Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Agama

Di Tengah Wabah Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berupaya Menutup Masjid Ahmadiyah Singaparna

by Redaksi
07/04/2020
in Agama, Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Kado Paskah dari Aceh untuk Anies Baswedan
Share on FacebookShare on Twitter


Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Bakorpakem hendak memaksakan aksi diskriminatif menyegel Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah di Kampung Badakpaeh, Cipakat, Kec. Singaparna di tengah perjuangan pemerintah dan masyarakat bekerja sama melawan covid-19. Beruntungnya, Aliansi Masyarakat Sipil & Organisasi Bantuan Hukum se-Tasikmalaya menghalangi tindakan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Bakorpakem) yang inkonstitusional itu.

Sabtu, 4 April 2020, Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Singaparna didatangi tim Bakorpakem dan memberikan SKB Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang “Penolakan Renovasi Masjid, Pembangunan Menara dan Sarana Ibadah Serta Kegiatan Dakwah JAI di Kp. Badakpaeh, Desa Cipakat, Kec. Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Senin 6 April 2020 JAI Singaparna mendapatkan undangan rapat dari Bakorpakem di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, namun pihak JAI memilih untuk menolak hadir dan memberikan tanggapan melalui surat.

Ketua DPD JAI Tasikmalaya, Nanang Ahmad Hidayat menyampaikan alasannya:

  1. Surat undangan rapat Bakorpakem datang hari Minggu, (5/4/2020) sore. Karena terlalu mendadak jadi kami tidak menghadirinya.
  2. Kami tidak diberitahu tujuan digelarnya pertemuan tersebut.
  3. Kami sangat menyayangkan SKB Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang pelarangan renovasi Masjid Al-Aqso dan Pelarangan kegiatan JAI di kp. Badakpaeh, Desa Cipakat, Kec. Singaparna, Tasikmalaya baru diterima hari Sabtu (4 April 2020) dan pihak JAI tidak pernah dilibatkan sebelumnya. Padahal, ternyata SKB tersebut dibuat 27 Januari 2020.
  4. Mengikuti anjuran pemerintah untuk physical distancing.

Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi menilai SKB tersebut merupakan tindakan yang sangat gegabah, alasannya;

  1. Indonesia adalah negara hukum, sumber hukum tertinggi Negara Kesatuan RI adalah Pancasila dan UUD 1945. UUD dan Peraturan lain di bawahnya semuanya harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dua sumber hukum tertinggi di NKRI tersebut.
  2. SKB tentang Ahmadiyah yang dibuat oleh Pemkab Tasikmalaya sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jjemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Meminta kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi, UUD 45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2.
  4. Karena itu JAI meminta Pemkab Tasikmalaya untuk mencabut SKB larangan renovasi Masjid Al-Aqso.

Sementara itu, Ketua Lakpesdam NU Tasikmalaya, Aip Syaiful Mubarok mengatakan:

  1. Kantor NU bersebelahan persis dengan Masjid Al-Aqso yang dikelola jemaat Ahmadiyah dan sejauh ini tidak pernah bermasalah.
  2. Bahwa kami melihat kegiatan yang dilaksanakan oleh jemaat Ahmadiyah juga tidak pernah mengganggu lingkungan sekitar, bahkan kami melihat jemaat ahmadiyah selalu tertib dalam melaksanakan kegiatan. Dalam hal ini SKB yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya bertolak belakang dengan SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008 yang mana dalam SKB tersebut sama sekali tidak ada pelarangan peribadahan dan kegiatan bagi jemaat Ahmadiyah. Oleh karenanya, diharapkan Pemkab Tasikmalaya mencabut SKB tersebut.
  3. Meminta Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat agar terbangun kesepahaman yang baik juga, sehingga hak-hak kewarganegaraan jemaat Ahmadiyah Indonesia terlindungi sesuai konstitusi.

Ketua DPD KNPI Tasikmalaya Nana Sumarna:

  1. Meminta Pemkab Tasikmalaya untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya.
  2. Menurut survei Setara Institute, Kabupaten Tasikmalaya masuk kedalam kota yang intoleran, munculnya SKB tentang pelarangan renovasi masjid & kegiatan Ahmadiyah bisa semakin memperburuk citra Kabupaten Tasikmalaya.

Tasikmalaya, 07 April 2020

• Andi Ibnu Hadi
(Ketua DPC Peradi Tasikmalaya)
082216149538

• Aip Syaiful Mubarok
(Ketua Lakpesdam NU Kab. Tasikmalaya)
081221989900

• Nanang Ahmad Hidayat
(Ketua DPD JAI Tasikmalaya)
085223363507

Tags: #Ahmadiyah#AhmadiyahSingaparna#Diskriminasi#JAI#JemaatAhmadiyahIndonesia
Previous Post

Tuhan, Agama dan Corona

Next Post

Mira Dibakar, Dampak Covid-19 dan Pemberitaan Media terhadap Transgender Perempuan

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Diskriminasi Beragama Kian Mencemaskan, Elemen Masyarakat Sipil Menggelar Konsolidasi Kebebasan Beragama di Provinsi Riau

Diskriminasi Beragama Kian Mencemaskan, Elemen Masyarakat Sipil Menggelar Konsolidasi Kebebasan Beragama di Provinsi Riau

17/11/2024
Masyarakat Adat, Pemimpin Agama, Akademisi, dan Media Bersama Atasi Perubahan Iklim

Masyarakat Adat, Pemimpin Agama, Akademisi, dan Media Bersama Atasi Perubahan Iklim

24/10/2024
Ilustrasi Istimewa

Raja Najasyi: Pemimpin tanpa Hegemoni

09/10/2024
Next Post
Mami Ruli, Waria Inspiratif yang Merdekakan Kaumnya

Mira Dibakar, Dampak Covid-19 dan Pemberitaan Media terhadap Transgender Perempuan

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In