahan dan kegiatan bagi jemaat Ahmadiyah. Oleh karenanya, diharapkan Pemkab Tasikmalaya mencabut SKB tersebut.
- Meminta Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat agar terbangun kesepahaman yang baik juga, sehingga hak-hak kewarganegaraan jemaat Ahmadiyah Indonesia terlindungi sesuai konstitusi.
Ketua DPD KNPI Tasikmalaya Nana Sumarna:
- Meminta Pemkab Tasikmalaya untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya.
- Menurut survei Setara Institute, Kabupaten Tasikmalaya masuk kedalam kota yang intoleran, munculnya SKB tentang pelarangan renovasi masjid & kegiatan Ahmadiyah bisa semakin memperburuk citra Kabupaten Tasikmalaya.
Tasikmalaya, 07 April 2020
• Andi Ibnu Hadi
(Ketua DPC Peradi Tasikmalaya)
082216149538
• Aip Syaiful Mubarok
(Ketua Lakpesdam NU Kab. Tasikmalaya)
081221989900
• Nanang Ahmad Hidayat
(Ketua DPD JAI Tasikmalaya)
085223363507